Penantian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya tidak sia-sia. Setelah mengusulkan permohonan, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah menetapkan status Arkana Aidan Misbach sah sebagai anak Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).
Sebagai informasi, perkara ini sudah didaftarkan di PA Bandung dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil apalagi diketahui turun langsung ke pengadilan kepercayaan untuk mengurus permohonan tersebut.
"Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar di laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7/2026).
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020," tambah bunyi salinan penetapan status tersebut.
Setelah penetapan itu, mantan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya turut angkat bicara. Hal ini diwakilkan oleh pengacara Atalia, Debi Agusfriansa mengucapkan selamat kepada Ridwan Kamil atas penetapan tersebut.
"Pertama, kami mengucapkan selamat terhadap bapak Ridwan Kamil atas dikabulkanya oleh Pengadilan Agama Bandung mengenai penetapan kewenangan asuh anak ananda Arkana," katanya, Kamis (16/7/2026) seperti dikutip dari laman detikJabar.
Tak hanya itu, Debi juga menyatakan Atalia mendoakan yang terbaik untuk tumbuh kembang Arkana. Pihak Atalia juga memastikan hubungan di antara mereka melangkah dengan baik.
"Kedua, kami mendoakan yang terbaik untuk ananda Arkana dan Pak Ridwan Kamil. Seyogyangnya berasas patokan norma Islam, anak laki laki ketika tumbuh dewasa mahramnya ke ayahnya," ungkapnya.
TERUSKAN MEMBACA DENGAN KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fir/fir)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·