Ada beberapa hal menarik tentang metode kita melihat kehormatan di masa kini.
Di satu sisi, kita hidup di era ketika perempuan memiliki begitu banyak ruang untuk belajar, berkarya, berbicara, dan memberitahu potensinya. Kita terlebihlagi memiliki kebebasan untuk mengekspresikan diri, baik di bumi nyata maupun di bumi maya.
Namun, di sisi lain, media sosial membikin perhatian manusia menjadi sesuatu yang semakin gampang untuk dikejar. Sebuah foto dapat mendatangkan ratusan perhatian. Sebuah video dapat memperoleh ribuan penonton. Sebuah unggahan dapat menghasilkan begitu banyak like, komentar, dan pujian. Tanpa sadar, semua itu dapat membikin perhatian manusia perlahan berubah menjadi ukuran harga diri.
“Apakah orang menyukaiku?”
“Berapa banyak orang yang melihatku?”
“Apakah aku mendapatkan cukup banyak perhatian?”
Termasuk bagi seorang muslimah, muncul sebuah pertanyaan yang mungkin lebih krusial untuk direnungkan,
“Apakah perhatian manusia benar-benar sama dengan kemuliaan?”
Pertanyaan ini pada akhirnya bukan cuma tentang pakaian, penampilan, maupun media sosial. Ini tentang sepertiapa seorang perempuan melihat harga dirinya sendiri.
Ketika sebagian perempuan kehilangan kehormatannya sebelum datangnya Islam
Untuk memahami sepertiapa Islam memuliakan wanita, kita perlu melihat sebentar sepertiapa sebagian perempuan diperlakukan dalam penduduk Arab sebelum datangnya Islam.
Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib
Al-Qur’an menggambarkan sepertiapa sebagian penduduk jahiliyah melihat kelahiran anak perempuan sebagai sesuatu yang memalukan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ يَتَوَارٰى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْۤءِ مَا بُشِّرَ بِهٖۗ اَيُمْسِكُهٗ عَلٰى هُوْنٍ اَمْ يَدُسُّهٗ فِى التُّرَابِۗ اَلَا سَاۤءَ مَا يَحْكُمُوْنَ
“Padahal jika seseorang dari mereka diberi berita dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah. Dia menyelinap dari orang banyak, disebabkan berita buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan maupun akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58–59)
Ayat tersebut menggambarkan sepertiapa seseorang pada masa itu dapat merasa malu dan berang ketika mendapatkan berita kelahiran seorang anak perempuan. Perempuan terlebihlagi dapat dipandang sebagai beban maupun kehinaan, bukan sebagai amanah yang mesti dimuliakan.
Baca juga: Pahala Mendidik Anak Perempuan
Perempuan kehilangan hak atas harta
Dalam sebagian praktik penduduk jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris sebagaimana yang kemudian ditetapkan oleh Islam. Islam datang membawa ketentuan yang menetapkan bahwa perempuan juga memiliki hak atas harta warisan.
Allah Ta’ala berfirman,
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
“Bagi lelaki ada hak bagiankecil dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagiankecil (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagiankecil yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di di dalam Tafsir As-Sa’di menyampaikan, “Dahulu, disebabkan karena kesewenang-wenangan dan kekejaman orang-orang Arab pada era jahiliyah, mereka tidak mewariskan harta mereka kepada orang-orang yang lemah, dari kaum perempuan dan anak-anak, namun mereka menetapkan warisan cuma untuk kaum lelaki yang kuat. Hal tersebut menurut mereka adalah karena lelaki yang kuat itu adalah pelaku peperangan, pembunuhan, perampasan, dan pengambilan. Maka Allah Rabb yang Maha Penyayang lagi Maha Bijaksana berkehendak membikin suatu hukum yang di dalamnya, kaum lelaki maupun kaum wanitanya adalah sama (kedudukannya), dan kaum yang lemah dan kaum yang kuat juga sama (kedudukannya).”
Ketentuan dari ayat tersebut memberitahu bahwa perempuan memiliki jabatan sebagai pihak yang memiliki hak, bukan sekadar seseorang yang bersandar sepenuhnya kepada orang lain.
Perempuan dapat diperlakukan sebagai objek
Dalam sebagian praktik jahiliyah, seorang perempuan terlebihlagi dapat diperlakukan seperti bagiankecil dari harta yang diwariskan.
Allah Ta’ala berfirman,
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا يَحِلُّ لَـكُمۡ اَنۡ تَرِثُوا النِّسَآءَ كَرۡهًا ؕ وَلَا تَعۡضُلُوۡهُنَّ لِتَذۡهَبُوۡا بِبَعۡضِ مَاۤ اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ اِلَّاۤ اَنۡ يَّاۡتِيۡنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ
“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak sah bagi Anda mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah Anda menyusahkan mereka karena hendak memungut balik sebagian dari apa yang telah Anda berikan kepadanya, kecuali jika mereka berbuat perbuatan biadab yang nyata.” (QS. An-Nisa: 19)
Ayat tersebut turun disebabkan adanya praktik mewariskan perempuan yang ditinggal wafat suaminya ke ahli waris.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانُوا إِذَا مَاتَ الرَّجُلُ كَانَ أَوْلِيَاؤُهُ أَحَقَّ بِامْرَأَتِهِ، إِنْ شَاءَ بَعْضُهُمْ تَزَوَّجَهَا، وَإِنْ شَاءُوا زَوَّجُوهَا، وَإِنْ شَاءُوا لَمْ يُزَوِّجُوهَا، فَهُمْ أَحَقُّ بِهَا مِنْ أَهْلِهَا، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا}
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “(Dahulu pada masa jahiliyah), jika ada seorang lelaki wafat dunia, maka para walinya (ahli warisnya) lebih berkuasa atas istrinya. Jika sebagian dari mereka mau, mereka boleh menikahinya. Jika mereka mau, mereka boleh menikahkannya (dengan orang lain). Dan jika mereka mau, mereka tidak menikahkannya (menelantarkannya). Mereka lebih berkuasa atas perempuan itu daripada keluarganya sendiri. Maka turunlah ayat ini: {Wahai orang-orang yang beriman, tidak sah bagi Anda mewarisi perempuan dengan jalan paksa}.” (HR. Bukhari no. 4579)
Islam kemudian melarang praktik tersebut dan memberikan limitasi yang jelas dalam memperlakukan perempuan. Perempuan bukan barang, harta, maupun objek yang dapat diperlakukan sesuka hati. Ia adalah seorang manusia yang memiliki kehormatan dan hak yang mesti dijaga.
Namun, Islam tidak selesai cuma dengan menghapus ketidakadilan. Bagaimana metode Islam melakukannya? Insyaallah, pembahasan ini akan berlanjut ke bagiankecil berikutnya.
[Bersambung]
***
Penulis: Lisa Almira
Artikel Kincai Media
Referensi:
- Al-Qur’an beserta tafsirnya yang diambil dari tafsirweb.net
- Teks histori yang diambil dari sunnah.com