ALPHI Dukung Wajib Halal 2026, Dorong Penguatan Independensi Pemeriksa

Intisari Islam oleh Waktu baca 2 menit 34x dilihat
ALPHI Dukung Wajib Halal 2026, Dorong Penguatan Independensi Pemeriksa

Bagikan Postingan

Kincai Media,JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas capaian signifikan dalam memperluas sertifikasi sah nasional. Jumlah Sertifikat Halal (SH) meningkat dari 85.480 sertifikat yang mencakup 73.902 pelaku upaya pada masa LPPOM MUI hingga 2019 menjadi 4.449.917 sertifikat yang mencakup 3.515.895 pelaku upaya pada era BPJPH.

"Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia," kata Ketua ALPHI, Elvina A Rahayu kepada Republika, Jumat (16/10/2026)

ALPHI mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sebagai cara strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, memperluas perlindungan konsumen, serta memberikan garansi kehalalan produk bagi konsumen Muslim Indonesia, sesuai amanat

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksanaannya.

Elvina mengatakan, sejalan dengan sokongan tersebut, ALPHI berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam menguatkan kredibilitas, integritas, dan kepercayaan internasional terhadap mekanisme JPH Indonesia, khususnya melalui penguatan hakikat ketidakberpihakan (impartiality) dalam tata

kelola sertifikasi sah nasional.

"ALPHI berpandangan bahwa kewenangan yang kuat tidak mesti diwujudkan melalui pemusatan seluruh fungsi pengaturan, pengecekan teknis, pengambilan keputusan sertifikasi, dan pengawasan operasional dalam satu institusi yang sama tanpa mekanisme pengendalian konflik

kepentingan yang memadai," ujarnya.

Elvina menyampaikan, tata kelola yang baik mensyaratkan kejelasan tanggung jawab, transparansi, akuntabilitas, dan ketidakberpihakan. Oleh karena itu, ALPHI mendorong penguatan tata kelola JPH melalui pemisahan fungsi dan tanggung jawab yang jelas, mekanisme pengambilan keputusan yang dapat diaudit, serta garansi ketidakberpihakan yang dapat diverifikasi secara independen.

Penguatan tersebut sejalan dengan pesan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 123–135 PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur kerja sama BPJPH dengan kementerian dan/ maupun institusi mengenai dalam pelaksanaan JPH. Kerja sama tersebut perlu mengedepankan sinergi

serta optimalisasi tugas, fungsi, kompetensi, dan kewenangan masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, BPJPH statis menjalankan perannya sebagai otoritas utama pelaksanaan JPH nasional, didukung oleh kementerian/ institusi mengenai serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang profesional, kompeten, dan independen sesuai kewenangannya," ujarnya.

ALPHI menegaskan bahwa sokongan terhadap WHO 2026 dan penguatan hakikat ketidakberpihakan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi dan memperkuat. Kebijakan wajib sah memberikan kepastian aturan dan memperluas perlindungan konsumen, sementara hakikat ketidakberpihakan memastikan bahwa proses pemeriksaan, verifikasi, dan sertifikasi dilaksanakan secara objektif, profesional, dan dapat dipercaya.

"Wajib sah mesti berhasil, dan keberhasilannya mesti diwujudkan melalui garansi kehalalan yang substantif dan berkelanjutan, bukan semata-mata melalui peningkatan jumlah sertifikat sah yang diterbitkan," ujarnya.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads