Tanya Ustadz: Hukum dan Bahaya Minum Oli Menurut Islam dan KesehatanTanya Ustadz
Assalamu'alaikum Ustadz, akhir-akhir ini viral video sekelompok orang meminum oli motor dan mengklaim oli itu aman atau bermanfaat untuk kesehatan. Apakah klaim tersebut benar secara ilmiah, dan bagaimana hukum meminum oli menurut Islam? (Abdurrahman/40 tahun)
Jawaban Ustadz
Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Kasus viral mengenai sekelompok orang yang mengonsumsi oli, yang heboh di Sulawesi Selatan khususnya Makassar pada April 2026, memang menimbulkan kecemasan publik — baik dari sudut pandang kesehatan maupun syariat.
Dalam Islam, penilaian atas sesuatu yang dikonsumsi tidak hanya dilihat dari halal atau haramnya, tetapi juga dari sisi kebaikan (thayyib) dan kemaslahatan bagi tubuh serta akal. Prinsip ini merujuk pada ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
Intinya, Allah memerintahkan manusia untuk mengonsumsi yang halal dan baik; tidak cukup hanya halal, tetapi harus membawa kebaikan dan tidak membahayakan jasmani maupun akal. Dalam tafsir, Ibnu Katsir menegaskan bahwa Allah memberi rezeki dan memperbolehkan manusia memanfaatkan yang ada di bumi selama tidak merusak tubuh dan akal.
Selain itu, ada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menegaskan bahwa Allah tidak menerima kecuali yang baik, dan para nabi serta umat diperintahkan makan dari yang baik-baik. Hadits asli dalam teks Arab disebutkan di sini untuk rujukan, namun maknanya menekankan bahwa kualitas dan akibat suatu konsumsi menjadi ukuran diterima atau tidaknya oleh syariat.
Dilihat dari aspek medis, klaim bahwa oli aman untuk diminum tidak didukung bukti ilmiah. Oli mesin mengandung berbagai bahan kimia beracun yang bukan untuk konsumsi manusia; paparan atau masuknya oli ke tubuh dapat merusak organ-organ dan menimbulkan efek berbahaya baik jangka pendek maupun panjang. Selain itu, oli sisa atau oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga jelas tidak layak untuk dikonsumsi.
Dalam tradisi fikih, norma mengenai larangan makanan atau minuman juga mempertimbangkan mudarat. Sebagai contoh, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in menyatakan bahwa mengonsumsi benda padat yang membahayakan tubuh atau akal dihukumi haram, termasuk zat yang memabukkan apabila memberi efek yang merusak.
ويحرم كل جماد مضر لبدن أو عقل … ومسكر ككثير أفيون وحشيش وبنج
Demikian pula, penjelasan Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi menegaskan bahwa ukuran haram atau tidaknya sesuatu tidak semata berdasarkan jumlah, melainkan akibatnya terhadap akal dan tubuh; jika sedikit pun menimbulkan dampak negatif, maka tidak diperbolehkan.
والمراد باليسير أن لايؤثر في العقل، ولو تخديرا وفتورا، وبالكثير ما يؤثر فيه كذلك
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan syar'i dan bukti medis terkait bahaya oli, tindakan meminum oli tidak hanya berisiko tinggi bagi kesehatan tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjaga kemaslahatan jiwa dan raga. Oleh karena itu, perilaku tersebut mesti dihindari dan diluruskan pemahamannya di masyarakat.
Saran praktisnya, masyarakat hendaknya kritis terhadap informasi yang viral, selalu mengacu pada bukti ilmiah dan rujukan syar'i yang kredibel, serta menjauhkan diri dari praktik yang jelas-jelas membahayakan. Menjaga kesehatan adalah bagian dari ketaatan kepada agama menurut prinsip konsumsi yang halal dan thayyib.