Kincai Media,JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) resmi membuka Mudzakarah Ajengan PUI Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/10/2026). Forum yang terjadi hingga Ahad (18/10/2026) ini mengadopsi tema “Menjawab Persoalan Umat: Telaah dan Perumusan Pandangan Hukum Islam Kontemporer”.
Mudzakarah ini diikuti sekitar 50 ajengan, terdiri atas pengasuh asrama pesantren, ulama, dan akademisi dari beragam daerah.
Ketua Umum DPP PUI, H. Raizal Arifin, M.Sos., mengatakan forum ini sebagai kelanjutan Multaqa Ulama PUI yang sebelumnya digelar bergantian tahun-tahun sebelumnya di Sukabumi, Cianjur, Majalengka, dan Santi Asromo. Bedanya, pertemuan kali ini membahas permasalahan umat secara lebih serius dan terarah.
“Multaqa adalah ajang silaturahim dan berganti pendapat. Sekarang kita mengadakan forum yang lebih serius, membahas permasalahan yang dinantikan umat,” kata Raizal dalam sambutannya.
Pembukaan diawali dengan pembacaan Surah Al-Fatihah, pembacaan Intisab PUI, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PUI. Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum DPP PUI, instruksi Ketua Majelis Syura PUI KH. Nurhasan Zaidi, dan Khutbah Iftitah oleh Ketua Majelis Masyayikh PUI Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si. Rangkaian pembukaan ditutup dengan doa yang dipimpin KH. Nonop Hanafi.
Mengangkat balik gelar ajengan
Pemilihan nama “Ajengan” menjadi salah satu hal yang disorot dalam pembukaan. Raizal menjelaskan, dalam tradisi murid-murid KH. Ahmad Sanusi, ajengan adalah strata keulamaan tertinggi, di atas ustaz, mualim, dan kiai. Panggilan ini lazim di Jawa Barat, tetapi gaungnya di tingkat nasional statis samar. Karena itu, mudzakarah sengaja digelar di Jakarta.
KH. Nurhasan Zaidi menambahkan, istilah Ajengan dipilih agar ulama dari tatar Sunda menggaungkan balik panggilan khas ulama dari Jawa Barat ini, provinsi alas lahirnya PUI, kepercayaan diri dan keunikan, sebagaimana Nusa Tenggara Barat dikenal dengan Tuan Guru dan Sumatra dengan julukan Buya.
Tiga permasalahan umat
Mudzakarah membahas tiga permasalahan utama. Pertama, dinamika pelaksanaan wukuf di Arafah, murur, tanazul, dan dam dalam amalan haji. Kedua, pinjaman online dalam perspektif pandang fikih muamalah. Ketiga, pergantian nazhir wakaf tanah dalam kaitannya dengan amanah wakif, kewenangan nazhir, dan kepastian hukum.
Pembahasan terjadi melalui sidang pleno dan sidang komisi dengan pendekatan bahts al-masa’il dan analisis komparasi fikih (fiqh muqaran). Setiap tema dibahas oleh satu komisi.
Dalam Khutbah Iftitah, KH. Ahmad Heryawan berpesan agar PUI menampilkan wajah Islam yang mudah, moderat, dan membahagiakan, dengan fikih yang berpijak pada gagasan ulama empat mazhab. Sementara itu, KH. Nurhasan Zaidi mengingatkan bahwa PUI yang telah berumur satu abad perlu menguatkan konsolidasi para ulamanya.
Hasil bahasan ketiga komisi dijadwalkan dipaparkan pada Ahad (18/10/2026), dilanjutkan dengan pembacaan keputusan mudzakarah oleh Ketua Umum DPP PUI dan penutupan.