Ketujuh, pekerja berkuasa mengadu dan menuntut keadilan
Hukum Islam yang mengatur hubungan kerja tidak hanya menetapkan hak-hak dasar pekerja, melainkan juga menyediakan mekanisme agar mereka dapat menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan melalui jalur yang sah.
Islam tidak membiarkan relasi kerja berjalan tanpa perlindungan. Sebaliknya, Islam memfasilitasi upaya penyelesaian melalui musyawarah dan perdamaian, serta menegakkan norma ketika diperlukan. Berbagai langkah dan sarana disusun agar hak-hak pekerja tetap terjaga.
Salah satu prinsip penting adalah penegakan kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat. Ketika keduanya ditegakkan, suasana tenang tercipta, rasa percaya antara pekerja dan pemilik usaha meningkat, dan hubungan sosial menguat. Akibatnya, kekayaan dan kesejahteraan berpeluang berkembang, sementara proses produksi berjalan tanpa gangguan yang merugikan.
Banyak ayat Al-Qur'an dan sabda Nabi yang menyeru kepada keadilan serta mengharamkan kezaliman. Allah Subhanahu wa Ta'ala sama sekali tidak menzalimi hamba-Nya dan tidak menghendaki adanya kezaliman di antara manusia. Allah berfirman,
وَمَا اللَّهُ يُرِيدُ ظُلْمًا لِّلْعَبِيدِ
“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.” (QS. Ghafir: 31)
Dalam hadis qudsi disebutkan,
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim no. 2577)
Umat-umat terdahulu dibinasakan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan mereka; itulah sebab kehancuran suatu kaum. Allah berfirman,
وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ظَلَمُوا وَجَاءَهُمُ الرُّسُلُ بِالْبَيِّنَاتِ...
“Sungguh, Kami telah membinasakan umat-umat sebelum kalian ketika mereka melakukan zalim; para rasul telah datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti nyata, tetapi mereka tidak beriman. Demikianlah Kami memberi jawaban kepada kaum yang berdosa.” (QS. Yunus: 13)
Allah juga berfirman,
فَتِلْكَ بُيُوتُهُمُ ٱلَّتِي ٱصْطَفَوْا۟ فِيهَاۦ بِظُلْمٍٓ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَآيَةًۭ لِّقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ
“Maka itulah rumah-rumah mereka yang sekarang kosong lantaran kezaliman yang mereka lakukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang mengetahui.” (QS. An-Naml: 52)
Dan firman-Nya,
وَٱذْكُرْ رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰٓ أَن يُهْدِينِى رَبِّى لِأَقُومَ لِأَجْرٍۢ فِيهِ
“Peringatkanlah mereka tentang hari yang dekat (kiamat), ketika hati berada di kerongkongan menahan sesak. Tidak ada bagi orang-orang kejam itu kawan setia maupun pemberi syafaat yang dapat ditaati.” (QS. Ghafir: 18)
Allah juga berfirman,
وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِن نَّصِيرٍ
“Dan tidak ada bagi orang-orang kejam seorang penolong pun.” (QS. Al-Hajj: 71)
Dalam sabda Nabi disebutkan,
اتَّقُوا الْمظْلومَ فِي النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kepada angan orang yang terzalimi, lantaran kezaliman bakal menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Umar dalam Al-Fath, 5: 2447 dan Muslim no. 2578)
Dalam sabda lain disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ يُمَلِّى لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا جَاءَهُ أَخَذَهُ لَمْ يُفَلِّتْهُ
“Sesungguhnya Allah memberi tenggang waktu kepada orang yang zalim. Namun ketika Dia menyiksanya, Dia tidak bakal melepaskannya.” (HR. Bukhari dalam Al-Fath, 8: 4686 dan Muslim no. 2583; dengan lafaz Muslim)
Kedelapan, pekerja berkuasa mendapatkan agunan perlindungan
Istilah dhaman atau tadhmin dalam hukum Islam mendekati konsep al-mas'uliyyah al-madaniyyah (pertanggungjawaban perdata) pada fikih modern.
Sederhananya, tadhmin adalah ketentuan yang mewajibkan seseorang mengganti kerugian yang ia timbulkan kepada orang lain akibat tindakannya. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagai sumber utama hukum Islam, antara lain Allah berfirman,
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَقَدْ جَعَلْنَا لِلَّذِينَ أُحِلَّتْ لَهُم مِّنَ الْقُرُبَىٰ...
“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya selain lantaran tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka dia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan bayar diyat kepada keluarganya, selain jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun dia seorang mukmin, dia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang mempunyai perjanjian dengan kalian, maka dia wajib bayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, dia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai corak tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 92)
Sunah sebagai sumber kedua juga menegaskan prinsip pertanggungjawaban dan penggantian kerugian (tadhmin) dalam berbagai bentuk.
Tanggung jawab atas perbuatan merusak secara langsung (al-itlaf al-mubasyir)
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, diceritakan,
أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامٌ فِي قِصْعَةٍ فَضَرَبَتْ عَلَيْهَا عَائِشَةُ فَانْقَلَبَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ وَالْقِصْعَةُ بِالْقِصْعَةِ
“Pernah dihadiahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa makanan dalam sebuah bejana. Lalu 'Aisyah radhiyallahu 'anha memukul bejana itu hingga isinya tumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Makanan diganti dengan makanan, dan bejana diganti dengan bejana’.” (HR. Bukhari)
Tanggung jawab atas peralatan yang diambil tanpa izin (al-yad 'ala ma akhadzat)
Sunah menegaskan pula bahwa seseorang bertanggung jawab atas harta milik orang lain yang diambil tanpa hak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُرَدَّ
“Setiap tangan bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga dia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1266, al-Hakim no. 2302, dan Abu Dawud no. 3561)
Inilah landasan bagi tanggung jawab atas penguasaan harta orang lain secara tidak sah, yang dalam istilah fuqaha disebut al-ghashab (mengambil harta tanpa legitimasi).
Jika menelaah sunah Nabi dan praktik para sahabat, kita menemukan banyak contoh dan penjelasan tentang kewajiban mengganti kerugian bagi pihak yang dirugikan.
Berdasarkan kaidah-kaidah tersebut, seorang pekerja berhak menuntut agunan atau pertanggungjawaban dari pemilik usaha ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Ia juga berhak mengadukan perkara itu kepada pihak berwenang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.
Allah Ta'ala berfirman,
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَرْسَلْنَا أَخَاهُمْ شُعَيْبًا فَقَالَ يَٰقَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ وَلا تُطْفِرُواْ فِى الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan kepada masyarakat Madyan, Kami utus kerabat mereka, Syu'aib. Ia berkata, ‘Wahai kaumku, sembahlah Allah; tidak ada sesembahan bagi kalian selain Dia. Sungguh telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan, janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia, dan jangan pula melakukan kerusakan di bumi setelah diperbaiki. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian betul-betul beriman’.” (QS. Al-A'raf: 85)
[Bersambung]