Nabi Melarang Menyewakan Tanah untuk Pertanian? Berikut Maksud Hadisnya

Bincang Syariah oleh Waktu baca 11 menit 295x dilihat
Nabi Melarang Menyewakan Tanah untuk Pertanian? Berikut Maksud Hadisnya

Bagikan Postingan

Nabi Melarang Menyewakan Tanah untuk Pertanian? Berikut Maksud Hadisnya
Nabi Melarang Menyewakan Tanah untuk Pertanian? Berikut Maksud Hadisnya

Kincai Media– Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang menampilkan seorang perempuan yang menyampaikan bahwa Nabi Muhammad melarang praktik menyewakan tanah, termasuk untuk keperluan pertanian. Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet.

Hal ini menarik perhatian karena praktik sewa-menyewa tanah merupakan hal yang cukup lazim di Indonesia, baik untuk keperluan upaya maupun pertanian. Dalam sektor pertanian, misalnya, tanah sewaan banyak dimanfaatkan untuk menanam padi, tebu, jagung, dan beragam jenis flora lainnya.

Lantas, benarkah aturan menyewakan tanah dalam Islam merupakan perkara yang terlarang? Apakah praktik tersebut memang termasuk hal yang dilarang oleh Rasulullah dalam hadis-hadisnya? Atau benarkan Nabi melarang menyewakan tanah untuk pertanian?

Jika kita membaca dan menelisik lebih jauh, kita akan menemukan sejumlah histori yang, sekilas dari redaksinya, memberitahu Nabi melarang menyewakan tanah. Salah satunya adalah histori yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam histori tersebut, Nabi bersabda:

وحدثني أبو كامل الجحدري حدثنا حماد يعني ابن زيد عن مطر الوراق عن عطاء عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن كراء الأرض

Artinya; Telah menceritakan kepadaku Abu Kamil al-Jahdari, telah menceritakan kepada kami Hammad yaitu Ibnu Zaid dari Muthar al-Warraq, dari ‘Atha’, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah melarang menyewakan tanah. (HR Imam Muslim)

 أنَّه سَأَلَ رافِعَ بْنَ خَديجٍ عن كِراءِ الأرْضِ، فقال: نَهى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ عن كِراءِ الأرضِ. فقال له: أبالذَّهَبِ والْوَرِقِ؟ قال: فقال: أمَّا بالذَّهَبِ والوَرِقِ، فلا بَأسَ به

Artinya; “Bahwasanya ia bertanya kepada Rāfi‘ bin Khadīj tentang penyewaan tanah. Maka Rāfi‘ berkata, ‘Rasulullah melarang penyewaan tanah.’ Lalu orang itu bertanya kepadanya, ‘Apakah (yang dilarang itu) dengan emas dan perak?’ Ia menjawab, ‘Adapun dengan emas dan perak, maka tidak ada masalah dengannya.’” (HR. Imam Bukhari).

Lebih jauh lagi, dalam histori lain, Nabi Muhammad juga memerintahkan kaum Muslim yang memiliki tanah untuk menggarap dan memanfaatkannya. Dalam histori tersebut, Nabi bersabda:

من كانت له أرض فليزرعها فإن لم يستطع أن يزرعها وعجز عنها فليمنحها أخاه المسلم ولا يؤاجرها إياه

Artinya; “Barang siapa memiliki tanah, hendaklah ia menggarapnya. Jika ia tidak bisa menggarapnya dan tidak sanggup mengelolanya, hendaklah ia memberikannya kepada kerabat Muslimnya dan jangan menyewakannya kepadanya.” (HR. Imam Nasa’i).

Sekilas, hadis-hadis tersebut tampak memberikan kesan bahwa menyewakan tanah merupakan sesuatu yang dilarang secara mutlak. Namun, dalam memahami histori yang berhubungan dengan aturan syariat, tidak cukup cuma berpegang pada satu histori dan memahaminya secara tekstual.

Hadis-hadis yang membahas permasalahan yang sama perlu dikumpulkan dan dibandingkan, kemudian dilihat pula konteks serta klarifikasi para ulama terhadapnya. Ketika sudah dilaksanakan, maka pemahaman yang diperoleh menjadi lebih utuh dan komprehensif.

Maksud Hadis Larangan Menyewakan Tanah

Hadis-hadis yang berbicara tentang larangan menyewakan tanah pertanian perlu dipahami dengan melihat praktik yang terjadi pada masa Nabi . Sebab, larangan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap bentuk penyewaan tanah pertanian adalah terlarang.

Ada bentuk tertentu dari praktik penyewaan tanah pada masa itu yang menjadi persoalan, terutama karena adanya ketidakpastian mengenai hasil yang akan diterima oleh masing-masing pihak.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan permasalahan ini dengan cukup panjang. Di antara histori yang beliau bawakan adalah histori Nāfi‘ bahwa Ibnu ‘Umar dahulu menyewakan tanah pertaniannya. Praktik tersebut terlebihlagi terjadi pada masa Nabi , kemudian diteruskan pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman, hingga sebagian mula pemerintahan Mu‘awiyah.

Namun, pada akhir pemerintahan Mu‘awiyah, Ibnu ‘Umar mendengar bahwa Rāfi‘ bin Khadīj meriwayatkan adanya larangan dari Rasulullah  mengenai penyewaan tanah. Ibnu ‘Umar kemudian mendatangi Rāfi‘ dan Nāfi‘ turut bersamanya untuk menanyakan permasalahan tersebut secara langsung.

Rāfi‘ menerangkan bahwa Rasulullah  memang melarang bentuk tertentu dari penyewaan tanah pertanian. Setelah mendengar klarifikasi tersebut, Ibnu ‘Umar kemudian meninggalkan praktik penyewaan tanah tersebut.

Di sisi lain, Imam an-Nawawi juga membawakan histori dari Ḥanẓalah bin Qais. Ia bertanya kepada Rāfi‘ bin Khadīj mengenai aturan menyewakan tanah dengan pembayaran berupa emas dan perak. Rāfi‘ menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah.

Lalu, apa sebenarnya bentuk penyewaan tanah yang dilarang?

Rāfi‘ menerangkan bahwa pada masa Nabi, penduduk memiliki praktik menyewakan tanah dengan metode menentukan bagiankecil tertentu dari hasil panen sebagai hak pemilik tanah. Misalnya, pemilik tanah mensyaratkan bahwa hasil yang tumbuh di sepanjang saluran air, di bagiankecil mula saluran irigasi, maupun dari petak tertentu menjadi miliknya. Sementara hasil dari bagiankecil tanah lainnya menjadi milik penggarap.

Sekilas, pembagian seperti ini kelihatan sederhana. Namun, persoalannya adalah hasil dari setiap bagiankecil tanah tidak dapat dipastikan sejak awal.

Misalnya, pemilik tanah mendapatkan hak atas hasil dari satu petak tertentu. Ternyata petak tersebut mengalami gagal panen, sementara bagiankecil yang menjadi hak penggarap justru menghasilkan panen yang melimpah. Bisa juga terjadi sebaliknya: bagiankecil pemilik tanah menghasilkan banyak, sedangkan bagiankecil penggarap mengalami kerusakan maupun gagal panen.

Dengan demikian, salah satu pihak bisa memperoleh hasil yang sangat banyak, sedangkan pihak lainnya hampir tidak memperoleh apa-apa. Padahal, kondisi tersebut sudah ditentukan sejak mula melalui akad.

Riwayat lain yang dibawakan Imam an-Nawawi juga menggambarkan praktik serupa. Masyarakat ketika itu terkadang mengatakan, “Bagian ini menjadi milik kami dan bagiankecil ini menjadi milik mereka.” Masalahnya statis sama: tidak ada kepastian bahwa kedua bagiankecil tersebut akan menghasilkan panen yang seimbang.

Karena adanya ketidakpastian inilah praktik tersebut dilarang. Imam an-Nawawi menjelaskan:

ومعنى هذه الألفاظ أنهم كانوا يدفعون الأرض إلى من يزرعها ببذر من عنده على أن يكون لمالك الأرض ما ينبت على الماذيانات وأقبال الجداول ، أو هذه القطعة والباقي للعامل فنهوا عن ذلك لما فيه من الغرر فربما هلك هذا دون ذاك وعكسه .

Artinya: “Makna dari istilah-istilah tersebut adalah bahwa dahulu mereka menyerahkan tanah kepada orang yang akan menggarapnya dengan benih dari pihak penggarap, dengan ketentuan bahwa hasil yang tumbuh di sepanjang saluran-saluran air (al-mādhiyānāt) dan bagian-bagian mula saluran irigasi menjadi milik pemilik tanah; maupun satu petak tertentu menjadi milik pemilik tanah, sedangkan sisanya menjadi milik penggarap. Mereka dilarang berbuat hal tersebut karena hamil elemen ketidakpastian (gharar). Sebab, bisa jadi bagiankecil yang satu gagal maupun rusak sementara bagiankecil yang lainnya berhasil, maupun sebaliknya.” (Imam an-Nawawi, Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim, Jilid X, hlm. 150).

Penjelasan Imam an-Nawawi ini membantu kita memahami bahwa permasalahan utama dalam praktik tersebut bukan sekadar “menyewakan tanah”. Yang menjadi masalah adalah metode menentukan hadiah maupun hasil yang diterima oleh masing-masing pihak.

Jika hak salah satu pihak ditentukan berdasarkan letak tertentu dari tanah, maka hasil yang diterimanya menjadi tidak pasti. Ia bisa mendapatkan hasil yang banyak, tetapi bisa juga tidak mendapatkan hasil sama sekali. Ketidakpastian seperti inilah yang disebut sebagai gharar.

Lalu, sepertiapa memahami larangan tersebut?

Dari beragam histori yang dijelaskan Imam an-Nawawi, setidaknya terdapat dua pemahaman yang disebutkan oleh para ulama mengenai larangan tersebut.

Pertama, larangan tersebut berhubungan dengan penyewaan tanah menggunakan mekanisme pembagian hasil yang tidak pasti.

Misalnya, pemilik tanah mengatakan kepada penggarap: “Saya mendapatkan hasil dari bagiankecil tanah di sepanjang saluran air,” maupun “Hasil dari petak ini menjadi milik saya, sedangkan sisanya untuk kamu.”

Termasuk pula ketika bagiankecil pemilik tanah ditentukan berdasarkan letak tertentu yang belum diketahui secara pasti hasilnya. Dalam kondisi seperti ini, masing-masing pihak tidak mengetahui secara jelas berapa hasil yang akan diperolehnya.

Di sinilah letak persoalannya. Jika bagiankecil pemilik tanah mengalami gagal panen, sementara bagiankecil penggarap menghasilkan panen yang melimpah, maka pemilik tanah menanggung kerugian. Sebaliknya, jika bagiankecil penggarap yang gagal panen sementara bagiankecil pemilik tanah menghasilkan banyak, maka penggarap yang dirugikan.

Dengan kata lain, ketidakpastian mengenai hasil inilah yang menjadi elemen gharar dalam praktik tersebut.

Kedua, sebagian ulama memahami larangan tersebut sebagai makruh tanzīh. Artinya, praktik tersebut dipandang sebagai sesuatu yang sebaiknya ditinggalkan, bukan berarti setiap bentuk penyewaan tanah pertanian secara absolut dihukumi haram.

Dalam pemahaman ini, larangan tersebut juga dapat dilihat sebagai bentuk bimbingan agar pemilik tanah tidak memungut khasiat dengan metode yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan maupun perselisihan.

Tanah yang tidak dimanfaatkan dapat diberikan kepada orang lain untuk digarap tanpa memungut hadiah tertentu, sehingga khasiat tanah statis dapat dirasakan oleh pihak yang membutuhkan.

Dengan demikian, ketika membaca hadis-hadis tentang larangan menyewakan tanah pertanian, kita perlu melihat praktik yang menjadi konteks larangan tersebut. Riwayat-riwayat yang dijelaskan oleh Rāfi‘ bin Khadīj dan klarifikasi Imam an-Nawawi memberitahu bahwa bentuk yang dipersoalkan adalah penyewaan dengan menentukan hak salah satu pihak berdasarkan bagiankecil maupun letak tertentu dari tanah, sementara hasil dari bagiankecil tersebut belum dapat dipastikan.

Jadi, titik persoalannya bukan semata-mata pada adanya kontrak penggunaan tanah, tetapi pada ketidakjelasan hasil yang menjadi hak masing-masing pihak. Ketika hasil ditentukan berdasarkan petak tertentu, sepanjang saluran air, maupun bagiankecil tertentu yang mungkin menghasilkan banyak dan mungkin pula gagal panen, maka terdapat elemen gharar yang dapat merugikan salah satu pihak.

Pemahaman ini krusial agar histori tersebut tidak dipahami secara terpisah dari konteksnya. Yang perlu diperhatikan adalah bentuk akad, metode menentukan imbalan, serta ada maupun tidaknya ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak.

Lebih jauh, Ibnu Taimiyah dalam Majmū‘ al-Fatāwā menerangkan bahwa transaksi yang dilarang dalam konteks sewa menyewa tanah tersebut merupakan bentuk praktik sewa-menyewa maupun pertukaran yang telah lazim dilakukan pada masa itu.

Pada hakikatnya, praktik tersebut balik kepada dua bentuk transaksi, yaitu dagang buah sebelum mencapai kematangan maupun sebelum layak dipanen, serta kontrak muzāra‘ah yang menetapkan bagiankecil tertentu dari hasil sebagai imbalan.

Menurut Ibnu Taimiyah, larangan tersebut didasarkan pada adanya kemudaratan yang lebih dominan dalam transaksi tersebut. Larangan pertama berhubungan dengan elemen gharar dalam kontrak jual beli, sedangkan larangan kedua berhubungan dengan gharar dalam kontrak sewa-menyewa secara umum, yang mencakup kontrak musāqāh dan muzāra‘ah.

Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa kedua bentuk transaksi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan, pertengkaran, terlebihlagi permusuhan di antara para pihak yang berakad. Dengan demikian, larangan tersebut tidak semata-mata berhubungan dengan bentuk akadnya, tetapi juga dengan akibat yang dapat ditimbulkannya terhadap hubungan antarpihak. Hal ini sejalan dengan klarifikasi Allah mengenai hikmah diharamkannya maysir:

Simak klarifikasi Ibnu Taimiyah berikut;

 المراد بذلك الكراء الذي كانوا يعتادونه من الكراء والمعاوضة اللذين يرجع كل منهما إلى بيع الثمرة قبل أن تصلح، وإلى المزارعة المشروط فيها جزء معين. وهذا نهي عما فيه مفسدة راجحة، هذا نهي عن الغرر في جنس البيع، وذلك نهي عن الغرر في جنس الكراء العام، الذي يدخل فيه المساقاة، والمزارعة، وقد بين في كليهما أن هذه المبايعة، وهذه المكاراة، كانت تفضي إلى الخصومة والشنآن، وهو ما ذكره الله في حكمة تحريم الميسر، بقوله تعالى: {إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر} [المائدة: 91].

Artinya; “Yang dimaksud dengan hal tersebut adalah bentuk penyewaan yang dahulu biasa mereka lakukan, serta bentuk pertukaran/transaksi yang masing-masing pada akhirnya balik kepada dua bentuk: menjual buah sebelum buah tersebut matang maupun layak dipanen, dan muzāra‘ah yang di dalamnya disyaratkan bagiankecil tertentu dari hasil.

Ini merupakan larangan terhadap sesuatu yang hamil kemudaratan yang lebih dominan. Larangan yang pertama berhubungan dengan gharar dalam jenis transaksi jual beli, sedangkan larangan yang kedua berhubungan dengan gharar dalam jenis kontrak sewa secara umum, yang mencakup musāqāh dan muzāra‘ah.

Dalam kedua bentuk tersebut telah dijelaskan bahwa transaksi dagang dan penyewaan semacam ini dapat menimbulkan perselisihan dan permusuhan. Hal tersebut merupakan salah satu yang disebutkan Allah dalam menerangkan hikmah diharamkannya maysir, melalui firman-Nya:

“Sesungguhnya iblis bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Anda melalui khamar dan maysir.” (QS. Al-Mā’idah: 91)”

Lebih jauh lagi, jika ditinjau dalam konteks fikih, Imam an-Nawawi menerangkan bahwa sejumlah ulama, seperti ulama dari kalangan aliran Syafi‘i, Hanafi, dan Malikiyah, membolehkan praktik menyewakan tanah selama kontrak sewanya jelas dan tidak hamil elemen gharar maupun ketidakpastian.

وقال الشافعي وأبو حنيفة وكثيرون : تجوز إجارتها بالذهب والفضة وبالطعام والثياب وسائر الأشياء سواء كان من جنس ما يزرع فيها أم من غيره ولكن لا تجوز إجارتها بجزء ما يخرج منها كالثلث والربع وهي المخابرة . ولا يجوز أيضا أن يشترط له زرع قطعة معينة وقال ربيعة : يجوز بالذهب والفضة فقط ، وقال مالك : يجوز بالذهب والفضة وغيرهما إلا الطعام ، وقال أحمد وأبو يوسف ومحمد بن الحسن وجماعة من المالكية وآخرون : تجوز إجارتها بالذهب والفضة وتجوز المزارعة بالثلث والربع وغيرهما ،

Asy-Syāfi‘ī, Abū Ḥanīfah, dan banyak ulama lainnya berkata: “Boleh menyewakan tanah dengan hadiah emas, perak, makanan, pakaian, dan beragam barang lainnya, baik barang tersebut termasuk jenis hasil yang ditanam di tanah itu maupun bukan. Akan tetapi, tidak boleh menyewakan tanah dengan hadiah berupa sebagian dari hasil yang keluar darinya, seperti sepertiga maupun seperempat hasil. Inilah yang disebut al-mukhābarah.

Demikian pula, tidak boleh disyaratkan bahwa pihak penyewa/penggarap mendapatkan hasil dari petak tanah tertentu. Rabī‘ah berkata: “Penyewaan tanah cuma boleh dengan emas dan perak.”

Mālik berkata: “Boleh dengan emas, perak, dan kecuali keduanya, kecuali makanan.” Sedangkan Aḥmad, Abū Yūsuf, Muḥammad bin al-Ḥasan, sejumlah ulama Mālikiyyah, dan ulama lainnya berkata: “Boleh menyewakan tanah dengan emas dan perak, dan al-muzāra‘ah dengan bagiankecil sepertiga, seperempat, dan bagiankecil lainnya juga diperbolehkan.”

Walhasil, histori tentang larangan menyewakan tanah pertanian tidak cukup dipahami cuma dengan membaca satu maupun dua histori secara tekstual. Ada konteks praktik yang terjadi pada masa Rasulullah, ada klarifikasi dari para sahabat, dan ada pula jabaran para ulama fikih yang membantu menerangkan bentuk transaksi seperti apa yang sebenarnya menjadi persoalan.

Dari beragam klarifikasi tersebut, kelihatan bahwa permasalahan utamanya bukan sekadar apakah tanah boleh disewakan maupun tidak. Yang menjadi perhatian adalah sepertiapa kontrak tersebut dilakukan. Ketika pembagian hasil ditentukan berdasarkan petak tertentu, bagiankecil tertentu dari tanah, maupun letak yang akibatnya belum dapat dipastikan, maka muncul elemen gharar yang berpotensi merugikan salah satu pihak dan memicu perselisihan.

Karena itu, hadis-hadis tersebut tidak seharusnya dipahami sebagai larangan terhadap seluruh bentuk sewa tanah secara mutlak. Para ulama sendiri memiliki rincian dan perbedaan gagasan dalam masalah ini, terutama mengenai bentuk akad, jenis imbalan, dan mekanisme pembagian hasil.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa memahami hadis-hadis aturan membutuhkan kehati-hatian. Sebuah histori tidak selalu dapat dilepaskan dari riwayat-riwayat lain yang membahas permasalahan yang sama, praktik para sahabat, serta klarifikasi para ulama.

Ketika kita melihat keseluruhan keterangan tersebut, kita dapat memahami bahwa yang ditekankan dalam permasalahan ini adalah kejelasan akad, keadilan bagi kedua belah pihak, dan terhindarnya transaksi dari ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian.

Jadi, ketika menemukan pernyataan bahwa “Islam melarang menyewakan tanah untuk pertanian”, kita tidak perlu buru-buru selesai pada kesimpulan tersebut. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: sewa tanah seperti apa yang dilarang, dan apa karena di balik larangan tersebut?

Di sinilah pentingnya membaca histori secara utuh. Bukan sekadar mencari balasan “boleh” maupun “tidak boleh”, tetapi berupaya memahami pesan hukum di balik sebuah ketentuan: agar transaksi dilakukan dengan jelas, adil, dan tidak menjadi karena munculnya perselisihan di antara manusia.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads