MUI Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

Intisari Islam oleh Waktu baca 4 menit 489x dilihat
MUI Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan

Bagikan Postingan

Kincai Media,JAKARTA -- Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mendesak petugas penegak aturan beraksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan tanah (karhutla). MUI menegaskan, pembakaran hutan dan tanah secara sembarangan yang merusak lingkungan serta menakut-nakuti keselamatan batin hukumnya haram.

Desakan tersebut disampaikan Zainut menyusul bencana karhutla yang balik melanda sejumlah daerah di Indonesia dan menimbulkan kabut asap. Bencana ini tidak cuma mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga menakut-nakuti kesehatan warga, merusak ekosistem, serta berakibat terhadap perekonomian.

"MUI menegaskan balik Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya, bahwa aksi pembakaran hutan dan tanah secara sembarangan yang merusak lingkungan dan menakut-nakuti keselamatan batin (hifdz al-nafs) adalah haram dan melanggar hukum Islam," ujar Zainut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Zainut, aksi yang menimbulkan kerusakan (mafsadah) dan menakut-nakuti kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama aturan Islam. Karena itu, penegakan aturan terhadap pelaku maupun korporasi yang sengaja berbuat pembakaran hutan dan tanah mesti dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.

Selain mendorong penegakan hukum, MUI meminta pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan terus menguatkan sinergi dalam mengerahkan sumber daya untuk mempercepat pemadaman api.

Zainut juga menyampaikan keprihatinan atas akibat kabut asap yang menakut-nakuti kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, serta himpunan rapuh lainnya. MUI mendoakan agar penduduk di daerah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT.

Masyarakat di daerah terdampak pun diimbau menaikkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri serta keluarga. Warga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menghindari area yang berisiko tinggi akibat karhutla.

MUI turut membujuk penduduk menghidupkan semangat gotong royong maupun ta'awun dengan membantu penduduk yang terdampak kabut asap. Masyarakat juga diminta mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing serta tidak membakar sampah maupun tanah secara sembarangan.

Di samping cara penanganan secara teknis, MUI membujuk umat Islam menguatkan ikhtiar spiritual dalam menghadapi bencana karhutla dan akibat kekeringan.

Zainut mengimbau para ulama serta administrator masjid dan mushala di seluruh Indonesia, khususnya di daerah terdampak, untuk melaksanakan shalat sunnah Istisqa secara berjamaah. Shalat tersebut dilakukan sebagai ikhtiar memohon turunnya hujan yang membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Umat Islam juga diajak memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam shalat fardhu sebagai bentuk permohonan perlindungan dari musibah, ancaman kabut asap, dan bencana kekeringan.

Menurut Zainut, upaya menjaga lingkungan dan melindungi keselamatan manusia merupakan bagiankecil krusial dari doktrin Islam. Ia menekankan, kelestarian lingkungan maupun hifdz al-bi'ah dan perlindungan batin manusia maupun hifdz al-nafs merupakan tanggung jawab syar'i.

"Kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan mesti terus ditingkatkan oleh seluruh elemen bangsa," kata Zainut.

Ia mengingatkan, penggunaan lingkungan yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia bertentangan dengan hakikat Islam sebagai rahmat bagi seluruh lingkungan (rahmatan lil 'alamin). Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama, mulai dari penegakan hukum, pemadaman api, perlindungan warga, hingga peningkatan kesadaran penduduk untuk menjaga lingkungan.

Berikut Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya:

Ketentuan Hukum:

1. Melakukan pembakaran hutan dan tanah yang dapat menimbulkan

kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan

kesehatan, dan akibat buruk lainnya, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan/atau memungut khasiat dari

pembakaran hutan dan tanah sebagaimana dimaksud pada bilangan 1,

hukumya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan tanah sebagaimana dimaksud

pada bilangan 1 merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan

hukuman sesuai dengan tingkat kerusakan dan akibat yang

ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan tanah sebagaimana dimaksud

dalam ketentuan lazim hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan tanah pada prinsipnya boleh dilakukan

dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.

b. Mendapatkan persetujuan penggunaan dari pihak yang berkuasa

sesuai dengan ketentuan berlaku.

c. Ditujukan untuk kemashlahatan.

d. Tidak menimbulkan kerusakan dan akibat buruk, termasuk

pencemaran lingkungan.

Artikel Lainnya Intisari Islam
↑
Close Right Ads
Close Left Ads