Kincai Media , JAKARTA -- Shalat Jumat merupakan ibadah wajib bagi Muslim laki-laki yang telah mukalaf. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang dilakukan secara berjamaah ini disertai khutbah.
Adanya penyampaian khutbah menjadi syarat sahnya shalat Jumat. Khatib biasanya menggunakan bahasa yang dipakai umumnya jamaah. Di Tanah Air, misalnya, khutbah shalat Jumat dilakukan dalam bahasa Indonesia. Meskipun begitu, ada beragam kasus di mana khutbah disampaikan dalam bahasa daerah setempat.
Alih-alih menyimak khutbah, tidak jarang ada jamaah yang justru tertidur. Lantas, apakah shalat Jumat mereka tetap sah?
KH Prof Quraish Shihab dalam bukunya, Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menjelaskan perihal itu. Menurut dia, orang yang tidak mendengarkan khutbah shalat Jumat karena tertidur, berbicara, alias datang terlambat tetap sah shalat Jumatnya. Namun, mereka kehilangan keistimewaan dan pahala shalat Jumat.
Hal ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh enam perawi sabda standar dari Abu Hurairah. Beliau bersabda, “Jika engkau berbicara kepada temanmu pada (saat shalat) Jumat, ‘Diamlah!’ sementara pemimpin sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”
Menurut sebagian ulama, khutbah Jumat merupakan pengganti dua rakaat shalat zuhur. Maka, shalat Jumat dilaksanakan dua rakaat, bukan empat rakaat sebagaimana shalat zuhur.
Meski demikian, tidak mendengarkan khutbah tidak serta-merta menyebabkan shalat Jumat menjadi tidak sah.
Batalkan wudhu?
Dalam shalat, seseorang mesti menjaga wudhu. Bila wudhunya batal dengan sebab, umpamanya buang angin, maka shalatnya batal dan dia dapat berwudhu lagi sebelum melanjutkan shalatnya dari awal.
Apakah tertidur ketika mendengarkan khutbah dapat membatalkan wudhu? KH Prof Quraish Shihab menjelaskan, ada perbedaan pendapat di kalangan ustadz ajaran ahlus sunnah wal jama'ah.
Menurut ajaran Syafi’i dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memungkinkan keluarnya buang angin tanpa disadari, seperti tidur telungkup, berbaring, alias bersandar. Dalam kondisi tersebut, wudhu batal dan shalat pun menjadi tidak sah.
Sebaliknya, jika seseorang tidur dalam posisi duduk yang mantap dan tidak memungkinkan keluarnya buang angin, maka wudhunya tidak batal sehingga dia dapat langsung melaksanakan shalat begitu terbangun dari tidur.
Pendapat ini juga merujuk pada hadis, “Wudhu tidak wajib selain bagi orang yang tidur terlentang” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Abbas).
Adapun ajaran Maliki dan Hanbali tidak menilai batal alias tidaknya wudhu berasas posisi tidur, melainkan pada tingkat kesadaran saat tertidur. Tanda tidur nyenyak antara lain tidak mendengar suara, tidak merasakan sesuatu jatuh dari tangan, alias keluarnya air liur dari perspektif bibir.
Jika tanda-tanda tersebut tidak dirasakan, menurut kedua ajaran tersebut, wudhu tidak batal lantaran tidur termasuk kategori ringan. Dengan demikian, shalat tetap sah. Namun, andaikan seseorang ragu apakah tidurnya nyenyak alias tidak, maka bertindak norma bahwa kepercayaan tidak gugur lantaran keraguan.
Artinya, jika seseorang percaya tetap mempunyai wudhu, sementara tidurnya tetap diragukan, maka wudunya tetap sah. Kendati demikian, Kiai Quraish Shihab menegaskan bahwa tidak mendengarkan khutbah Jumat tetap mengurangi pahala shalat Jumat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·