UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya Bunda

Portal Kesehatan Ibu dan Anak oleh Waktu baca 2 menit 501x dilihat
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya Bunda

Bagikan Postingan

Jakarta -

Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/26).

Pengesahan UU baru diambil setelah pemerintah berbareng DPR menyelesaikan bahasan RUU tersebut, Bunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa peraturan tersebut menjadi tindak lanjut konkret atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU baru ini juga menyelaraskan sejumlah kaidah ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian.

"RUU ini tidak cuma berhasil menyatukan dan menyelaraskan kaidah yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara esensial mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI di Jakarta.


8 poin krusial di UU Ketenagakerjaan yang baru

Menurut Yassierli, setidaknya ada delapan poin krusial dalam UU baru ini. Simak penjelasannya berikut ya!

1. UU mempertegas perlindungan hak buruh maupun buruh melalui garansi kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh sisi ketenagakerjaan

Poin pertama ini berisi perlindungan terhadap hak pekerja. Prinsip non-diskriminasi diperkuat mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan pekerjaan hingga hubungan kerja. Melalui poin ini, setiap buruh memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat dan sederajat di tempat kerja.

"RUU ini menguatkan hakikat non-diskriminasi Termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja Sehingga setiap buruh memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan sederajat di tempat kerja," ujar Yassierli.

2. Perlindungan pelacak kerja diperkuat melalui penyediaan keterangan pasar kerja yang terbuka

Poin kedua berisi tentang penyediaan keterangan kerja secara terbuka. Penyediaan keterangan dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.

3. Memberikan kepastian aturan dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta limitasi waktu pemagangan

Di poin ketiga, isi UU berfokus pada buruh magang. Poin ini menegaskan adanya perlindungan pada buruh magang, yang berhubungan dengan penugasan dan statusnya.

Peserta magang juga akan mendapat duit saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Selain ketiga poin di atas, statis ada lima poin krusial lain dari UU Ketenagakerjaan yang baru. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/pri)

Artikel Lainnya Portal Kesehatan Ibu dan Anak
↑
Close Right Ads
Close Left Ads