Jenis-Jenis Riba: Riba Duyun & Buyu' — Definisi, Contoh, dan Aturan Transaksi (Fikih Riba Bag. 7)

Akidah dan Sunnah Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 4 menit 171127x dilihat
Jenis-Jenis Riba: Riba Duyun & Buyu' — Definisi, Contoh, dan Aturan Transaksi (Fikih Riba Bag. 7)

Riba tidak selalu tampak jelas dengan label yang mencolok. Seringkali ia tersembunyi dalam bentuk transaksi yang kelihatan wajar, saling ridha, atau hanya berupa selisih kecil. Karena itu, mengenal bentuk-bentuk riba bukan sekadar mengetahui bahwa riba itu haram, melainkan penting agar praktik muamalah tidak hanya berhenti pada niat baik tetapi juga sesuai ketentuan syariat.

Secara garis besar, riba terbagi menjadi dua:

Pertama: Riba duyun (riba dalam corak utang)

Para ulama berijma’ bahwa segala bentuk riba duyun adalah haram. Riba jenis ini terbagi menjadi dua pola utama:

– Pertama, mensyaratkan tambahan pada pokok utang sejak awal. Misalnya seseorang meminjamkan uang Rp100.000 dengan ketentuan pengembalian Rp200.000. Kelebihan pada pengembalian inilah yang disebut riba duyun.

– Kedua, penambahan yang terjadi saat jatuh tempo pelunasan—misalnya, ketika pemberi utang mengatakan, "Lunasi sekarang atau jumlah utang akan bertambah." Bentuk ini dikenal dengan riba jahiliyyah dan telah dibahas sebelumnya dalam kajian fikih utang piutang.

Kedua: Riba buyu’ (riba dalam corak jual beli)

Riba buyu’ muncul dalam transaksi jual beli dan terbagi menjadi dua jenis utama: riba fadl dan riba nasi’ah. Memahami kedua jenis ini membantu mengenali bagaimana riba dapat muncul pada berbagai transaksi dagang.

Riba fadl

Definisi riba fadl

Secara bahasa, fadl berarti bertambah atau kelebihan.

Secara istilah, riba fadl dijelaskan sebagai,

بَيْعُ شَيْءٍ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ بِجِنْسِهِ مُتَفَاضِلاً

"Menjual atau menukar salah satu dari benda ribawi dengan jenis yang sama secara tidak setara (ada kelebihan)."

Contoh konkret: menukar 10 gram emas dengan 12 gram emas. Karena emas termasuk kategori harta ribawi, pertukaran dengan jumlah tidak sama termasuk riba fadl dan dilarang.

Baca juga: Riba dan Pengertiannya

Riba nasi’ah

Definisi riba nasi’ah

Secara bahasa, nasi’ah berarti penundaan.

Secara istilah, riba nasi’ah adalah penundaan serah terima (qabḍ) pada salah satu dari dua benda ribawi yang memiliki ‘illat riba. Contoh: menukar 1 kg gandum dengan 1 kg gandum tetapi salah satunya diserahkan kemudian; atau menukar uang seratus ribu dengan pecahan yang sama namun penyerahan salah satu pihak ditunda. Penundaan penyerahan itulah yang menjadikan transaksi termasuk riba nasi’ah.

Secara ringkas, riba fadl berkaitan dengan perbedaan jumlah atau nominal, sedangkan riba nasi’ah bersumber dari penundaan dalam serah terima.

Jenis-jenis kekayaan ribawi

Para ulama menetapkan enam kategori harta yang disebut harta ribawi: emas, perak, gandum, sya’ir (jenis gandum), kurma, dan garam.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlahnya harus sama dan transaksi dilakukan secara kontan. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang menerima maupun yang memberi tambahan keduanya berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dalam riwayat lain dari ‘Ubadah bin Shamith radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, maka takaran harus sama dan transaksi harus kontan. Jika jenis berbeda, maka boleh menukar sesuai kehendak, tetapi tetap harus kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

فَهِذِهِ الأَعْيَانُ المَنْصُوْص عَلَيْهَا يَثْبُتُ الرِّبَا فِيْهَا بِالنَّصِّ وَالإِجْمَاعِ

“Maka benda-benda yang disebutkan tadi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam) telah ditetapkan riba padanya berdasarkan nash dan ijma’.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa jika jenisnya berbeda, tambahan dibolehkan namun dengan syarat transaksi dilakukan secara kontan (serah terima langsung). Misalnya, menukar emas dengan perak boleh dalam jumlah berbeda sepanjang penyerahan terjadi secara tunai.

Dapat disimpulkan bahwa jenis harta ribawi dapat menghadirkan riba dalam tiga keadaan:

Pertama: Menjual satu jenis harta ribawi dengan jenis yang sama (misalnya emas dengan emas atau perak dengan perak) dengan jumlah tidak sama (ada tambahan).

Kedua: Menjual dua jenis harta ribawi yang berbeda (misalnya emas dengan perak atau kurma dengan gandum) tetapi salah satu diserahkan kontan dan yang lain ditunda.

Ketiga: Menjual satu jenis yang sama dalam takaran yang sama, namun penyerahan salah satunya ditunda—misalnya emas dengan emas secara jumlah sama tetapi salah satunya tidak diserahkan tunai. Ini juga termasuk riba.

Kaidah fikih yang relevan menyatakan:

"Jika kedua barang ribawi sejenis, tidak boleh ada tambahan dan tidak boleh ditunda penyerahannya; namun jika beda jenis, tambahan boleh asal transaksi dilakukan secara kontan."

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

Artikel Lainnya Akidah dan Sunnah

Bagikan Postingan