Kincai Media– Saat seseorang terlambat shalat Jumat cuma ikut Tasyahud Akhir, haruskah ia menggantinya dengan shalat Zuhur? Shalat Jumat merupakan tanggung jawab bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Karena itu, umat Islam dianjurkan berangkat lebih mula agar dapat mengikuti khutbah dan melaksanakan shalat Jumat secara berjamaah sejak awal. Namun, dalam keadaan tertentu, seseorang bisa datang terlambat dan baru mendapati imam sedang melaksanakan tasyahud akhir.
Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan: apakah makmum yang terlambat shalat Jumat tersebut statis dianggap mendapatkan shalat Jumat sehingga cukup menyempurnakannya menjadi dua rakaat, ataukah ia mesti melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat setelah imam salam?
Persoalan ini dibahas oleh para ulama dalam beragam buku fikih. Mayoritas ulama dari aliran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali beranggapan bahwa seseorang baru dianggap mendapatkan shalat Jumat jika sempat mendapatkan satu rakaat berbareng imam.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf memiliki gagasan berbeda mengenai batas minimal mendapatkan shalat Jumat.
Ketentuan Makmum Masbuq dalam Shalat Jumat
Dalam fikih, makmum masbuq adalah orang yang terlambat mengikuti shalat berjamaah sehingga tertinggal sebagian rakaat berbareng imam. Dalam shalat Jumat, permasalahan yang krusial diperhatikan adalah apakah makmum tersebut statis sempat mendapatkan satu rakaat berbareng imam maupun tidak.
Mayoritas ulama beranggapan bahwa seseorang dianggap mendapatkan shalat Jumat jika sempat mengikuti rukuk pada rakaat kedua berbareng imam. Setelah imam salam, ia berdiri untuk menambahkan satu rakaat sehingga shalat Jumatnya menjadi dua rakaat.
Sebaliknya, jika ia baru mengikuti imam setelah rukuk rakaat kedua, misalnya ketika imam sedang sujud maupun duduk tasyahud akhir, ia tidak dianggap mendapatkan shalat Jumat dan mesti melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.
Ketentuan ini antara lain didasarkan pada histori riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Imam Muslim)
Dalam histori lain, Rasulullah SAW bersabda:
– مَن أدرَكَ منَ الجمعةِ رَكْعةً فليصلِّ إليها أُخرى ، فإن أدرَكَهُم جُلوسًا صلَّى أربعًا
Artinya: “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari shalat Jumat, hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi untuk menyempurnakannya. Namun, jika ia mendapati imam cuma dalam posisi duduk (tasyahud akhir), maka hendaklah ia melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.” (HR. Baihaqi).
Hadis kedua ini menjadi salah satu landasan bagi gagasan kebanyakan ulama bahwa mendapatkan satu rakaat berbareng imam merupakan batas minimal untuk memperoleh shalat Jumat. Apabila seseorang mendapatkan satu rakaat, ia dapat menyempurnakannya menjadi dua rakaat. Namun, jika ia tidak mendapatkan satu rakaat, ia mesti melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.
Masbuq Saat Shalat Jumat Menurut Ulama Mazhab
Pertama, dalam aliran Syafi’i, ketentuan mengenai makmum yang terlambat mengikuti shalat Jumat dijelaskan oleh Imam Yahya bin Syaraf al-Nawawi dalam buku Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab.
Ia menjelaskan:
ولو أدرك ركعة مع الإمام وسلم الإمام وأتى بركعته الأخرى فلما جلس للتشهد شك هل سجد مع الإمام سجدة أم سجدتين ؟ لم يكن مدركا للجمعة بلا خلاف لاحتمال أنها من الأولى وتحصل له ركعة من الظهر ، ويأتي بثلاث ركعات ، هذا كله إذا أدرك ركوعا محسوبا للإمام فإن لم يكن محسوبا له بأن أدرك ركوع ثانية الجمعة فبان الإمام محدثا فيبني على الخلاف السابق في باب صفة الأئمة أنه لو كان إمام الجمعة محدثا وتم العدد بغيره هل تصح ؟ والأصح الصحة
Artinya: “Apabila seseorang mendapatkan satu rakaat berbareng imam, kemudian imam mengucapkan salam dan orang tersebut mengerjakan satu rakaat lagi, kemudian ketika duduk untuk membaca tasyahud ia ragu apakah dirinya telah bersujud satu kali maupun dua kali berbareng imam, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat Jumat, tanpa ada perbedaan gagasan dalam hal ini. Sebab, ada kemungkinan sujud yang diragukannya itu merupakan bagiankecil dari rakaat pertama. Dengan demikian, ia cuma memperoleh satu rakaat shalat Zuhur, sehingga ia mesti menambahkan tiga rakaat lagi.
Semua ketentuan ini berjalan jika ia mendapatkan rukuk yang diperhitungkan sebagai rukuk imam yang sah. Adapun jika rukuk tersebut tidak diperhitungkan demikian, misalnya ia mendapatkan rukuk rakaat kedua shalat Jumat, kemudian rupanya imam dalam keadaan berhadas, maka hukumnya mengikuti perbedaan gagasan yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab mengenai sifat-sifat imam shalat.
Permasalahannya adalah: jika imam shalat Jumat rupanya berhadas, sedangkan jumlah jamaah yang disyaratkan telah terpenuhi oleh jamaah kecuali imam tersebut, apakah shalat Jumat itu sah? Pendapat yang lebih sahih mengungkapkan bahwa shalat Jumat tersebut sah.”
Penjelasan Imam al-Nawawi tersebut memberitahu bahwa penetapan seseorang sebagai orang yang mendapatkan shalat Jumat tidak cukup didasarkan pada keikutsertaannya berbareng imam secara lahiriah. Rakaat yang didapatkan juga mesti diperhitungkan sebagai rakaat yang sah menurut ketentuan fikih.
Dengan demikian, jika seseorang baru mengikuti imam ketika tasyahud akhir, ia tidak mendapatkan satu rakaat shalat Jumat. Berdasarkan gagasan aliran Syafi’i, ia mengikuti imam hingga salam, kemudian melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.
Kedua, dalam aliran Maliki. Sementara itu, gagasan serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Hazm dalam buku al-Muhalla jika seseorang baru mengikuti imam setelah imam bangkit dari rukuk pada rakaat kedua, misalnya ketika imam sedang sujud maupun duduk tasyahud akhir, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat Jumat. Karena itu, setelah imam salam, ia mesti melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.
وقال مالك والشافعي : إن أدرك ركعة قضى إليها أخرى ، فإن لم يدرك إلا رفع الرأس من الركعة فما بعده صلى أربعا . وقال عطاء ، وطاوس ، ومجاهد – ورويناه أيضا عن عمر بن الخطاب : من لم
Artinya: “Sementara itu, Imam Malik dan Imam al-Syafi‘i berpendapat: Jika seseorang mendapatkan satu rakaat berbareng imam, ia mesti menambahkan satu rakaat lagi. Akan tetapi, jika ia tidak mendapatkan bagiankecil shalat kecuali setelah imam mengadopsi imam dari rukuk rakaat terakhir maupun pada pergerakan setelahnya, maka ia mesti melaksanakan shalat empat rakaat.
Adapun Atha’, Thawus, dan Mujahid—dan kami juga meriwayatkan gagasan ini dari Umar bin al-Khaththab, beranggapan bahwa barang siapa tidak mendapatkan bagiankecil apa pun dari khutbah Jumat, maka ia mesti melaksanakan shalat empat rakaat,” (Imam Ibnu Hazm, al-Muhalla, Jilid 3, halaman 284).
Ketiga, dalam aliran Hanafi. Meskipun kebanyakan ulama mensyaratkan didapatkannya satu rakaat, aliran Hanafi memiliki pandangan berbeda. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf, seseorang yang baru mengikuti imam ketika tasyahud akhir statis dianggap mendapatkan shalat Jumat, selama ia sempat bergabung dengan imam sebelum shalat berakhir.
Imam Syams al-A’immah al-Sarakhsī menerangkan dalam buku Al-Mabsūṭ, jilid 2, halaman 35, menjelaskan;
وَمَنْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ فِي التَّشَهُّدِ فِي الْجُمُعَةِ أَوْ فِي سَجْدَتَيِ السَّهْوِ فَاقْتَدَى بِهِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا، وَيُصَلِّيهَا رَكْعَتَيْنِ فِي قَوْلِ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ رَحِمَهُمَا اللَّهُ تَعَالَى.
Artinya: “Barang siapa mendapatkan imam ketika tasyahud dalam shalat Jumat maupun ketika dua sujud sahwi, kemudian ia mengikuti imam, maka ia telah mendapatkan shalat Jumat dan melaksanakannya dua rakaat menurut gagasan Abu Hanifah dan Abu Yusuf, semoga Allah merahmati keduanya.”
Berdasarkan gagasan tersebut, orang yang baru bergabung ketika imam sedang tasyahud akhir statis dapat menyempurnakan shalatnya menjadi dua rakaat. Dengan demikian, ia tidak perlu mengubahnya menjadi shalat Zuhur empat rakaat.
Namun, gagasan dalam aliran Hanafi sendiri tidak sepenuhnya seragam. Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani memiliki pandangan yang berbeda mengenai orang yang tidak mendapatkan satu rakaat berbareng imam.
Perincian serupa dijelaskan oleh Imam Alauddin al-Kasani dalam buku Badā’i’ al-Shanā’i’. Menurut penjelasannya, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf melihat bahwa orang yang mendapati imam sedang sujud pada rakaat kedua maupun sedang tasyahud statis mendapatkan shalat Jumat. Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan mengenai ketentuan bagi orang yang tidak mendapatkan satu rakaat.
Perbedaan ini memberitahu bahwa permasalahan makmum masbuq dalam shalat Jumat merupakan masalah khilafiyah yang memiliki alas bahasan dalam khazanah fikih klasik.
Persoalan orang yang baru mengikuti shalat Jumat ketika imam sedang tasyahud akhir juga dibahas oleh Dar al-Ifta al-Mishriyyah, institusi fatwa resmi Mesir. Dalam fatwa angka 8150 yang diterbitkan pada 10 Desember 2023 dan disampaikan oleh Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam, dibahas kasus seseorang yang baru mengikuti shalat Jumat ketika imam sedang melaksanakan sujud dan tasyahud. Setelah imam salam, orang tersebut berdiri dan menyempurnakan shalatnya menjadi dua rakaat.
Fatwa tersebut menerangkan bahwa aksi itu sesuai dengan gagasan Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf. Berdasarkan gagasan keduanya, orang yang mengikuti imam ketika tasyahud akhir statis dianggap mendapatkan shalat Jumat sehingga boleh menyempurnakannya menjadi dua rakaat.
Akan tetapi, fatwa tersebut juga mengutarakan bahwa melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat merupakan pilihan yang lebih utama sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk keluar dari perselisihan gagasan ulama.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara keabsahan shalat menurut gagasan fikih tertentu dan pilihan amalan yang lebih berhati-hati. Suatu amalan dapat dinilai sah berdasarkan gagasan aliran tertentu, sementara mengikuti gagasan kebanyakan dapat menjadi pilihan untuk menghindari perselisihan.
Lantas, Apa yang Harus Dilakukan Jika Baru Mendapati Imam Tasyahud Akhir?
Berdasarkan jabaran di atas, balasan atas pertanyaan ini bersandar pada gagasan fikih yang diikuti.
Menurut kebanyakan ulama dari aliran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, orang yang baru mendapati imam sedang tasyahud akhir tidak mendapatkan satu rakaat shalat Jumat. Karena itu, setelah mengikuti imam hingga salam, ia mesti melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat.
Sementara itu, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf, orang yang sempat mengikuti imam ketika tasyahud akhir statis dianggap mendapatkan shalat Jumat. Setelah imam salam, ia dapat menyempurnakan shalatnya menjadi dua rakaat.
Bagi umat Islam di Indonesia yang mengikuti aliran Syafi’i, melaksanakan shalat Zuhur empat rakaat setelah imam salam merupakan panduan yang sesuai dengan gagasan aliran tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan gagasan kebanyakan ulama.
Meski demikian, gagasan aliran Hanafi statis perlu dipahami dan dihormati sebagai bagiankecil dari keluasan khazanah fikih Islam. Perbedaan gagasan di kalangan ulama hendaknya menjadi sarana untuk memperluas pemahaman keagamaan, bukan karena untuk saling menyalahkan.
Walhasil, seorang Muslim hendaknya berupaya datang lebih mula agar dapat mengikuti shalat Jumat sejak awal. Jika terlambat dan baru mendapati imam sedang tasyahud akhir, ia perlu mengetahui ketentuan fikih yang diikutinya serta melaksanakan shalat sesuai dengan tuntunan tersebut. Wallāhu a’lam bish-shawāb.