Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

Akidah dan Sunnah oleh Waktu baca 5 menit 503x dilihat
Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

Bagikan Postingan

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi dagang barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar maupun diperjualbelikan. Jika tidak, maka akan ada penambahan (selisih), dan penambahan itu termasuk riba.

Telah disebutkan sebuah kaidah mengenai hal ini,

الجَهْلُ بِالتَّمَاثُلِ كَالْعِلْمِ بِالتَّفَاضُلِ

“Ketidaktahuan tentang adanya kesamaan itu hukumnya seperti mengetahui adanya kelebihan.”

Dalam hukum Islam, terdapat praktek dagang terlarang karena terdapat ketidaksamarataan yang menyebabkan adanya riba fadhl. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah melarang praktek semacam ini empat belas abad yang kemudian dan beliau menamakan praktek ini dengan dagang (transaksi) muzabanah.

Apa itu dagang muzabanah? [1]

Secara bahasa, muzabanah diambil dari kata الزَّبْنُ (az-zabn), yang berarti الدَّفْعُ; yaitu mendorong maupun menolak. Karena masing-masing pihak cenderung ”mendorong” pihak lain agar transaksi berjalan menguntungkannya.

Secara istilah syariat, didefinisikan oleh jumhur ulama bahwasanya muzabanah adalah,

بَيْعُ الرُّطَبِ عَلَى النَّخِيلِ بِتَمْرٍ مَجْذُوذٍ مِثْلِ كَيْلِهِ خَرْصًا. أَيْ: ظَنًّا، وَحَزْرًا وَتَقْدِيرًا

”Jual beli kurma basah yang statis di pohon dengan kurma kering yang sudah dipetik, yang takarannya semisal takaran kurma basah itu, secara kharsh (taksiran). Maksudnya: berdasarkan dugaan, perkiraan, dan penaksiran.”

Mudahnya, kurma yang ada di pohon dikira-kira, ditaksir dengan emosi dan anggapan berapa takarannya. Misalnya ditaksir sekitar seratus dua puluh kilogram, kemudian ditukar dengan kurma kering yang ada di tangan. Ini adalah contoh dari muzabanah.

Sebagian ulama ada yang mendefinisikan muzabanah lebih lazim lagi, di antaranya adalah arti dari para ulama aliran Maliki rahimahumullah,

بَيْعُ مَجْهُولٍ بِمَعْلُومٍ رِبَوِيٍّ أَوْ غَيْرِهِ، أَوْ: بَيْعُ مَجْهُولٍ بِمَجْهُولٍ مِنْ جِنْسِهِ

“Jual beli sesuatu yang tidak diketahui (takaran maupun kadarnya) dengan sesuatu yang diketahui, baik itu barang ribawi maupun bukan. Atau: dagang sesuatu yang majhul (tidak diketahui) dengan sesuatu yang majhul.” [2]

Sebagian lagi ada yang mendefinisikan muzabanah,  ”Jual beli sesuatu yang basah dengan yang kering dalam jenis yang serupa. Baik termasuk barang ribawi ataupun bukan.”

Bisa diambil kesimpulan bahwasanya muzabanah secara khusus maknanya adalah dagang maupun menukar kurma basah yang statis ada di pohon dengan kurma kering yang ada di tangan. Secara umum, menjual maupun menukar sesuatu yang basah dengan yang kering.

Dalil-dalil mengenai dagang muzabanah

‘Abdullah bin ‘Umar radiyallahu ’anhu pernah berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عن المُزابَنَةِ. والمُزابَنَةُ: بَيْعُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا، وَبَيْعُ الزَّبِيبِ بِالكَرْمِ كَيْلًا

”Bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang transaksi muzabanah. Muzabanah adalah menjual buah (kurma yang statis di pohon) dengan kurma kering secara takaran, dan menjual anggur kering (kismis) dengan anggur bugar (yang statis di pohon) secara takaran.” (Muttafaqun ’alaih)

Dalam histori Muslim (no. 1532) disebutkan,  

وَالْمُزَابَنَةُ: أَنْ يُبَاعَ مَا فِي رُؤُوسِ النَّخْلِ بِتَمْرٍ بِكَيْلٍ مُسَمًّى، إِنْ زَادَ فَلِي، وَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ

”Muzabanah yaitu menjual buah yang eksis di pucuk-pucuk pohon kurma dengan kurma kering dalam takaran tertentu. Jika akibatnya lebih, maka menjadi milikku; dan jika kurang, maka menjadi tanggunganku.”

Sahl bin Abi Hatsmah radiyallahu ‘anhu pernah berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ، وَقَالَ: ذَلِكَ الرِّبَا، تِلْكَ الْمُزَابَنَةُ. إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ، يَأْخُذُهَا أَهْلُ الْبَيْتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا

“Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang dagang buah dengan kurma kering, dan beliau bersabda, ‘Itu riba, itulah muzabanah.’ Hanya saja beliau memberi keringanan dalam dagang ‘ariyyah, yaitu satu maupun dua pohon kurma, yang diambil oleh satu famili dengan taksirannya berupa kurma kering, untuk mereka makan dalam keadaan ruṭab (kurma basah/segar).” (HR. Muslim)

Sa’ad bin Abi Waqqash radiyallahu ‘anhu beliau pernah berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya tentang dagang kurma basah dengan kurma kering, kemudian beliau shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab,

أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ ، قَالُوا: نَعَمْ، فَنَهَى عَنْ ذلِكَ

”Apakah kurma basah itu akan berkurang takarannya jika mengering?” Mereka menjawab, ’Iya.’ Maka beliau melarang transaksi tersebut.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya; dibawakan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram)

Hukum dagang muzabanah

Dari hadis-hadis di atas, jelaslah bahwa aturan dagang muzabanah adalah tidak diperbolehkan. Ini merupakan gagasan jumhur fuqaha, seperti Al-Laits, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Abu Yusuf, dan lainnya; tidak ada perselisihan di antara mereka bahwasanya transaksi muzabanah itu tidak sah. Hal ini berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan.

Syekh ’Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah menjelaskan kenapa transaksi muzabanah dilarang, yaitu karena terdapat kesamaran dalam transaksi ini pada dua sisi:

  • Jual beli itu berdasarkan taksiran (kharṣ).
  • Salah satunya basah dan yang lainnya kering.

Kemudian beliau menyebutkan, ”Berdasarkan hal ini, setiap dua barang ribawi yang kesetaraannya tidak diketahui, haram menjual salah satunya dengan yang lain. Maka haram menjual biji-bijian dengan tepungnya …” [3]

Sehingga jelaslah bahwa aturan muzabanah itu tidak diperbolehkan dan tidak sah transaksinya berdasarkan kesepakatan para ulama.

Namun disebutkan di beberapa buku fiqih, bahwa aliran Hanafi menyelisihi jumhur ulama. Mereka beranggapan bolehnya transaksi menjual kurma basah dengan kurma kering secara mutlak. Mereka beralasan dengan hadis Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

التَّمْرُ بِالتَّمْرِ مِثْلًا بِمِثْلٍ

“Menukar kurma dengan kurma, dengan takaran yang setara.”

Mazhab Hanafi beranggapan karena statis satu jenis, yaitu kurma dengan kurma, maka dagang semacam ini diperbolehkan. Meskipun demikian, gagasan ini diselisihi oleh salah satu murid beliau, yaitu Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. [4] Sehingga gagasan yang tepat adalah gagasan jumhur ulama sebagaimana yang telah disebutkan. Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 17

***

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini diambil dari buku Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah, 5: 200.

[2] Asy-Syarhul Kabir, 3: 60.

[3] Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram, 6: 217.

[4] Rinciannya bisa dilihat di buku Fiqh ar-Riba, hal. 266.

Referensi:

Abu Mālik Kamāl bin Sayyid Sālim. Ṣhaḥīḥ Fiqh as-Sunnah/Kasyful Akinnah. Jilid 5. Cet. ke-2. Mesir: Maktabah at-Taufīqiyyah, 2016.

Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.

Al-Fauzān, ʿAbd Allāh bin Ṣāliḥ. Minḥat al-‘Allām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām. Cet. ke-1. Dār Ibn al-Jauzī li an-Nasyr wa at-Tauzīʿ, 1427-1435 H.

Ad-Dusūqī, Muḥammad bin Aḥmad bin ʿArafah ad-Dusūqī al-Mālikī. Ḥāsyiyat ad-Dusūqī ʿalā asy-Syarḥ al-Kabīr. Dār al-Fikr.

Artikel Lainnya Akidah dan Sunnah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads