Apakah Islam Agama Patriarki? (Bag. 1)

Islami Muslimah oleh Waktu baca 4 menit 511x dilihat
Apakah Islam Agama Patriarki? (Bag. 1)

Bagikan Postingan

​Tudingan bahwa Islam merupakan kepercayaan patriarki sering muncul dalam analisis jenis gender dan sosiologi modern. Penilaian ini umumnya didasarkan pada pembacaan sepihak terhadap ketentuan hukum tanpa menelaah klarifikasi para ulama. Untuk mengujinya secara objektif, relasi lelaki dan perempuan dalam hukum perlu ditinjau melalui nash Al-Qur’an, As-Sunah, serta pemahaman salafush shalih.

​Batasan konsep patriarki dan hakikat kesetaraan manusia

​Secara etimologis, patriarki berakar dari bahasa Yunani patriarkhēs, yang berarti dominasi seorang bapak (rule of the father). Dalam sosiologi modern, istilah ini berkembang menjadi analisis struktural terhadap ketimpangan gender. Sylvia Walby mendefinisikan patriarki sebagai mekanisme struktur dan praktik sosial yang menempatkan lelaki dalam posisi mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan (Walby, Theorizing Patriarchy, 1990, hal. 20).

​Sistem patriarki berjalan setidaknya melalui enam ranah utama:

1) Pekerjaan bergaji: perempuan dibatasi aksesnya maupun diberi bayaran lebih rendah dibanding laki-laki.

2) Produksi rumah tangga: kerja domestik perempuan diambil manfaatnya secara sepihak tanpa kompensasi dan pengakuan.

3) Budaya dan representasi: norma penduduk membentuk deskripsi bahwa kodrat perempuan selalu eksis di bawah laki-laki.

4) Seksualitas: perilaku seksual perempuan diatur dan dikontrol ketat demi kepentingan laki-laki.

5) Kekerasan laki-laki: penggunaan intimidasi dan kekerasan jasmani maupun psikis yang dibiarkan oleh tatanan sosial.

6) Negara dan hukum: aturan aturan yang secara sistematis membatasi hak sipil serta hak milik perempuan.

​Jika tolok ukur sosiologis ini dijadikan rujukan, maka Islam tidak dapat dikategorikan sebagai mekanisme patriarki. Syariat Islam tidak dibangun atas alas kelebihan absolut satu jenis gender untuk menindas jenis gender lainnya, melainkan atas hakikat keadilan dan pembagian tugas yang seimbang dan proporsional. Di depan Allah, lelaki dan perempuan memiliki jabatan serta harga kebaikan yang sama. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala,

​مَنْ عَمِلَ صَـٰلِحًۭا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌۭ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةًۭ طَيِّبَةًۭ ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

​“Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik lelaki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya hayat yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

​Ayat tersebut merupakan ikrar Allah bagi siapa saja yang beramal saleh dari keturunan Adam tanpa membedakan jenis kelamin. Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya,

​هَذَا وَعْدٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِمَنْ عَمِلَ صَالِحًا… مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ بَنِي آدَمَ، وَقَلْبُهُ مُؤْمِنٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ، بِأَنْ يُحْيِيَهُ اللَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً فِي الدُّنْيَا، وَأَنْ يَجْزِيَهُ بِأَحْسَنِ مَا عَمِلَ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ

​“Ini adalah ikrar dari Allah Ta’ala bagi siapa saja yang beramal saleh… baik lelaki maupun perempuan dari kalangan anak cucu Adam, yang hatinya percaya kepada Allah dan Rasul-Nya; bahwa Allah akan memberinya hayat yang baik di bumi dan membalasnya dengan balasan terbaik atas apa yang ia kerjakan di akhirat kelak.” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, tahqiq Sami bin Muhammad as-Salamah, 4: 601)

​Penjelasan ini menegaskan bahwa dari sisi pertanggungjawaban amalan dan perolehan pahala, tidak ada perbedaan derajat antara lelaki dan perempuan.

​Hak kepemilikan harta dan kerasionalan aturan waris

​Prinsip kesetaraan jabatan tersebut juga tercermin nyata dalam perlindungan hak harta perempuan dalam Islam. Salah satu pilar patriarki kuno, sebagaimana pernah berjalan di Eropa abad pertengahan maupun Arab pra-Islam, adalah penolakan terhadap otonomi finansial perempuan; seluruh harta perempuan otomatis bergeser menjadi milik bapak maupun suaminya. Sebaliknya, fikih Islam menetapkan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas hartanya sendiri tanpa gabung tangan pihak mana pun.

​Hak berdikari perempuan dewasa yang berakal sehat berstatus sederajat dengan hak laki-laki. Imam asy-Syafi’i menjelaskan,

​وَالْمَرْأَةُ الْبَالِغَةُ، الْمَحْكُومُ لَهَا بِالرُّشْدِ، فِي مَالِهَا كَالرَّجُلِ: لَا أَمْرَ لِأَبِيهَا وَلَا لِزَوْجِهَا فِيهِ، وَجَائِزٌ لَهَا أَنْ تَهَبَ مِنْهُ مَا شَاءَتْ، وَتَصْنَعَ فِيهِ مَا أَحَبَّتْ

​“Seorang perempuan yang telah baligh lagi cerdas (mampu mengelola harta), statusnya atas hartanya sendiri adalah sama seperti laki-laki: ayahnya maupun suaminya tidak memiliki kuasa atas hartanya. Boleh baginya menghibahkan apa saja yang ia kehendaki dari hartanya, dan ia berkuasa berbuat apa saja yang ia inginkan pada hartanya tersebut.” (Asy-Syafi’i, al-Umm, 5: 147)

​Kemandirian finansial ini sekaligus menjadi kunci untuk memahami ketentuan waris dalam Al-Qur’an, di mana anak lelaki memperoleh dua bagiankecil anak perempuan. Allah Ta’ala berfirman,

یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagiankecil seorang anak lelaki sama dengan bagiankecil dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

Ketentuan ini bukan bentuk pengistimewaan jenis kelamin, melainkan akibat logis dari pembagian beban nafkah:

  • ​Laki-laki memikul beban nafkah. Laki-laki diwajibkan oleh hukum untuk menafkahi dirinya sendiri, istrinya, anak-anaknya, serta kerabat dekatnya yang membutuhkan bantuan.
  • ​Perempuan menerima bagiankecil bersih. Harta waris yang diterima perempuan menjadi hak milik pribadi yang utuh, tanpa dibebani tanggung jawab hukum untuk membiayai siapa pun.

​Ketetapan ini berjalan harmonis dengan kaidah fikih yang dirumuskan oleh para ulama,

​الْغُرْمُ بِالْغُنْمِ

​“Beban tanggung jawab berbanding lurus dengan khasiat yang diperoleh.” (As-Suyuthi, al-Asybah wan Nazha-ir, 1: 136).

[Bersambung]

*** 

Penulis: Nurur Rohmah Azzahra

Artikel Kincai Media

Artikel Lainnya Islami Muslimah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads