Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?Tanya Ustadz
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi Bincang Syariah yang kami hormati, saya mau bertanya: apakah norma orang yang berkurban boleh makan daging hewan kurban sendiri? Sebab saya pernah mendengar ada yang mengatakan bahwa daging kurban kudu dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam fikih Islam, norma makan daging kurban sendiri memang dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Secara umum, norma tersebut dibedakan antara kurban sunnah dan kurban wajib. Perbedaan status norma ini sangat krusial lantaran berpengaruh terhadap boleh alias tidaknya shahibul kurban menyantap daging hewan yang dia kurbankan.
Kurban Sunnah Boleh Dimakan
Apabila kurban yang dilakukan merupakan kurban sunnah ialah kurban biasa yang tidak dinazarkan, maka orang yang berkurban boleh menyantap sebagian daging kurbannya. Bahkan dalam mazhab Syafi’i, perihal itu disunnahkan sebagai corak tabarruk dan mengikuti sunnah Rasulullah.
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨
Artinya; (Mereka berdatangan) agar menyaksikan beragam faedah untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa hewan ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.
Syekh Zainuddin Al-malibari dalam kitab Fath al-Mu‘in, menjelaskan seyogianya menyedekahkan kurban sunnah meskipun sedikit, dalam keadaan daging mentah. Pun, diperbolehkan menyantap dagingnya sendiri, bagi yang berkurban, asalkan bukan kurban wajib (nazar).
Simak penjelasan berikut;
وَيَجِبُ التَّصَدُّقُ وَلَوْ عَلَى فَقِيرٍ وَاحِدٍ بِشَيْءٍ نَيِّئًا وَلَوْ يَسِيرًا مِنَ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا، وَالْأَفْضَلُ التَّصَدُّقُ بِكُلِّهِ إِلَّا لُقَمًا يَتَبَرَّكُ بِأَكْلِهَا، وَأَنْ تَكُونَ مِنَ الْكَبِدِ، وَأَنْ لَا يَأْكُلَ فَوْقَ ثُلُثٍ
Artinya: “Wajib menyedekahkan sebagian dari hewan kurban sunnah meskipun hanya sedikit, dalam keadaan mentah, walaupun hanya kepada satu orang fakir. Yang lebih utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut selain beberapa suap untuk mengambil berkah dengan memakannya. Dianjurkan bagian yang dimakan itu berasal dari hati, dan hendaknya tidak menyantap lebih dari sepertiga bagian kurban.” (Fath al-Mu‘in, hlm. 261).
Berdasarkan penjelasan ini, para ustadz menyatakan bahwa yang wajib dari kurban sunnah adalah memberikan sebagian daging kepada fakir miskin, meskipun sedikit. Sedangkan menyantap sebagian daging kurban hukumnya boleh dan apalagi dianjurkan.
Kurban Nazar Tidak Boleh Dimakan
Adapun jika kurban tersebut menjadi wajib lantaran nazar, maka hukumya berbeda. Dalam kondisi ini, shahibul qurban tidak boleh menyantap sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh bagian hewan kurban wajib diserahkan kepada fakir miskin.
Simak penjelasan kitab I’anah al-Thalibin berikut:
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء
Artinya: “Diharamkan menyantap daging hewan kurban alias hadyu yang wajib lantaran nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan orang yang menghadiahkan hadyu untuk menyantap bagian dari hewan tersebut.
Ia wajib menyedekahkan seluruhnya, apalagi tanduk dan kukunya sekalipun. Jika dia menyantap sebagian darinya, maka dia wajib mengganti bagian yang dimakan tersebut untuk diserahkan kepada fakir miskin.” (Syekh Abu Bakar Ad-Dimyati, I’anah al-Thalibin, Juz II, hlm. 333).
Keterangan ini menunjukkan bahwa nazar menjadikan kurban berubah status dari sunnah menjadi wajib. Karena itu, seluruh dagingnya menjadi kewenangan pihak yang berkuasa menerima sedekah, bukan lagi untuk konsumsi pribadi shahibul qurban.
Hikmah Dibolehkannya Memakan Daging Kurban
Syariat membolehkan orang yang berkurban menyantap sebagian daging kurbannya agar dia turut merasakan nikmat dan keberkahan ibadah tersebut. Kurban bukan hanya ibadah sosial, tetapi juga corak syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dan nikmat kehidupan.
Namun demikian, Islam tetap menekankan pentingnya kepedulian sosial. Karena itu, para ustadz menganjurkan agar sebagian besar daging kurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat.
Allah SWT berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak bakal sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).
Ayat ini menegaskan bahwa inti ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan alias menikmati dagingnya, melainkan menghadirkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial dalam diri seorang muslim.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban boleh menyantap daging kurbannya andaikan kurban tersebut berkarakter sunnah. Bahkan perihal itu dianjurkan oleh syariat.
Adapun kurban yang wajib lantaran nazar, maka tidak boleh dimakan oleh shahibul qurban dan seluruhnya wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Wallahu a‘lam bi al-shawab.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·