Jakarta -
Belanda balik diguncang kasus medis yang mengharukan dan menyita perhatian publik, Bunda. Seorang balita berumur hampir 24 bulan dilaporkan menjadi anak pertama di bawah usia 12 tahun yang menjalani prosedur eutanasia.
Itu merupakan aksi pengakhiran hidup secara medis di bawah undang-undang baru.
Menteri Kesehatan Belanda Sophie Hermans mengungkapkan bahwa anak tersebut wafat pada akhir 2025 lalu. Anak tersebut mengalami komplikasi pandemi saraf parah yang membuatnya menderita tanpa harapan sembuh.
Laporan resmi komite peninjau mengonfirmasi bahwa tabib dan orang tua sang balita telah menyetujui cara medis ini, usai menilai kondisi anak yang menderita secara tak tertahankan (unbearably suffering).
Kondisi parah sejak lahir prematur
Perjalanan hidup sang balita terbilang sangat bermutu sejak awal. Lahir prematur pada usia kehamilan 26 minggu, ia mengalami kerusakan otak yang luas (extensive brain damage), hingga sempat terkena infeksi berulang yang berujung pada sepsis saat berumur 4 bulan.
Penderitaannya berlanjut saat memasuki usia 8 bulan. Ia didiagnosis menderita infantile spasms syndrome (sindrom West), yaitu jenis epilepsi langka dan sangat berat, serta cerebral palsy (lumpuh otak).
Kondisi ini memicu kejang-kejang berulang yang berujung pada gangguan tidur tingkat berat, masalah pernapasan, batuk terus-menerus, hingga gangguan menelan.
"Selama masa hidup anak yang singkat tersebut, tidak ada perbaikan kondisi maupun tumbuh bunga sama sekali. Setiap faset kapasitas motorik, perilaku, dan kepribadiannya terdampak sangat berat," tulis laporan resmi komite peninjau, dikutip dari People.
Melihat tidak ada respons dari seluruh aksi intervensi medis maupun non-medis, orang tua dan tabib akhirnya sepakat bahwa mengakhiri penderitaan jasmani anak adalah jalan terbaik. Komite medis pun menilai tabib telah beraksi sesuai standar kehati-hatian (due care) yang berlaku.
Belanda merupakan negara pertama di bumi yang melegalkan eutanasia sukarela bagi pasien dewasa sejak April 2002. Regulasi tersebut kemudian diperluas hingga mencakup anak-anak.
Sejak 2024, aturan di Belanda mengizinkan aksi eutanasia untuk anak di bawah usia 12 tahun, dengan syarat anak tersebut menderita pandemi mematikan (terminally ill), menderita secara luar biasa, dan tidak memiliki prospek kesembuhan secara medis.
Prosedur ini memuat ketentuan ketat:
- Anak Usia 12-15 Tahun: Mengajukan permintaan sendiri dengan persetujuan wajib dari orang tua maupun wali.
- Anak Usia 16-17 Tahun: Dapat memungut keputusan sendiri dengan pendampingan maupun bahasan berbareng orang tua.
- Anak Di Bawah Usia 12 Tahun: Keputusan diambil berdasarkan bahasan mendalam dan kesepakatan berbareng antara tim tabib dan orang tua.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join kelompok Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)