Masalah yang ditanyakan merupakan masalah yang diperselisihkan di kalangan para ulama. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa yang paling sempurna dalam semua keadaan adalah menyempurnakan basmalah, yaitu dengan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika seseorang cuma mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, itu sudah cukup. Sementara sebagian ulama lainnya beranggapan bahwa ada beberapa situasi di mana cukup mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja. Berikut ini adalah beberapa gagasan ulama mengenai masalah ini.
An-Nawawi rahimahullah dalam buku Al-Majmu’ berkata, “Adapun aturan masalah ini, maka mengucapkan basmalah itu dianjurkan dalam wudu, semua ibadah, dan juga dalam beragam perbuatan lainnya, terlebihlagi saat hendak melakukan hubungan suami istri. Ketahuilah bahwa bentuk basmalah yang paling sempurna adalah dengan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika seseorang cuma mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, maka ia sudah mendapatkan keistimewaan dari basmalah tersebut tanpa ada perbedaan pendapat.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam buku Fath Al-Bari, pada bahasan tentang surat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Heraklius, mengatakan, “Berbeda dengan hal-hal krusial lainnya, beberapa di antaranya dimulai dengan basmalah secara lengkap, seperti dalam surat menyurat. Sebagian lainnya cukup dengan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, seperti saat memulai hubungan suami istri maupun menyembelih hewan. Ada juga yang dimulai dengan zikir tertentu seperti takbir. Surat-surat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para raja dan lainnya tidak dimulai dengan pujian (al-hamdu), melainkan dengan basmalah.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Amr melalui jalur Abdul Aziz bin Al-Mukhtar, dari Abdul Aziz bin Suhaib, dengan redaksi perintah, “Jika kalian masuk ke bilik mandi (tempat buang hajat), maka ucapkanlah,
بِسْمِ ٱللَّهِ، أَعُوذُ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلْخُبْثِ وَٱلْخَبَائِثِ
‘BISMILLAH, A’UDZU BILLAHI MINAL KHUBUTSI WALKHABA’ITS
(Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari kejahatan dan makhluk jahat).’
Sanadnya sesuai dengan syarat Muslim, dan di dalamnya terdapat tambahan bahanbacaan basmalah. Aku tidak menemukan tambahan ini dalam histori lain.”
Al-Hattab Al-Maliki rahimahullah dalam buku Mawahib Al-Jalil mengutarakan bahwa Al-Fakihani berkata dalam penjelasannya terhadap Ar-Risalah pada bab penyembelihan, “Mereka mengatakan, ‘Janganlah mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) maupun selawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, karena itu bukan tempatnya.’ ”
Al-Fakihani kemudian menambahkan, “Hal ini berbeda dengan tasmiyah (mengucapkan bismillah) saat makan, minum, berwudu, membaca, dan hal-hal serupa, di mana seseorang dianjurkan untuk mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika seseorang cuma mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, itu sudah cukup. Adapun saat memasuki masjid, dalam histori disebutkan bahwa seseorang mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَىٰ رَسُولِ ٱللَّهِ
‘BISMILLAH, WASSALAMU ‘ALA RASULILLAH
(Dengan nama Allah, salam kepada Rasulullah).’
Ketika hendak berhubungan suami istri, dalam histori disebutkan bahwa seseorang mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ، ٱللَّهُمَّ جَنِّبْنِي ٱلشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ ٱلشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِي
‘BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNIS SYAITHAN, WA JANNIBIS SYAITHANA MA RAZAQTANA
(Dengan nama Allah, ya Allah. jauhkanlah iblis dariku dan jauhkan iblis dari apa yang Engkau karuniakan kepadaku).’
Baca juga: Fikih Bismillah Sebelum Makan
Untuk menutup pintu dan memadamkan lampu, dalam histori disebutkan bahwa seseorang mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah). Jika cukup dengan ucapan itu saja, sudah memadai.
Namun, ada pertanyaan apakah lebih baik menambahkan ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (arrahmanirrahim) dalam konteks ini, maupun cukup dengan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja sesuai dengan yang disebutkan dalam hadis. Ketika meletakkan mayat di dalam kubur, aliran beranggapan bahwa dianjurkan untuk mengucapkan,
بِسْمِ ٱللَّهِ وَعَلَىٰ مِلَّةِ رَسُولِ ٱللَّهِ
‘BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAH
(Dengan nama Allah, atas kepercayaan Rasulullah).’
Jika berdoa dengan kalimat lain, itu juga baik.”
Tata metode mengucapkan basmalah yang disyariatkan saat makan adalah dengan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah). Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إذا أكَل أحَدُكم فَلْيذكُرِ اسمَ اللهِ تعالى، فإن نسِي أن يذكُرَ اسمَ اللهِ تعالى في أوَّلِهِ، فليقُلْ: بسمِ اللهِ أوَّلَهُ وآخِرَهُ.
“Jika salah seorang dari kalian makan, hendaklah ia mengucapkan bismillahi ta’ala. Jika ia lupa mengucapkan nama Allah Ta’ala di awalnya, hendaklah ia mengucapkan bismillahi fiiawwalihi wa aakhirihi (Bismillah di mula dan akhirnya).” (HR. At-Tirmidzi no. 1858 dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani rahimahullah.
Mayoritas ulama beranggapan bahwa tambahan ini tidak masalah. Syekh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) saat makan, itu adalah baik, karena itu lebih sempurna.” (Selesai dari Al-Fatawa Al-Kubra, 5: 480)
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (8: 92), disebutkan, “Para ulama beranggapan bahwa mengucapkan basmalah ketika memulai makan adalah salah satu sunah. Bentuk ucapannya adalah بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) maupun بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). An-Nawawi rahimahullah berkata, “Salah satu hal krusial yang perlu diketahui adalah bentuk ucapan basmalah. Yang lebih utama adalah mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim). Namun, jika cuma mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja, itu sudah mencukupi dan sunahnya telah terlaksana.” (Al-Adzkar, 1: 231)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menanggapi pernyataan An-Nawawi rahimahullah dengan mengatakan, “Saya tidak menemukan dalil khusus yang mendukung klaim keistimewaan (mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim) dibanding بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja).” (Fath al-Bari)
Syekh Al-Albani rahimahullah berkata, “Saya katakan, tidak ada yang lebih utama dari sunah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sebaik-baik instruksi adalah instruksi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika tidak ada histori yang sahih mengenai tasmiyah (ucapan basmalah) saat makan kecuali بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah), maka tidak boleh menambahinya, terlebihlagi mengatakan bahwa tambahan tersebut lebih utama. Pendapat ini bertentangan dengan apa yang kami sebutkan dari histori ‘Sebaik-baik instruksi adalah instruksi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” (As-Silsilah Ash-Shahihah, 1: 343)
Berdasarkan hal ini, yang lebih utama adalah cukup mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) di mula makan, dan tempat-tempat lainnya yang ada dalil khusus untuk lafaz بِسْمِ ٱللَّهِ (bismillah) saja tanpa menambahinya. Namun, jika seseorang menambahkan dan mengucapkan بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ (bismillahirrahmanirrahim), maka tidak ada masalah menurut kebanyakan ulama.
Baca juga: Keutamaan Zikir Masuk Rumah: Basmalah
***
Penulis: Muhammad Bimo Prasetyo
Artikel: Kincai Media