Jauh sebelum Johannes Gutenberg memperkenalkan mesin cetak pada pertengahan abad ke-15, peradaban Islam pada era klasik telah mengembangkan metode penerbitan kitab yang memanfaatkan kertas.
Johannes Pedersen dalam The Arabic Book (1984) menjelaskan bahwa praktik penerbitan kitab di peradaban Islam sepanjang Abad Pertengahan sering bermula dari masjid. Masjid berfungsi bukan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat kegiatan intelektual di mana naskah diumumkan dan karya baru diluncurkan kepada khalayak.
Sebagai contoh, pada masa Kekhalifahan Abbasiyah proses penerbitan disebut kharrajah, yang berasal dari kata kharaja yang bermakna 'muncul'. Ada beberapa tahap yang lazim ditempuh oleh penulis yang hendak menerbitkan karya: pertama, penulis menyusun catatan pengantar yang dikenal sebagai muwaddah.
Setelah itu, muwaddah dibacakan atau diumumkan di masjid—biasanya selepas shalat berjamaah—untuk menguji respons publik. Dari sana, penulis dapat mengetahui sejauh mana naskahnya mendapat perhatian dan apakah layak dilanjutkan menjadi buku.
Istilah warraq merujuk pada penyalin naskah. Peran warraq tidak sekadar menyalin teks; mereka juga aktif mencari tulisan dari calon pengarang, menilai mutu naskah, dan menghubungkan pengarang dengan pembaca. Profesi ini memiliki prestise dan keahlian tersendiri dalam ekosistem literasi kala itu.
Ketika sebuah muwaddah diumumkan di pelataran masjid, para warraq akan menyimak untuk menilai apakah karya tersebut pantas diteruskan ke tahap penyalinan dan distribusi. Mereka menimbang kemungkinan penerimaan pasar dan potensi kelangsungan penjualan kitab tersebut.
Jika penilaian positif, warraq akan menyepakati perjanjian dengan pengarang. Perjanjian ini memberi hak kepada warraq untuk menyalin, menerbitkan, dan memperjualbelikan kitab tersebut, sehingga terbentuklah praktik lisensi informal yang menopang industri penerbitan kitab pada masa itu.