Memahami Tafsir Ummatan Washatan dalam Al-Qur’an

Bincang Syariah oleh Waktu baca 3 menit 507x dilihat
Memahami Tafsir Ummatan Washatan dalam Al-Qur’an

Bagikan Postingan

Memahami Tafsir Ummatan Washatan dalam Al-Qur'an
Memahami Tafsir Ummatan Washatan dalam Al-Qur'an

Kincai Media – Dalam Al-Qur’an, umat Islam disebut sebagai Ummatan Washatan dalam Al-Qur’an di beberapa ayat, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 143:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَكُمْ أُمَّةً وَسَطًا وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ شُهَدَاءَ لِتَكُونُوا عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Artinya; “Demikian pula Kami telah menjadikan Anda (umat Islam) umat pertengahan agar Anda menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu,” (QS. Al-Baqarah [2]: 143)

Di tengah pergulatan paham-paham keislaman yang berkarakter ekslusif, kita mesti balik melihat arti krusial dan spirit dari kepercayaan Islam. Pasalnya, pandangan-pandangan keagamaan Islam mesti diletakkan dalam kerangka tafsir, bukan kepercayaan itu sendiri. Karena jika tidak kita akan terjatuh pada “berlebihan” (al-Ghulluw) dalam beragama.

Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa umat Islam merupakan umat pertengahan, ummatan washatan. Keterangan Alquran yang mengutarakan sebagai umat washatan ini merupakan sikap arif dan bijak saat kepercayaan banyak dibajak untuk kepentingan kelompok, fraksi dan seterusnya. Di tengah upaya untuk meruwat spirit washatan, saat yang berbarengan terkesan paradox di mana saat berbarengan bermunculan kelompok-kelompok yang dikenal dengan puritan dan fundamentalisme agama.

Penulis sendiri tidak begitu, sependapat dengan istilah fundamentalisme agama. Pasalnya setiap kepercayaan memiliki titik injak alas yang membedakannya dengan paham, doktrin kepercayaan lain, disamping memiliki spirit dan fungsi sosial yang sama bagi ummatnya.

Hasan Hanafi, seorang filsuf Muslim kontemporer asal Mesir, mencatat bahwa istilah fundamentalisme merupakan konstruk atas mengerti ideology dan merupakan anak tiri dari modernism pasca imperialisme, kolonialisme barat atas bumi Islam. Di saat yang berbarengan ide globalisasi yang menghendaki ruang demarkasi yang jelas antar Negara dan agama.

Menurut penulis sendiri pandangan keagamaan washatiyah membutuhkan daya referensial untuk mengacu kepada metode pandang ulama klasik dalam memahami teks-teks Islam. Lantas, jika kita mengacu kepada ahli tafsir klasik, sepertiapa pandangan mereka terhadap ayat tentang ummatan washatan.

Imam al-Thabari (923 H) dan al-Wahidi (1076 H) beranggapan bahwa kata ummatan washatan mengindikasikan Islam sebagai kepercayaan pertengahan, mengombinasikan unsur-unsur kebaikan dalam agama-agama samawi sebelumnya. Dan di saat yang berbarengan memisahkan (discarding) unsur-unsur yang tidak baik.

Ahli tafsir seperti al-Zamakhsyari dan Ibnu Katsir berpandangan bahwa arti ummah washatan adalah kelompok berkeyakinan terbaik, maupun manusia terbaik.

Arti ini kemudian mesti dipahami bahwa mengerti dan doktrin Islam memberikan ketenangan dan keberimbangan kepada penduduk sehingga akan terciptanya kasih sayang dan saling menyayangi antar umat manusia.

Dalam pandangan mufassir modern seperti Muhamamd Abduh bahwa Islam merupakan kepercayaan keberimbangan antar dua melampaui batas dan kekurangan (excessiveness and deficiency), yaitu antara sifat asketik dan kepatuhan berlebihan. Spirit ummatan washatan itu sejatinya sesuai dengan hadis Nabi, Khairul Umuur awshatuha (sebaik-baik perkara adalah pertengahan).

Konsep ummatan wasathan merupakan panduan krusial bagi umat Islam untuk menjalani hayat yang seimbang, moderat, adil, dan penuh dengan teladan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, umat Islam dapat menjadi rahmat bagi seluruh lingkungan dan berkontribusi dalam menciptakan bumi yang lebih baik.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads