Tanya Ustadz: Hukum Minum Oli Dalam Perspektif Islam Dan Kesehatan

Apr 11, 2026 10:11 PM - 3 hari yang lalu 3971
 Hukum Minum Oli dalam Perspektif Islam dan KesehatanTanya Ustadz: Hukum Minum Oli dalam Perspektif Islam dan Kesehatan

Tanya Ustadz

Ustadz, saya mau bertanya, beberapa waktu lampau Tengah ramai sekelompok orang meminum oli motor. Katanya, dalam video tersebut, oli tidak berbahaya, dan bagus untuk kesehatan. Apakah betul klaim tersebut, dan gimana norma meminum oli dalam Islam? (Abdurrahman/40 tahun)

Jawaban Ustadz

Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Terima kasih sudah bertanya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah. Belakangan ini, publik dikejutkan oleh kejadian viral di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar pada April 2026, tentang sekelompok orang yang mengonsumsi oli dan menganggapnya berfaedah bagi kesehatan.

Fenomena ini tentu menimbulkan keprihatinan, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga dari perspektif pandang hukum Islam. Dalam Islam, segala sesuatu yang dikonsumsi manusia tidak hanya dinilai dari kehalalannya, tetapi juga dari aspek kebaikan dan keamanannya bagi tubuh.

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia memang condong tertarik pada sesuatu yang dianggap unik alias apalagi ekstrem, termasuk dalam perihal konsumsi. Namun, Islam telah memberikan pedoman yang jelas bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi kudu memenuhi dua kriteria utama: legal dan thayyib (baik). Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۚ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang legal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.”

Ayat ini memberikan landasan krusial bahwa kehalalan saja tidak cukup; suatu konsumsi juga kudu thayyib, ialah tidak membahayakan tubuh maupun akal. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memberikan rezeki kepada seluruh makhluk-Nya dan membolehkan mereka mengonsumsi apa yang ada di bumi selama itu legal dan tidak membahayakan tubuh serta akal. Dengan kata lain, segala sesuatu yang berpotensi merusak kesehatan tidak termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Prinsip ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ، وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima selain yang baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang beragama sebagaimana Dia memerintahkan para rasul: ‘Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah saleh.’ Dan Dia juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kalian.’”

Hadis ini menegaskan bahwa standar “baik” dalam Islam mencakup aspek kualitas dan akibat dari sesuatu yang dikonsumsi. Maka, sesuatu yang secara unsur membahayakan tidak termasuk dalam kategori yang diterima oleh Allah.

Jika dikaitkan dengan kejadian minum oli, secara ilmiah tindakan tersebut jelas membahayakan. Oli mesin mengandung beragam bahan kimia berbisa yang tidak diperuntukkan bagi tubuh manusia.

Dampaknya antara lain dapat merusak organ tubuh, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, oli, terutama oli jejak termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mempunyai kandungan unsur kimia berisiko tinggi bagi kesehatan.

Pandangan ini sejalan dengan norma fikih yang dijelaskan oleh para ulama. Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyatakan:

ويحرم كل جماد مضر لبدن أو عقل … ومسكر ككثير أفيون وحشيش وبنج

“Haram hukumnya mengonsumsi setiap barang padat (jamid) yang membahayakan tubuh alias akal… termasuk sesuatu yang memabukkan seperti banyaknya mengonsumsi opium, ganja, dan sejenisnya.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang membawa mudarat bagi tubuh alias akal, meskipun bukan makanan pada umumnya, tetap dihukumi haram untuk dikonsumsi. Oli, yang jelas bukan bahan konsumsi dan mempunyai potensi ancaman besar, termasuk dalam kategori ini.

Lebih lanjut, Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi memberikan penjelasan bahwa keharaman tidak hanya ditentukan oleh banyak alias sedikitnya konsumsi, tetapi oleh dampaknya terhadap logika dan tubuh:

والمراد باليسير أن لا يؤثر في العقل، ولو تخديرا وفتورا، وبالكثير ما يؤثر فيه كذلك

“Yang dimaksud sedikit adalah yang tidak memberi akibat pada akal, meskipun hanya menyebabkan rasa ringan seperti fly (takhdīr) alias lemah (futūr). Sedangkan yang banyak adalah yang memberi akibat demikian.”

Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa tolok ukur utama dalam norma konsumsi adalah pengaruh yang ditimbulkan. Jika sesuatu—even dalam jumlah kecil—sudah menimbulkan akibat negatif, maka perihal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

Dengan demikian, kejadian minum oli tidak hanya rawan secara medis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Islam sebagai kepercayaan yang menjaga kemaslahatan manusia sangat menekankan pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan akal. Oleh lantaran itu, segala corak konsumsi yang merusak alias berpotensi merusak keduanya kudu dihindari.

Sebagai penutup, krusial bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi info yang beredar, terutama yang belum terbukti kebenarannya secara ilmiah maupun syar’i.

Islam telah memberikan pedoman yang jelas: konsumsi yang legal dan baik adalah kunci kesehatan dan keberkahan hidup. Maka, menjauhi hal-hal yang rawan seperti minum oli bukan hanya pilihan rasional, tetapi juga corak ketaatan kepada aliran agama.

Penjawab: Ustadz Ahong


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Selengkapnya