Syariat Qurban Sudah Pernah Berlaku Di Era Nabi Adam?

May 24, 2026 05:45 PM - 6 jam yang lalu 5

Kincai Media , JAKARTA - Dalam sejarah Islam, ibadah qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah pada masa Nabi Muhammad SAW.

Dilihat dari aspek sejarah, ibadah qurban sebenarnya telah ada sejak era Nabi Adam Alahissalam, sebagaimana yang tercantum dalam Alquran.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ

"Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka buletin tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, saya pasti bakal membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa." (QS Al-Maidah Ayat 27)

Kemudian ibadah qurban juga dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim alahissalam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Ketika anak itu sampai pada (umur) dia sanggup bekerja bersamanya, dia (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya saya bermimpi bahwa saya menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau bakal mendapatiku termasuk orang-orang sabar.” Ketika keduanya telah bertawakal diri dan dia (Ibrahim) meletakkan pelipis anaknya di atas gundukan (untuk melaksanakan perintah Allah), Kami memanggil dia, “Wahai Ibrahim, sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.” Sesungguhnya demikianlah Kami memberi jawaban kepada orang-orang yang melakukan kebaikan. Sesungguhnya ini betul-betul suatu ujian yang nyata. Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar. (QS As-Saffat Ayat 102-107)

Untuk diketahui, dalam bahasa Arab,qkurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah, maknanya menurut bahasa

adalah hewan yang dikurbankan alias hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.

Sedangkan menurut mahir fiqih, al-Udh-hiyyah didefenisikan sebagai berikut, "Hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)"  

Mengenai printah qurban, Allah subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Maka, laksanakanlah sholat lantaran Tuhanmu dan berqurbanlah! (QS Al-Kausar Ayat 2)

Selengkapnya