Kincai Media,JAKARTA -- Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), yang mewadahi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi sebagai bagiankecil dari penyelenggaraan sertifikasi sah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan apresiasi atas komitmen dan capaian pemerintah dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Ketua ALPHI, Elvina A Rahayu mengatakan, pihaknya menyayangkan penundaan berulang pelaksanaan wajib sah sejak dimulainya tahapan tanggung jawab sertifikasi sah pada 2019, perpanjangan pada 2024, hingga keputusan penundaan balik dari Oktober 2026 menjadi 2028. Meskipun demikian, ALPHI statis menghargai dan mendukung keputusan pemerintah dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, seraya mendorong cara konkret dan terukur agar masa transisi ini dimanfaatkan secara ampuh dan ketidaksiapan pelaku upaya tidak balik menjadi karena penundaan setelah 2028.
"ALPHI menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan persyaratan Jaminan Produk Halal (JPH) berjalan sederajat bagi produk dalam negeri dan impor. Pelaku usaha, termasuk produsen bahan, wajib memastikan ketertelusuran bahan dan proses produksi. Pemastian tersebut mesti dilaksanakan oleh LPH Utama dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) sesuai ruang lingkup dan kewenangannya, dengan standar pengecekan dan tingkat garansi kehalalan yang setara," kata Elvina kepada Republika, Senin (19/10/2026)
Ia menerangkan, masa transisi hingga 2028 mesti menjadi momentum penguatan sistem, bukan sekadar perpanjangan waktu. Keberhasilan JPH tidak cuma diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari konsistensi kehalalan produk yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan hajat fluktuasi PP Nomor 42 Tahun 2024 dan peraturan turunannya, ALPHI menyampaikan lima anjuran sebagai bagiankecil dari dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.
1. Penguatan Independensi dan Imparsialitas Penyelenggaraan JPH
Memperkuat tata kelola dan pembagian kewenangan dengan memperhatikan pengaturan koordinasi serta kerja sama antarkementerian/ institusi dalam Pasal 123–135 PP Nomor 42 Tahun 2024. Kejelasan pemisahan fungsi regulasi, pemeriksaan, penetapan kehalalan, keputusan sertifikasi, dan pengawasan diperlukan untuk menjaga independensi, imparsialitas, akuntabilitas, serta mencegah perselisihan kepentingan.
2. Pelibatan ALPHI dalam Revisi Regulasi dan Harmonisasi LPH–LHLN
Melibatkan ALPHI secara aktif dalam fluktuasi PP Nomor 42 Tahun 2024 dan peraturan turunannya, khususnya untuk menjamin kesetaraan standar pemeriksaan, kompetensi auditor, kedalaman audit, ketertelusuran bukti objektif, dan pengawasan LPH maupun LHLN (lembaga sah luar negri) . Penyederhanaan prosedur tidak boleh mengurangi kualitas dan kredibilitas garansi kehalalan.
3. Dukungan Sertifikasi Halal Reguler bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Hingga Oktober 2026, sebanyak 4.452.314 Sertifikat Halal telah diterbitkan bagi 3.517.861 pelaku usaha, dengan proporsi 3,52 persen melalui rancangan reguler dan 96,48 persen melalui self-declare. Ketimpangan ini memberitahu perlunya ekspansi alokasi anggaran sertifikasi sah reguler bagi UMK yang tidak memenuhi kriteria self-declare, melalui sokongan BPJPH, kementerian terkait, pemerintah daerah, TJSL/CSR BUMN, dan swasta. Fasilitasi mesti disesuaikan dengan ciri khas bahan dan kompleksitas proses produksi guna menjamin akses sertifikasi yang berkeadilan.
4. Penguatan Kesadaran Halal dan Perlindungan Konsumen
Meningkatkan edukasi dan kepedulian penduduk terhadap kehalalan produk, mengingat statis terdapat penggunaan bahan maupun praktik produksi yang berpotensi tidak memenuhi persyaratan halal. Transparansi keterangan dan pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi konsumen Muslim. Sertifikasi sah boleh ditunda namun mengkonsumsi produk sah tidak bisa ditunda.
5. Keberlanjutan Jaminan Halal melalui Audit Surveilans dan Evaluasi Masa Berlaku Sertifikat
Mengevaluasi kebijakan masa berjalan Sertifikat Halal yang saat ini tanpa batas waktu yang ditentukan dengan mempertimbangkan keharmonisan terhadap standar sertifikasi internasional. Audit surveilans berkala oleh LPH perlu menjadi bagiankecil integral dari mekanisme sertifikasi sah untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan JPH setelah sertifikat diterbitkan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi LPH, efektivitas pengawasan, dan pengakuan internasional.
Elvina menambahkan, ALPHI siap bekerja-sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menguatkan Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia yang kredibel, independen, imparsial, berkeadilan, dan diakui secara internasional.