Ketika Istri Meminta “Ganti Gaji” untuk Menjadi Ibu Rumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya? (Bag. 1)

Aug 09, 2026 11:00 AM - 2 jam yang lalu 5

Di masa kini, tidak sedikit wanita yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan sebelum ataupun setelah menikah. Ada yang bekerja sebagai pedagang, guru, tenaga kesehatan, maupun pekerjaan lainnya. Ketika kemudian suami menghendaki istrinya untuk berada di rumah saja, terkadang muncul pertanyaan: jika istri berakhir bekerja dan kehilangan penghasilannya, apakah dia berkuasa meminta suami memberikan “ganti gaji”?

Persoalan ini sebaiknya tidak dilihat hanya dari perspektif pandang siapa yang lebih banyak berkorban alias siapa yang mempunyai penghasilan lebih besar. Seorang muslim hendaknya mengembalikan persoalan rumah tangga kepada syariat: apa tanggungjawab suami, apa tanggungjawab istri, apa yang merupakan hak, dan apa yang merupakan hasil kesepakatan keduanya.

Rumah tangga juga tidak semestinya dibangun dengan semangat saling menghitung kewenangan sembari melupakan kewajiban. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai kewenangan yang seimbang dengan kewajibannya menurut langkah yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Donasi bKincai Media/b

Karena itu, sebelum membicarakan “ganti gaji”, perlu dipahami terlebih dulu gimana Islam mengatur nafkah dan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Nafkah istri merupakan tanggungjawab suami

Salah satu tanggungjawab suami adalah menafkahi keluarganya. Allah Ta’ala berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang bisa memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari kekayaan yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak bakal memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa kadar nafkah berangkaian dengan keahlian suami. Suami yang lapang memberi menurut kelapangannya, sedangkan suami yang rezekinya terbatas memberi sesuai keahlian yang Allah berikan kepadanya.

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan tanggungjawab ayah menanggung makan dan busana mereka dengan langkah yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini menjelaskan bahwa pemberian makan dan busana dilakukan secara ma’ruf, ialah sesuai kebiasaan yang patut bagi orang yang semisal, tanpa berlebihan dan tanpa terlalu sedikit, serta dengan memperhatikan keahlian suami.

Karena itu, dua keadaan perlu dibedakan: suami yang memang terbatas secara ekonomi dan telah berupaya menunaikan nafkah, dengan suami yang sebenarnya bisa tetapi sengaja menelantarkan nafkah keluarganya. Keduanya tidak dapat dihukumi dengan langkah yang sama.

Ketika suami mampu, namun pelit dalam memberikan nafkah

Syariat tidak membenarkan seorang suami meremehkan tanggungjawab nafkah. Salah satu dalil yang sangat jelas adalah kisah Hindun binti ‘Utbah radhiyallahu ‘anha. Ia mengadukan bahwa Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang mencukupi dirinya dan anak-anaknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan langkah yang patut.” (HR. Al-Bukhari no. 5364)

Hadis ini menunjukkan adanya unsur kecukupan dan ma’ruf dalam nafkah. Ia juga tidak berfaedah istri bebas mengambil sesuka hati, melainkan sebatas yang mencukupi secara patut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang berdosa andaikan dia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1692; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra dan Ahmad)

Maka andaikan seorang suami mempunyai keahlian tetapi sengaja tidak mencukupi orang-orang yang wajib dia nafkahi, hendaknya dia takut kepada Allah.

Di sisi lain, nafkah kepada family adalah ibadah yang besar pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa ada beberapa corak pengeluaran harta, dan yang paling besar pahalanya adalah kekayaan yang dinafkahkan kepada keluarga,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Satu dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infakkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu — yang paling besar pahalanya adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim, no. 995)

Istri tidak semestinya membebani suami di luar kemampuannya

Sebaliknya, tidak setiap kekurangan dalam rumah tangga berfaedah suami telah bersikap bakhil. Ada suami yang penghasilannya memang terbatas. Ia telah berupaya bekerja dan memberikan yang terbaik, tetapi keadaan ekonominya belum memungkinkan untuk memberikan kehidupan sebagaimana yang diharapkan istrinya.

Dalam kondisi seperti ini, firman Allah dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang telah disebutkan di atas perlu kembali direnungkan, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”

Karena itu, tidak tepat menyamakan suami yang tidak mau menafkahi keluarganya dengan suami yang mau memberikan lebih tetapi belum mampu. Seorang istri hendaknya mempertimbangkan keahlian suaminya. Sebaliknya, suami pun hendaknya terbuka mengenai kondisi finansial rumah tangga agar keterbatasan tidak berubah menjadi prasangka dan pertengkaran.

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Artikel Kincai Media

Penulis: Lisa Almira

Referensi:

  • Al-Maktabah al-Islamiyyah yang diakses pada islamweb.net
  • Hadits yang diambil dari sunnah.com
  • Tafsir Ibnu Katsir yang diakses pada tafsir.web
Selengkapnya