Panduan Hukum Mengulang Shalat Jenazah Menurut Empat Madzhab: Perbedaan & Syarat Utama

Bincang Syariah Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 3 menit 177409x dilihat
Panduan Hukum Mengulang Shalat Jenazah Menurut Empat Madzhab: Perbedaan & Syarat Utama
Hukum Mengulang Shalat Jenazah Menurut 4 MadzhabPanduan Hukum Mengulang Shalat Jenazah Menurut Empat Madzhab: Perbedaan & Syarat Utama

Shalat jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir untuk orang yang wafat dan termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslimin. Di kalangan masyarakat muncul berbagai pertanyaan praktis, salah satunya: kapan dan bagaimana hukum mengulang shalat jenazah jika ada yang terlewat atau situasi berbeda?

Contoh kasus yang sering terjadi: seseorang datang terlambat sehingga tidak mengikuti shalat jenazah bersama jamaah pertama, lalu terdapat kelompok lain yang akan menyelenggarakan shalat lagi. Apakah mengulangi shalat tersebut diperbolehkan atau dianjurkan?

Soal ini dibahas oleh Syaikh Abd al-Rahman al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh ala al-Madzahib al-'Arba'ah (jilid 1, hal. 479), yang merangkum perbedaan pandangan empat madzhab utama mengenai pengulangan shalat jenazah.

Shalat Jenazah Cukup Sekali

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa shalat jenazah yang dilakukan secara berjamaah cukup satu kali. Mengulangi shalat jenazah setelah dishalatkan berjamaah hukumnya makruh menurut kedua madzhab ini.

Kedua madzhab tersebut memberi pengecualian: bila shalat pertama dilaksanakan tidak secara berjamaah, maka disunahkan atau dianjurkan untuk mengulangi shalat jenazah secara berjamaah selama jenazah belum dimakamkan.

يكره تكرار الصلاة على الجنازة؛ فلا يصلَّى عليها إلا مرة واحدة إن كانت الصلاة الأولى جماعة: فإن صُلي عليها إفراداً فلا حرج كان في تكرارها إذا لم تُدفن، وعند الحنفية والمالكية

Ringkasnya: menurut Hanafi dan Maliki, mengulang shalat jenazah tidak disukai jika shalat pertama telah dilakukan berjamaah; namun jika shalat awal dilakukan sendiri-sendiri, dianjurkan mengulangi secara berjamaah sebelum pemakaman. (Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003, hal. 479).

Shalat Jenazah Boleh Dilakukan Lebih dari Satu Kali

Madzhab Syafi'i menyatakan bahwa shalat jenazah boleh diulang, bahkan disunnahkan bagi orang yang belum sempat melaksanakannya pada kesempatan pertama—meskipun jenazah sudah dikuburkan. Dengan kata lain, bagi yang terlewat dianjurkan melaksanakan shalat jenazah di kesempatan berikutnya.

الشافعي قال: تسن الصلاة على الجنازة مرة أخرى لمن لم يصلّ أولاً، ولو بعد الدفن

Menurut Syafi'i: disunnahkan shalat atas jenazah sekali lagi bagi yang belum sempat shalat pada awalnya, meskipun setelah penguburan. (Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003, hal. 479).

Madzhab Hanbali juga membolehkan pengulangan bagi mereka yang terlewat mengikuti shalat pertama. Namun bagi yang sudah sempat shalat pada kesempatan awal, mengulang shalat atas jenazah dinilai makruh menurut Hanbali.

الحنبلية قالوا: يجوز تكرار الصلاة على الجنازة لمن لم يصل أولاً، ولو بعد الدفن كما بيّن؛ ولو بعد الصلاة الأولى للناس، كره التكرار لمن صلى أولاً

Hanbali: boleh mengulang bagi yang belum sempat shalat awal, meskipun setelah penguburan; sementara mengulang bagi orang yang sudah shalat pada awalnya dimakruhkan. (Abd Al-Rahman al-Juzairi, Kitab Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Bairut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003, hal. 479).

Perbedaan antara Syafi'i dan Hanbali terletak pada derajat hukum: Syafi'i menyatakan anjuran (sunnah) bagi yang belum sempat, sedangkan Hanbali memandangnya sekadar boleh (mubah), tidak sampai derajat sunnah.

Secara garis besar, semua madzhab sepakat shalat jenazah merupakan fardhu kifayah. Perbedaan muncul pada praktik pengulangan: Syafi'i dan Hanbali membuka ruang untuk shalat ulang bagi yang terlewat, termasuk setelah penguburan menurut keduanya, sementara Hanafi dan Maliki membatasi pengulangan hanya bila shalat pertama tidak dilakukan secara berjamaah dan jenazah belum dimakamkan.

Wallahu a'lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah

Bagikan Postingan