Kincai Media – Saat ini banyak lelaki yang memakai gelang tangan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, besi, kulit, dan benang. Bahkan ada juga yang memakai gelang tasbih. Bagaimana aturan lelaki memakai gelang tasbih dalam Islam, apakah boleh?
Memakai gelang tasbih bagi lelaki hukumnya diperbolehkan. Laki-laki tidak dilarang memakai gelang tasbih, begitu juga tidak dilarang gelang yang terbuat dari bahan plastik, kayu, besi, kulit, benang dan lainnya. Laki-laki cuma dilarang memakai gelang yang terbuat dari emas.
Ini berdasarkan histori riwayat Imam Al-Nasai, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata;
إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي
Nabi Saw memungut sutera dan diletakkan di tangan kanannya, kemudian memungut emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya ini haram bagi lelaki dari umatku.
Selain itu, jika lelaki memakai gelang tasbih, maka ia tidak bisa disebut menyerupai dalam memakai perhiasan perempuan. Hal ini karena gelang tasbih dan gelang sejenis seperti gelang karet dan lainnya, bukan perhiasan jenis gender tertentu, melainkan aksesoris yang bisa dipakai oleh lelaki dan perempuan. Sehingga jika lelaki memakainya, maka hal itu boleh, sebagaimana juga boleh perempuan memakainya.
Adapun jika lelaki memakai gelang dari perak, maka terdapat perselisihan gagasan di kalangan para ulama. Kebanyakan ulama mengharamkan, sementara Imam Al-Mutawalli dan Imam Al-Ghazali membolehkan.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu berikut;
قال أصحابنا يجوز للرجل خاتم الفضة بالاجماع وأما ما سواه من حلي الفضة كالسوار والمدملج والطوق ونحوها فقطع الجمهور بتحريمها وقال المتولي والغزالي في الفتاوى يجوز
Ulama kami berkata; Boleh bagi lelaki memakai cincin perak dengan kesepakatan para ulama. Adapun kecuali cincin yang terbuat dari perak, seperti gelang tangan, gelang lengan, kalung dan semacamnya, maka kebanyakan ulama mengharamkannya. Sementara Imam Al-Mutawalli dan Imam Al-Ghazali dalam buku Al-Fatawa mengatakan bahwa boleh lelaki memakai perhiasan yang terbuat dari perak.