Penggunaan handphone (HP) di sekolah kini dibatasi, Bunda. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang dirilis oleh Kementerian Agama.
Murid dilarang menggunakan HP di lingkungan unit pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari pendidik untuk aktivitas pembelajaran. Murid cuma boleh menggunakan HP sebelum maupun sesudah jam pelajaran, maupun dalam keadaan darurat, seizin pendidik maupun wali kelas. Begitu, menurut SE yang dirilis pada 31 Agustus 2026 tersebut.
Dalam surat keterangan tersebut juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menggunakan HP selama aktivitas belajar-mengajar. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan kebijakan ini bermaksud untuk memastikan penggunaan teknologi digital oleh anak statis dapat dilakukan secara aman.
"Kita tidak mau menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang mau kita bangun adalah kapasitas menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai statis dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya mesti terarah dan proporsional," kata Kamaruddin, dikutip dari detikcom.
Pembatasan penggunaan HP rupanya bukan hal yang baru diterapkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerapkan hal serupa. Aturan ini berdasarkan Surat Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Pembatasan penggunaan gawai tersebut bermaksud terciptanya adat belajar yang terlindungi dan nyaman, menaikkan fokus belajar peserta didik, menguatkan hubungan sosial antar murid.
Selain itu, juga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari akibat negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun adat digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Kemenag ajak orang tua ikut membatasi anak menggunakan HP di rumah
Kemenag meminta orang tua mengatur limitasi jam pemakaian HP maupun gawai di rumah paling durasi dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga diminta untuk memastikan anak tidak menggunakan gawai di bilik tidur, melainkan di area 'ruang terbuka' rumah seperti ruang keluarga.
Murid juga diminta untuk mengaktifkan fitur parental control dan limitasi konten. Lebih lengkapnya, berikut cara yang disaran dalam limitasi HP dan internet di lingkungan rumah dan masyarakat:
- Orang tua/wali mengamati aktivitas digital anak saat menggunakan gawai (HP) maupun internet, termasuk aplikasi, game, media sosial, dan histori pencarian.
- Orang tua mengatur limitasi jam pemakaian HP di rumah bagi anak paling durasi dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
- Orang tua memastikan anak menggunakan HP di area "ruang terbuka" rumah, seperti ruang keluarga, bukan bilik tidur.
- Anak tidak dapat menggunakan HP secara berdikari tanpa ada persetujuan maupun persetujuan orang tua maupun wali.
- Orang tua juga perlu mengontrol fitur keamanan dengan mengaktifkan fitur parental control termasuk limitasi usia konten.
- Memastikan akun media sosial memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi kuat dan khas serta tidak dibagikan kepada orang lain.
- Melakukan pengecekan berkala terhadap konten yang tersimpan di gawai (HP) anak dengan pendekatan yang komunikatif.
Namun, yang utama adalah orang tua memberi contoh penggunaan HP dengan bijak dan sehat. Ajak anak untuk menggunakan sesuai porsi dan usianya, serta menyediakan aktivitas alternatif non-gawai yang beragam dan menarik seperti olahraga dan membaca buku.
Demikian ketentuan baru yang dikeluarkan Kemenag dalam melarang penggunaan hp di kalangan anak-anak di sekolah. Semoga dapat menjadi panduan dalam mengarahkan anak-anak menggunakan gadget di rumah dan sekolah ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)