Tanya Ustadz: Hukum Bicara Saat Khutbah, Sahkah Jumatnya?Tanya Ustadz
Assalamualaikum. Saat kita melaksanakan shalat Jumat, sering kali tetap terlihat sebagian jamaah berbincang alias mengobrol dengan orang di sekitarnya ketika khutbah sedang berlangsung. Lalu, gimana sebenarnya norma bicara saat khutbah Jumat tersebut dalam Islam? (Alam/50 tahun)
Jawaban Ustadz
Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada tim Tanya Ustadz Bincang Syariah. Saudara penanya, khutbah Jumat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah shalat Jumat. Ia bukan sekadar pengantar sebelum shalat, melainkan bagian yang mempunyai kedudukan krusial dalam syariat.
Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana norma bicara saat khutbah Jumat berlangsung? Apakah perihal tersebut memengaruhi sah alias tidaknya shalat Jumat?
Para ustadz sejak dulu telah membahas persoalan bicara saat khutbah Jumat ini secara mendalam. Di antaranya adalah Imam Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkamul Ahkam, yang menjelaskan bahwa kebanyakan ahli fikih sepakat bahwa penyelenggaraan dua khutbah dalam shalat Jumat hukumnya wajib. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai tanggungjawab tak bersuara dan mendengarkan khutbah bagi jamaah.
Dalil utama yang sering dijadikan rujukan adalah sabda Nabi Muhammad berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت
Artinya; “Apabila engkau berbicara kepada temanmu ‘Diamlah!’ pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan penegasan tentang pentingnya menjaga sikap selama khutbah berlangsung. Bahkan, mengucapkan kalimat yang pada dasarnya adalah amar ma’ruf seperti “diamlah” pun tetap dianggap sebagai laghw (perbuatan sia-sia), apalagi berbincang perihal lain yang tidak berkaitan.
Kata laghw sendiri berasal dari bahasa Arab:
لغا – يلغو – لغواً
Yang berfaedah perkataan yang tidak mengandung kebaikan, termasuk di dalamnya ucapan yang tidak bermanfaat, senda gurau, apalagi ghibah. Dengan demikian, sabda ini menjadi dasar kuat bahwa berbincang saat khutbah dapat menghilangkan nilai pahala yang semestinya diperoleh dari ibadah Jumat.
Dalam ajaran Syafi’i, terdapat penjelasan yang cukup rinci. Ulama Syafi’iyah beranggapan bahwa tak bersuara dan mendengarkan khutbah hukumnya wajib bagi jamaah yang memenuhi syarat tertentu. Bahkan, sebagian pendapat klasik menyebut tanggungjawab tersebut bagi laki-laki yang telah mencapai usia matang. Meski demikian, para ustadz berbeda pandangan mengenai orang yang tidak dapat mendengar khutbah—apakah tetap wajib tak bersuara alias tidak.
Sebagian ustadz tetap mewajibkan tak bersuara meskipun seseorang tidak mendengar khutbah. Alasannya, dia tetap mengetahui bahwa saat itu khutbah sedang berlangsung. Dengan demikian, etika yang kudu dijaga bukan hanya mendengar, tetapi juga menghormati prosesi ibadah yang sedang berlangsung.
Sementara itu, ajaran Malikiyah mempunyai pendekatan yang sedikit berbeda namun tetap menekankan pentingnya diam. Mereka beranggapan bahwa lantaran mendengarkan khutbah adalah kewajiban, maka seseorang yang datang ke masjid saat khutbah sudah dimulai tidak dianjurkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Hal ini lantaran shalat tersebut dapat mengganggu tanggungjawab utama, ialah tak bersuara dan mendengarkan khutbah.
Pandangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa waktu mendengarkan khutbah sangat terbatas hanya berjalan saat khutbah Jumat saja, sedangkan shalat tahiyatul masjid mempunyai waktu yang lebih luas dan bisa dilakukan di kesempatan lain. Selain itu, perintah untuk tak bersuara juga termasuk bagian dari amar ma’ruf yang kudu diutamakan.
Lebih jauh, syekh Syekh Zakariyya dalam kitab Asna al-Mathalib mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Ia berkata;
Artinya; ““Dimakruhkan bagi orang-orang yang datang untuk berbincang saat khutbah, berasas zahir ayat sebelumnya dan sabda riwayat Muslim: ‘Jika engkau berbicara kepada temanmu: diamlah pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.’”
ويكره للحاضرين الكلام فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت
Dari beragam pendapat ustadz tersebut, dapat disimpulkan bahwa berbincang saat khutbah Jumat merupakan perbuatan yang sangat merugikan dari sisi pahala. Meskipun kebanyakan ustadz tidak menyatakan bahwa perihal tersebut membatalkan sahnya shalat Jumat, namun jelas dapat menghilangkan keistimewaan dan pahala yang besar dari ibadah tersebut.
Rasulullah sendiri telah mengingatkan pentingnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian. Oleh lantaran itu, setiap muslim hendaknya menjaga etika ketika berada di masjid, khususnya saat khutbah berlangsung. Tidak hanya demi kesempurnaan ibadah pribadi, tetapi juga demi menjaga kekhusyukan dan kenyamanan jamaah lainnya.
Dengan menjaga lisan dan konsentrasi mendengarkan khutbah, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga menghormati salah satu syiar Islam yang agung. Wallahu a’lam.
enjawab: Ustadz Zainuddin S, Ag
Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
English (US) ·
Indonesian (ID) ·