Juru sembelih hewan menjelaskan langkah mengikat hewan qurban sebelum penyembelihan saat training di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan ahli sembelih legal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari beragam daerah.
Kincai Media , JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan klasik ini nyaris selalu muncul di akal umat Muslim, apakah ibadah qurban cukup dilakukan sekali seumur hidup seperti haji alias justru menjadi agenda tahunan bagi yang mampu?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab. Ustadz Abdul Shomad Lc dalam kitab Tanya Jawab Seputar Kurban menerangkan bahwa menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berasas hadits ini.
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mempunyai kemampuan, bakal tetapi dia tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.
Sedangkan menurut jumhur ustadz hukumnya sunnah bagi yang mampu, berasas hadits ini.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila Anda memandang Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang Anda hendak berqurban, maka hendaklah dia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Imam Muslim).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan kehendak, ialah pada kalimat “Hendak berqurban” ini menafikan norma wajib.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·