Hukum Menyimpan Foto Album di Galeri HP: Panduan Singkat

Islami Muslimah oleh Waktu baca 4 menit 25512x dilihat
Hukum Menyimpan Foto Album di Galeri HP: Panduan Singkat

Bagikan Postingan

Pendahuluan

Di era digital, banyak orang menyimpan puluhan hingga ribuan foto di galeri HP atau laptop—mulai foto keluarga, dokumen identitas, hingga momen pribadi. Pertanyaan penting: bagaimana hukum menyimpan foto album di galeri HP menurut ajaran Islam?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal teknis perangkat, melainkan masuk ranah fikih yang perlu dipahami agar praktik digital kita selaras dengan syariat. Sejumlah ulama kontemporer telah menelaah hukum gambar dan fotografi untuk memberi panduan praktis.

Akar persoalan: Hukum gambar dalam Islam

Sebelum membahas tata cara menyimpan foto digital, penting memahami dasar hukum tashwīr (membuat gambar). Dalam tradisi hadis terdapat beberapa riwayat yang menjadi rujukan. Rasulullah ﷺ bersabda,

ﺇِﻧَّ اﻷَﺷْﺪَ ﻋَﻠَﻰَ اﻟﻨَّﺎﺱِ ﻓِﻲَ اﻟْﻨَّﻬَﺎﺭِ اﻟْﺄَﺧِﺮِ اﻟﻌَﺎﻣِﻠُونَ اﻟﺼَّﺎﻧِﻌُونَ اﻟﺼُّﻮَرِ

“Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya pada hari akhir adalah para kreator gambar (mushawwirun).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Riwayat ini dan yang sejenis menjadi alasan sebagian ulama mengharamkan gambar makhluk bernyawa. Namun ketika diaplikasikan pada konteks modern—terutama fotografi—ulama kontemporer memberikan perbedaan pendapat berdasarkan pengertian dan tujuan penggunaan gambar.

Foto digital: Antara gambar buatan tangan dan rekaman cahaya

Perbedaan pendapat ulama terkait fotografi berakar pada pertanyaan: apakah foto termasuk kategori surah yang dilarang dalam hadis, ataukah kamera sekadar alat perekam cahaya sehingga berbeda hukum asalnya?

Pendapat yang mengharamkan:

Syekh Bakr Abu Zaid rahimahullah (anggota Hay’ah Kibar al-Ulama Saudi) menyatakan bahwa foto makhluk bernyawa termasuk tashwīr yang dilarang meski dihasilkan kamera. (Hirāsat al-Faʿīlah, hal. 136)

Syekh Hammud bin Abdullah at-Tuwaijiri rahimahullah termasuk yang tegas melarang fotografi, beranggapan bahwa fotografi masuk dalam keumuman larangan tashwīr sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ. (As-ʿĀrim al-Mashhūr ʻalā Ahl at-Tabarruj wa as-Sufūr, cet. 2)

Pendapat yang membolehkan untuk keperluan:

Di sisi lain, beberapa ulama menganggap fotografi berbeda dari gambar tangan sehingga ada keringanan. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pada dasarnya mengharamkan fotografi, tetapi memberi rukhsah untuk kebutuhan seperti identitas resmi (KTP, paspor, SIM) dan kebutuhan maslahat umum atau dakwah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 9: 390)

Al-Lajnah ad-Daʿimah lil Buhūth al-Islāmiyyah wal Iftaʾ menyatakan fotografi makhluk bernyawa haram pada asalnya, namun membolehkan dalam keadaan darurat atau kebutuhan kuat, misalnya kartu identitas, paspor, arsip resmi, dan kepentingan keamanan. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dāʾimah, 1: 458, fatwa no. 3592)

Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid berpendapat bahwa fotografi dengan kamera lebih lemah hukumnya dan boleh selama tidak mengandung larangan syar’i; yang dilarang adalah menggambar makhluk bernyawa dengan tangan. (IslamQA, Fatwa No. 107690)

Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah menilai bahwa foto yang dihasilkan perangkat optik hukumnya boleh sepanjang tidak mengandung unsur fitnah, seperti gambar wanita yang menampakkan aurat selain wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, 4: 224)

Kebanyakan ulama kontemporer memandang fotografi pada dasarnya boleh untuk kepentingan sah dan tanpa unsur kemungkaran, dengan argumen bahwa kamera merekam cahaya bukan menggambar secara manual.

Donasi Kincai Media

Hukum menyimpan foto di galeri HP

Berdasarkan uraian di atas, hukum menyimpan foto bergantung pada isi dan tujuan foto tersebut. Prinsip fikih yang relevan adalah:

اﻟﺄﻣﻮﺭ ﺑﻤﻘﺎﺻﺪﻫﺎ

“Segala perkara dinilai berdasarkan tujuannya.”

اﻟﺄﺻﻞ ﻓﻲ اﻷﺷﻴﺎء اﻟﺄﺳﺘﺴﻤﺤﺔ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺆﻳﺪ ﺩﻟﻴﻞ اﻟﺘﺤﺮﻳﻢ

“Hukum asal segala sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Dengan prinsip tersebut, menyimpan foto yang tidak mengandung kemungkaran hukumnya mubah (boleh). Bahkan dalam beberapa kondisi dianjurkan, misalnya untuk keperluan identitas, dokumentasi pendidikan atau penelitian, serta arsip dakwah—selama foto tersebut tidak menimbulkan dosa atau mudharat.

Ada pula foto yang tidak boleh disimpan, antara lain:

- Foto yang menampakkan aurat wanita yang bukan mahram;
- Foto yang dipakai untuk tujuan haram: ghibah, fitnah, merendahkan martabat orang lain;
- Foto berunsur pornografi atau simbol kesyirikan;
- Foto yang disimpan untuk riya’ atau pamer yang merusak akhlak;
- Foto yang jika terus dilihat akan menimbulkan kepedihan berlebihan bagi yang bersangkutan.

Kesimpulan

Menyimpan album foto di galeri HP atau laptop adalah mubah dengan syarat-syarat berikut:

(1) Kontennya tidak memuat hal yang haram, seperti aurat yang bukan mahram;
(2) Menyimpan foto tidak membuat abai terhadap tanggung jawab dan kewajiban;
(3) Foto tersebut tidak menimbulkan mudharat atau fitnah bagi diri sendiri dan orang lain;
(4) Niatnya baik dan tidak untuk tujuan yang dilarang syariat.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga penjelasan ini membantu pembaca memahami batasan dan panduan praktik menyimpan foto sesuai prinsip syariat.

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads