Aurat Terlihat Ketika Sujud, Apakah Sholatnya Batal?Kincai Media— Shalat sunah berbeda dengan shalat wajib dalam pelaksanaannya. Salah satu titik perbedaan dari keduanya, adalah tanggungjawab untuk berdiri. Jika menunaikan shalat wajib, maka berdiri bagi yang bisa merupakan rukun shalat. Jika, sengaja duduk alias berebahan dalam shalat, padahal dia bisa berdiri, maka shalatnya tidak sah.
Namun dalam shalat sunnah sebaliknya. Tidak ada tanggungjawab untuk berdiri, sekalipun dia mampu. Itulah titik perbedaan shalat sunnah dan fardu. Di samping itu, shalat sunnah juga bisa dikerjakan dalam keadaan telentang alias berbaring. Sekalipun orang yang shalat itu bisa untuk duduk. Itu keringanan hukum, sekalipus pembeda dengan shalat wajib.
Bolehnya shalat sembari berbaring, diungkapkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in. Shalatnya dianggap sah meskipun tak berdiri alias duduk. Berikut teks pembahasan shalat sunnah dalam keadaan berebahan dalam kitab Fathul Mu’in berikut;
فيجوز له أن يصلي النفل قاعدا ومضطجعا مع القدرة على القيام أو القعود، ويلزم المضطجع القعود للركوع والسجود
Artinya; Shalat sunnah sembari duduk dan berebahan dibolehkan walaupun bisa berdiri dan duduk. Akan tetapi, bagi orang yang berebahan diharuskan duduk ketika rukuk dan sujud.
Menurut Ibnu libas Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarh al Minhaj, bahwa ketika shalat sunnah dalam keadaan telentang, seyogianya orang shalat tersebut berebahan ke arah kanan. Hal ini lebih ashah (baik). Ibnu Hajar berkata;
وللقادر التنفل ) ولو نحو عيد ( قاعدا ) إجماعا ولكثرة النوافل ( وكذا مضطجعا ) والأفضل كونه على اليمين ( في الأصح)
Artinya; Dan untuk orang yang bisa melaksanakan shalat sunah, seumpamanya shalat Ied, boleh dalam keadaan duduk, ini ijma’ ulama, dan ini bagi kebanyakan shalat-shalat sunnha. Dan demikian juga dalam kedaan berebahan (juga boleh), dan saat shalat berebahan dia lebih baik menghadap kanan, ini lebih utama.
(Baca: Hukum Melaksanakan Shalat Sambil Duduk dengan Kaki Berselonjor)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·