Tanya Ustadz: Cara Mengatasi Was-was Soal Najis agar Tenang dan Praktis

Bincang Syariah Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 3 menit 115677x dilihat
Tanya Ustadz: Cara Mengatasi Was-was Soal Najis agar Tenang dan Praktis
 Bagaimana Cara Menghilangkan Was-was dalam Masalah Najis?
Tanya Ustadz: Bagaimana Cara Menghilangkan Was-was dalam Masalah Najis?

Pertanyaan:

Saya sering terserang was-was seputar najis. Dulu saya kurang teliti dalam menjaga kebersihan sehingga saya khawatir najis tersebar di rumah dan menempel pada barang-barang.

Sekarang saya kerap ragu: ketika melihat anggota keluarga duduk atau menyentuh tempat yang saya curigai pernah terkena najis, saya tidak tahu harus bersikap bagaimana. Apalagi keluarga saya berdagang makanan; saya takut jika ada anggota keluarga menyentuh barang yang menurut dugaan saya pernah kena najis lalu menyentuh makanan, maka makanan itu menjadi najis. Mohon penjelasan, bagaimana sikap yang benar dalam situasi seperti ini? (Cecep Zaenal (32 tahun)

Jawaban

Prinsip fikih yang relevan dengan kondisi ini sangat jelas; yakni:

الْيَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“al-yaqīn lā yazūlu bisy-syakk”

Terjemahannya: keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Kaidah ini menjadi rujukan penting dalam banyak persoalan fikih, termasuk thaharah dan masalah najis. Dalam fikih, najis tidak serta-merta dianggap berpindah hanya berdasarkan dugaan; diperlukan tanda nyata seperti bukti adanya bekas, bau, warna, atau perpindahan terjadi dalam kondisi lembap.

Dugaan tanpa kepastian tidak menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan suatu benda menjadi najis. Dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i dijelaskan pembagian najis menjadi dua kategori, yakni najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.

Penjelasan lebih rinci dapat ditemukan dalam Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i. Pembagian ini dimaksudkan untuk memudahkan tata cara mensucikan barang sesuai keadaan sebenarnya.

Najis ‘ainiyah adalah najis yang sifatnya masih tampak — wujud, warna, bau, atau rasa — seperti kotoran, air kencing, dan darah. Cara menyucikannya harus dengan menghilangkan semua sifat najis tersebut, biasanya dengan pencucian hingga tanda-tanda najis hilang.

Sementara najis hukmiyah adalah najis yang bentuknya sudah tidak terlihat lagi, misalnya bekas yang telah kering sehingga tak tampak ciri najisnya, namun secara hukum masih dianggap najis. Untuk mensucikannya biasanya cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena tanpa menuntut penghilangan sifat-sifat yang secara kasat mata sudah hilang.

Dalam situasi usaha makanan keluarga, selama tidak ada kepastian bahwa najis benar-benar berpindah ke makanan, maka makanan tersebut tetap dianggap suci dan halal. Menyimpulkan kenajisan hanya dari kemungkinan atau perasaan was-was tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan prinsip syariat.

Rasulullah bersabda:

 الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمَانِ

Artinya: “kesucian adalah sebagian dari iman” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya menjaga kebersihan, tetapi bukan untuk mendorong kekhawatiran berlebihan yang menghambat kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, sikap yang tepat ialah menjaga kebersihan secara wajar sesuai tuntunan syariat tanpa berlebihan mengikuti rasa was-was. Hal-hal yang tidak tampak jelas najisnya tidak perlu dipermasalahkan dan tidak boleh dijadikan dasar menghukumi sesuatu sebagai najis. Islam memberi keseimbangan antara kebersihan lahir dan kemudahan praktik ibadah. Dengan memahami kaidah fikih ini, seorang Muslim dapat beraktivitas dan beribadah dengan tenang tanpa terbebani keraguan yang tidak beralasan. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Artikel Lainnya Bincang Syariah

Bagikan Postingan