Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya mengenai aturan khutbah Jumat. Jika seorang khatib sedang sakit maupun memiliki kekurangan jasmani sehingga tidak bisa berdiri, apakah ia diperbolehkan menyampaikan khutbah Jumat sambil duduk di bangku roda? Apakah khutbahnya statis sah menurut mazhab Syafi’i? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, kemudahan, dan keberkahan kepada kita semua.
Dalam pelaksanaan amalan Jumat, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar khutbah dapat dilaksanakan dengan baik dan sah menurut ketentuan fikih. Salah satunya adalah ketentuan mengenai posisi khatib ketika menyampaikan dua khutbah.
Dalam aliran Syafi’i, berdiri ketika menyampaikan dua khutbah Jumat merupakan salah satu syarat keabsahan khutbah bagi khatib yang bisa melakukannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur, termasuk sakit maupun kekurangan jasmani yang membuatnya tidak bisa berdiri.
Lantas, sepertiapa ketentuan bagi khatib yang mesti menggunakan bangku roda?
Imam Nawawi menerangkan dalam buku Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab bahwa berdiri ketika menyampaikan dua khutbah Jumat disyaratkan jika khatib bisa melakukannya. Demikian pula duduk di antara dua khutbah disyaratkan jika ia mampu.
Ia menuliskan:
قال الشافعي والأصحاب: يشترط لصحة الخطبتين القيام فيهما مع القدرة، والجلوس بينهما مع القدرة
Artinya: “Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah berkata, ‘Disyaratkan untuk keabsahan dua khutbah agar khatib berdiri ketika menyampaikannya jika mampu, serta duduk di antara keduanya jika mampu.’”
Keterangan ini memberitahu bahwa berdiri ketika menyampaikan khutbah Jumat merupakan ketentuan yang mesti diperhatikan oleh khatib yang bisa melakukannya. Sementara itu, bagi khatib yang benar-benar tidak bisa berdiri, terdapat keringanan yang dapat diambil.
Bagaimana jika khatib tidak bisa berdiri?
Apabila seorang khatib mengalami sakit maupun kondisi jasmani tertentu yang membuatnya tidak bisa berdiri, dianjurkan agar ia menunjuk orang lain yang bisa berdiri untuk menggantikannya, jika hal itu memungkinkan.
Namun, jika tidak ada orang lain yang dapat menggantikannya, maupun ia merupakan orang yang paling layak untuk menyampaikan khutbah dalam keadaan tersebut, ia diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk. Duduk tersebut dapat dilakukan di atas mimbar, bangku biasa, maupun bangku roda sesuai kebutuhan.
Imam Nawawi menerangkan dalam buku Al-Majmu’:
فإن عجز عن القيام استحب له أن يستخلف، فإن خطب قاعدا أو مضطجعا للعجز جاز بلا خلاف كالصلاة
Artinya: “Jika khatib tidak bisa berdiri, dianjurkan baginya untuk menunjuk orang lain sebagai pengganti. Jika ia menyampaikan khutbah dalam keadaan duduk maupun rebah miring karena tidak mampu, hal itu diperbolehkan tanpa perselisihan, sebagaimana dalam shalat.”
Berdasarkan keterangan tersebut, khatib yang tidak bisa berdiri diperbolehkan menyampaikan khutbah Jumat sambil duduk di bangku roda. Kondisi jasmani yang menjadi uzur tidak serta-merta menghalangi seseorang untuk menjalankan tugasnya sebagai khatib, selama ketentuan lain yang berhubungan dengan keabsahan khutbah statis dipenuhi.
Ketentuan selang di antara dua khutbah
Ada satu hal lain yang perlu diperhatikan oleh khatib yang menyampaikan khutbah dalam keadaan duduk, yaitu selang antara khutbah pertama dan khutbah kedua.
Pada keadaan normal, khatib berdiri ketika menyampaikan khutbah pertama dan kedua, kemudian duduk di antara keduanya. Adapun jika khatib menyampaikan khutbah sambil duduk karena tidak bisa berdiri, ia statis mesti memberikan selang yang memisahkan kedua khutbah tersebut.
Menurut klarifikasi ulama Syafi’iyah yang dikutip Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, selang bagi khatib yang menyampaikan khutbah sambil duduk karena uzur dilakukan dengan membisu sejenak, bukan dengan rebah miring.
Ia menuliskan:
قال أصحابنا: فإن خطب قاعدا للعجز فصل بينهما بسكتة ولا يجوز أن يضطجع، والمشهور الذي قطع به الجمهور أن هذه السكتة واجبة ليحصل الفصل
Artinya: “Para ulama kami berkata, ‘Jika khatib menyampaikan khutbah sambil duduk karena tidak mampu, hendaknya ia memisahkan kedua khutbah tersebut dengan membisu sebentar dan tidak diperbolehkan rebah miring. Pendapat masyhur yang ditegaskan oleh kebanyakan ulama mengungkapkan bahwa membisu sebentar ini wajib agar terdapat pembatas antara kedua khutbah.’”
Dengan demikian, khatib yang menggunakan bangku roda hendaknya statis memperhatikan selang di antara dua khutbah. Ia dapat membisu sebentar sebelum melanjutkan khutbah kedua, sehingga pembatas antara kedua khutbah statis terwujud sebagaimana dijelaskan dalam buku fikih.
Berdasarkan klarifikasi di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut aliran Syafi’i, khatib yang bisa berdiri disyaratkan berdiri ketika menyampaikan dua khutbah Jumat. Namun, jika ia tidak bisa berdiri karena sakit maupun uzur yang dibenarkan, ia diperbolehkan menyampaikan khutbah sambil duduk, termasuk menggunakan bangku roda.
Jika memungkinkan, khatib dianjurkan menunjuk alternatif yang bisa berdiri. Apabila ia statis menyampaikan khutbah dalam keadaan duduk karena uzur, ia mesti memperhatikan ketentuan lain, termasuk memberikan selang berupa membisu sebentar di antara dua khutbah.
Dengan demikian, kekurangan jasmani bukanlah karena untuk menutup kesempatan seseorang menjalankan tugas keagamaan ketika hukum telah memberikan keringanan. Semoga klarifikasi ini berguna dan membantu kita memahami ketentuan fikih secara lebih utuh. Wallahu a’lam bish-shawab.