Hukum Suami Pulang Tanpa Kabar untuk Beri Kejutan pada Istri, Bolehkah Menurut Islam?

Jul 16, 2026 08:40 PM - 4 minggu yang lalu 15381

Bunda sedang LDR dengan suami? Bagaimana jika suami pulang tanpa berita tapi sebenarnya untuk memberi kejutan? Apakah dosa menurut Islam? Mari telaah di sini, Bunda.

Kejutan kepada pasangan sering dianggap sebagai corak perhatian dan kasih sayang. Ada suami yang memilih membelikan hadiah, membujuk makan malam, hingga sengaja pulang tanpa memberi berita lebih dulu agar momen pertemuan terasa lebih istimewa.

Bagaimana jika kejutan itu dilakukan setelah suami pulang dari perjalanan jauh? Dalam pandangan Islam, rupanya ada etika yang perlu diperhatikan.


Para ustadz menjelaskan bahwa suami yang kembali dari safar dianjurkan untuk memberitahukan kepulangannya terlebih dulu kepada istri, terutama jika tiba pada malam hari. Bagaimana jika mau memberi kejutan kepada istri?

Mengutip kitab dari situs Kemenag, berjudul Fikih Muamalah Kontemporer, mari simak penjelasan mengenai norma suami pulang tanpa berita untuk memberi kejutan pada istri.

Hukum suami pulang tanpa berita untuk beri kejutan

Dalam aliran Islam, suami yang baru kembali dari perjalanan jauh tidak dianjurkan langsung datang ke rumah tanpa pemberitahuan. Para ustadz menjelaskan bahwa tindakan tersebut hukumnya makruh, bukan haram, khususnya jika kepulangan dilakukan secara tiba-tiba pada malam hari.

Anjuran ini bukan tanpa alasan. Islam sangat memperhatikan emosi dan kenyamanan pasangan. Seorang istri yang tidak mengetahui waktu kepulangan suaminya mungkin belum sempat mempersiapkan diri, baik dari segi penampilan, kondisi rumah, maupun kesiapan mental untuk menyambut suaminya.

Situasi semacam itu dikhawatirkan justru memunculkan rasa tidak nyaman yang dapat memengaruhi keselarasan rumah tangga. Untuk itu, suami sebaiknya tetap memberi berita istri jika mau pulang setelah pergi jauh alias jalani LDR.

Hadist tentang larangan pulang mendadak setelah safar

Anjuran untuk memberi berita sebelum pulang dari perjalanan jauh didasarkan pada sabda yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir RA. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ

Artinya:

"Apabila salah seorang di antara kalian datang dari perjalanan pada malam hari, maka janganlah dia langsung mendatangi keluarganya secara tiba-tiba agar istri yang ditinggalkan mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan diri dan menyisir rambutnya." (HR. Muslim)

Hadist tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan etika ketika kembali dari safar. Tujuannya bukan untuk membatasi kasih sayang antarpasangan, melainkan memberi ruang bagi istri agar dapat menyambut suami dalam keadaan yang lebih siap dan nyaman.

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa hadist-hadist tersebut menjadi dasar dimakruhkannya seseorang yang lama berjalan untuk tiba-tiba pulang menemui istrinya tanpa pemberitahuan.

Beliau menjelaskan bahwa larangan tersebut bertindak bagi orang yang melakukan safar dalam waktu cukup lama sehingga istrinya tidak dapat memperkirakan kapan dia bakal kembali. Sebaliknya, andaikan perjalanan hanya berjalan singkat sehingga waktu kepulangannya tetap dapat diperkirakan, maka tidak kenapa jika suami pulang tanpa memberi berita lebih dahulu.

Apakah pulang tanpa berita setelah bekerja juga makruh?

Ketentuan ini berbeda dengan suami yang hanya berjalan dalam kegiatan sehari-hari. Sebagai contoh, berangkat bekerja ke instansi alias melakukan perjalanan singkat.

Dalam kondisi tersebut, para ustadz memandang tidak ada masalah jika suami pulang tanpa menghubungi istrinya terlebih dahulu. Hal itu lantaran istri umumnya sudah mengetahui alias dapat memperkirakan agenda kepulangan suami.

Dengan demikian, dia mempunyai kesempatan untuk mempersiapkan diri sebagaimana biasanya. Oleh karena itu, norma makruh tidak bertindak pada perjalanan yang singkat dan rutin.

Jadi, memberi kejutan kepada istri pada dasarnya merupakan corak perhatian yang diperbolehkan dalam Islam. Namun jika kejutan itu dilakukan dengan langkah pulang secara mendadak setelah perjalanan jauh tanpa memberi berita maka para ustadz menilai hukumnya makruh berasas tuntunan hadist Rasulullah SAW.

Sebaliknya, jika suami hanya pulang dari kegiatan harian alias perjalanan singkat yang waktunya sudah dapat diperkirakan oleh istri maka tidak ada larangan untuk langsung pulang ke rumah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dengan tetap menjaga etika yang diajarkan Rasulullah SAW, hubungan Bunda dan suami diharapkan dapat berjalan lebih harmonis, penuh penghormatan, serta saling menjaga emosi satu sama lain.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Selengkapnya