Mengapa Istri Harus Taat Suami? Menepis Narasi Sosial Media, Menemukan Kembali Fitrah Rumah Tangga (Bag. 1)

Islami Muslimah oleh Waktu baca 6 menit 511x dilihat
Mengapa Istri Harus Taat Suami? Menepis Narasi Sosial Media, Menemukan Kembali Fitrah Rumah Tangga (Bag. 1)

Bagikan Postingan

Menepis narasi sosial media, menemukan balik fitrah rumah tangga

​​​Di era media sosial hari ini, konsep “taat kepada suami” kerap kali disalahpahami dan menuai perdebatan sengit. Sebagian kalangan menganggapnya sebagai bentuk penindasan terstruktur, hilangnya kemandirian dan kebebasan perempuan, maupun relik adat patriarki antik yang tak lagi relevan di era modern.

​Di sisi lain, linimasa media sosial kita dibanjiri oleh narasi-narasi sinis yang melihat pernikahan layaknya transaksi upaya bumi kerja. Muncul anggapan bahwa kepatuhan istri tergantung seberapa tebal duit berbelanja yang diberikan. Jika gaji suami pas-pasan, ia dianggap tidak layak dipatuhi. Muncul pula klaim bahwa duit berbelanja dapur bukanlah nafkah bagi istri jika belum disertai duit saku terpisah. Ada pula tudingan bahwa melayani keperluan suami adalah praktik mothering yang salah dan merusak, hingga anggapan bahwa mengurus rumah tangga sama dengan menurunkan derajat istri menjadi babu gratisan.

​Namun di sisi lain, media sosial juga memunculkan gejala para suami yang minim ilmu kepercayaan namun gemar menyalahgunakan dalil syariat. Mencomot histori kepatuhan sebagai tameng untuk bersikap arogan, enggan membantu pekerjaan rumah, menolak mendengar keluh kesah istri, hingga memperlakukan pasangannya secara semena-mena bagai juragan terhadap bawahan.

​Bagaimanakah sebenarnya Islam mendudukkan perkara ini? Mengapa Islam memerintahkan istri untuk patuh sedemikian rupa, terlebihlagi menempatkan hak suami di atas hak orang tua kandungnya sendiri? Dan benarkah kepatuhan itu bersyarat dan beku seperti timbal balik materi?

​Mari kita operasi secara jernih, masuk akal, dan berdasarkan dalil-dalil sahih dari Al-Qur’an, As-Sunah, serta pemahaman para ulama ahlussunnah, tanpa mengabaikan realitas dan kehangatan cinta dalam rumah tangga.

Hakikat kepemimpinan (qawwamah): Bukan kasta, melainkan pembagian tugas

​Fondasi utama yang wajib dipahami di awal: Islam melihat lelaki dan perempuan memiliki kemuliaan martabat kemanusiaan yang sederajat di depan Allah. Keduanya sama-sama memikul beban syariat, sama-sama dihisab atas amalnya, dan sama-sama dijanjikan surga jika bertakwa.

​Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

​مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik lelaki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya hayat yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

​Maka, perintah patuh sama sekali bukan stempel bahwa perempuan adalah penduduk kelas dua maupun makhluk yang lebih rendah nilainya. Perintah ini murni lahir dari penataan fungsional yang disebut kepemimpinan rumah tangga (qawwamah).

​Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

​الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung dan imam bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa: 34)

​Al-Hafizh Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat ini,

​الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ، أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْحَاكِمُ عَلَيْهَا وَمُؤَدِّبُهَا إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah penanggung jawab atas perempuan; ia adalah pemimpinnya, ketuanya, penguasa atas dirinya, dan pendidiknya jika ia menyimpang.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 292)

​Analogi sederhananya, famili ibarat miniatur institusi maupun sebuah perahu di tengah samudra. Tidak ada perahu yang selamat jika dikendalikan oleh dua kapten kembar dengan arah kemudi berlawanan. Harus ada satu pemegang keputusan akhir (decision maker). Syariat membebankan tanggung jawab nafkah lahir-batin, pertahanan jasmani keluarga, serta tanggung jawab hisab akhirat atas keselamatan anak dan istri ke pundak suami.

​Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman secara tegas mengenai amanah ini,

​يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

​Karena pertanggungjawaban hisab di depan Allah diletakkan di pundak suami, maka Allah yang Maha Bijaksana memberinya hak kepemimpinan, karena memberi beban tanggung jawab yang sedemikian besar tanpa memberi hak otoritas adalah hal yang tidak sejalan dengan keadilan hukum Allah.

Mengapa kepatuhan kepada suami melampaui kepatuhan kepada orang tua?

​Bagi sebagian orang, ketentuan ini terdengar mengejutkan: sepertiapa mungkin hak seorang lelaki yang baru masuk ke dalam hidup seorang perempuan sanggup menggeser prioritas hak bapak dan ibu yang telah melahirkan, menyusui, dan membesarkannya?

​Rahasianya terletak pada peralihan tanggung jawab perwalian dan pertanggungan melalui kontrak nikah. Begitu kalimat ijab kabul sah terucap di depan para saksi, beban nafkah sandang, pangan, papan, termasuk kesehatan secara hukum resmi bergeser dari pundak bapak kandung ke pundak suami. Seorang bapak tidak lagi menanggung dosa atas keadaan putrinya, namun suami menanggung dosa besar jika ia sengaja melalaikannya. Di samping itu, beban pendidikan akhlak, penjagaan fisik, dan bimbingan kepercayaan sang istri juga bergeser ke pundak sang suami.

​Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam menegaskan tingginya hak suami dalam sabdanya,

​لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Sekiranya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya (karena besarnya hak suami atas dirinya).” (HR. At-Tirmidzi no. 1159; dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

​Para pensyarah histori menegaskan bahwa penggunaan kata lau (sekiranya) dalam kaidah bahasa Arab merupakan bentuk pengandaian atas sesuatu yang mustahil terjadi. Artinya, sujud kepada sesama makhluk adalah perkara yang haram secara absolut dalam Islam dan tidak akan pernah diperintahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan ungkapan ini murni sebagai bentuk kiasan penegasan (mubalaghah) untuk menggambarkan benar-benar besarnya hak suami yang wajib dihormati, bukan untuk membolehkan sujud amalan kepada manusia. (Dinukil oleh Imam Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi , 4: 272–273 dan Al-Mulla Ali Al-Qari dalam Mirqat Al-Mafatih, 5: 2125)

​Bahkan, kepatuhan ini menjadi salah satu pintu utama menuju surga, sebagaimana hadis beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

​إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Jika seorang perempuan mendirikan salat lima waktu, berpuasa di bulannya (Ramadan), menjaga kehormatannya, dan menaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.” (HR. Ahmad no. 1661; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 660)

​Ketetapan ini dipertegas oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah,

​الْمَرْأَةُ إِذَا تَزَوَّجَتْ كَانَ زَوْجُهَا أَمْلَكَ بِهَا مِنْ أَبَوَيْهَا، وَطَاعَةُ زَوْجِهَا عَلَيْهَا أَوْجَبُ

“Seorang perempuan jika telah menikah, suaminya lebih berkuasa atas dirinya dibandingkan kedua orang tuanya, dan menaati suami adalah lebih wajib baginya daripada menaati kedua orang tua.” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al-Fatawa, 32: 261)

​Secara sosiologis, ketetapan ini dirancang demi menjaga kesatuan kepemimpinan rumah tangga baru. Apabila loyalitas istri statis bermuara pada instruksi orang tuanya dan mengalahkan instruksi suami, rumah tangga tersebut akan gampang goyah akibat gabung tangan serta intervensi dari pihak luar, termasuk orang tua.

[Bersambung]

***

Penulis: Nurur Rohmah Azzahra

Artikel Muslimah.or.id

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads