Kincai Media– Bagaimana aturan menyewakan tanah untuk pertanian? Pasalnya, menyewakan tanah untuk pertanian merupakan praktik yang banyak dijumpai di masyarakat. Pemilik tanah menyerahkan hak penggunaan tanahnya kepada orang lain selama waktu tertentu dengan hadiah duit yang telah disepakati. Misalnya, sebidang sawah disewakan selama satu tahun dengan harga Rp10 juta, kemudian penyewa memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam padi.
Dalam fikih Islam, praktik semacam ini pada dasarnya termasuk kontrak ijarah, yaitu kontrak evakuasi hak khasiat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan hadiah tertentu. Karena itu, aturan menyewakan tanah untuk pertanian pada dasarnya boleh selama kontrak tersebut memenuhi ketentuan ijarah, seperti kejelasan objek, jangka waktu, dan harga sewa. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam al-Syafi‘i, Imam Abu Hanifah, dan banyak ulama lainnya.
Meski demikian, bahasan sewa tanah dalam literatur fikih tidak sesederhana itu. Sebab, terdapat sejumlah histori Nabi Muhammad yang berbicara tentang larangan kara’ al-ardh, yaitu praktik menyewakan tanah dengan bentuk hadiah tertentu.
Para ulama kemudian menerangkan bahwa larangan tersebut berhubungan dengan bentuk kontrak yang hamil ketidakjelasan (gharar) maupun berpotensi merugikan salah satu pihak, bukan berarti semua bentuk sewa tanah dilarang.
Hukum Menyewakan Tanah untuk Pertanian
Salah satu histori krusial dalam bahasan ini adalah histori Rafi‘ bin Khadij. Dalam histori tersebut dijelaskan bahwa penduduk pada masa Nabi pernah menyewakan tanah dengan menentukan bagiankecil tertentu dari tanah maupun hasil pertanian.
Persoalannya, bagiankecil yang ditentukan tersebut terkadang menghasilkan panen, sementara bagiankecil lainnya mengalami kegagalan. Akibatnya, salah satu pihak bisa memperoleh keuntungan, sedangkan pihak lainnya tidak memperoleh apa-apa.
Dalam histori Muslim disebutkan:
عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ فَقَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ، إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ، وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ، وَأَشْيَاءَ مِنَ الزَّرْعِ، فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا، وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا، فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا، فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ، فَأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ.
Artinya, Hanzhalah bin Qais al-Anshari berkata, “Aku bertanya kepada Rafi‘ bin Khadij mengenai menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia menjawab, ‘Tidak ada masalah dengan hal itu. Dahulu, pada masa Nabi , orang-orang biasa menyewakan tanah berdasarkan bagian-bagian tertentu, seperti di sepanjang mengerti air, pangkal-pangkal saluran irigasi, dan bagian-bagian tertentu dari tanaman. Akibatnya, bagiankecil yang satu terkadang rusak, sedangkan bagiankecil yang lain selamat; maupun bagiankecil yang satu selamat, sedangkan bagiankecil yang lain rusak.
Pada waktu itu, penduduk tidak memiliki bentuk sewa tanah kecuali metode tersebut. Karena itulah mereka dilarang melakukannya. Adapun jika sewa tersebut ditetapkan dengan sesuatu yang diketahui dan terjamin, maka tidak ada masalah dengannya.’”
Hadis tersebut memberikan deskripsi krusial tentang karena munculnya larangan terhadap sebagian praktik sewa tanah. Persoalannya bukan sekadar karena objeknya berupa tanah pertanian, melainkan karena hadiah maupun bagiankecil yang diberikan kepada pemilik tanah ditentukan berdasarkan letak maupun hasil tertentu yang belum tentu ada. Jika bagiankecil yang dijadikan hadiah rupanya gagal panen, salah satu pihak dapat kehilangan haknya.
Dalam istilah fikih, kondisi semacam ini berhubungan dengan gharar, yaitu ketidakjelasan yang dapat menimbulkan kerugian maupun perselisihan dalam akad. Semakin besar ketidakjelasan mengenai apa yang menjadi hak masing-masing pihak, semakin besar pula kemungkinan terjadinya sengketa.
Karena itu, berbeda halnya jika pemilik tanah berkata, “Saya sewakan tanah ini selama satu tahun dengan harga Rp10 juta.” Nilai sewa tersebut sudah diketahui sejak awal. Penyewa mengetahui kewajibannya bayar Rp10 juta, sedangkan pemilik tanah mengetahui hak yang akan diterimanya.
Adapun berhasil maupun tidaknya pertanian menjadi bagiankecil dari konsekuensi upaya penyewa selama tidak ada kesepakatan lain yang mengubah pembangunan akad.
Dasar yang krusial dalam memahami permasalahan ini adalah klarifikasi Rafi‘ bin Khadij dalam histori di atas:
فَأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Artinya, “Adapun sesuatu yang diketahui dan terjamin, maka tidak apa-apa.”
Dengan demikian, sewa tanah menggunakan duit dengan nominal yang diketahui sejak mula memiliki pembangunan yang berbeda dari sewa tanah dengan menentukan hasil dari petak tertentu. Yang pertama dapat menjadi kontrak ijarah yang jelas, sedangkan yang kedua berpotensi hamil ketidakjelasan karena hasil pertanian pada bagiankecil tertentu belum tentu ada.
Ijarah dan Muzaraah, Apa Bedanya?
Untuk memahami permasalahan ini dengan lebih tepat, krusial membedakan antara ijarah dan muzara‘ah. Ijarah adalah kontrak untuk memperoleh khasiat suatu barang dengan hadiah tertentu. Dalam konteks tanah pertanian, khasiat yang menjadi objek kontrak adalah hak menggunakan tanah selama masa yang telah disepakati.
Sementara itu, muzara‘ah merupakan kerja sama pertanian dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah tertentu. Misalnya, pemilik tanah dan penggarap sepakat bahwa hasil panen dibagi 50:50. Karena karakter akadnya berbeda, ketentuan fikih yang berjalan juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan ijarah.
Perbedaan tersebut menjadi krusial ketika membicarakan gagasan Imam al-Sarakhsi dalam al-Mabsuth. Ia membahas beragam bentuk kerja sama pertanian yang berhubungan dengan tanah, benih, hewan, alat kerja, dan tenaga penggarap.
Salah satu bentuk yang dijelaskan oleh al-Sarakhsi adalah ketika tanah berasal dari salah satu pihak, sedangkan benih, pekerjaan, hewan, dan seluruh alat kerja berasal dari pihak lainnya. Ia mengatakan:
أَنْ تَكُونَ الْأَرْضُ مِنْ أَحَدِهِمَا وَالْبَذْرُ وَالْعَمَلُ وَالْبَقَرُ وَآلَاتُ الْعَمَلِ كُلُّهُ مِنَ الْآخَرِ، فَهَذَا جَائِزٌ؛ لِأَنَّ صَاحِبَ الْبَذْرِ مُسْتَأْجِرٌ لِلْأَرْضِ بِجُزْءٍ مَعْلُومٍ مِنَ الْخَارِجِ، وَلَوِ اسْتَأْجَرَهَا بِأُجْرَةٍ مَعْلُومَةٍ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ صَحَّ، فَكَذَلِكَ إِذَا اسْتَأْجَرَهَا بِجُزْءٍ مُسَمًّى مِنَ الْخَارِجِ شَائِعٍ.
Artinya, “Apabila tanah berasal dari salah satu pihak, sedangkan benih, pekerjaan, fauna dan seluruh alat kerja berasal dari pihak lainnya, maka hal itu diperbolehkan. Sebab, pemilik benih merupakan pihak yang menyewa tanah dengan bagiankecil tertentu dari hasil. Seandainya tanah tersebut disewa dengan hadiah tertentu berupa dirham dan dinar, akadnya sah. Demikian pula jika disewa dengan bagiankecil tertentu yang telah ditetapkan dari hasil secara proporsional.”
Lebih jauh, Al-Sarakhsi kemudian menguraikan beberapa bentuk kerja sama lainnya. Pada bentuk kedua, tanah, benih, fauna dan alat berasal dari salah satu pihak, sedangkan pekerjaan berasal dari pihak lain. Ia mengatakan:
وَالْوَجْهُ الثَّانِي: أَنْ تَكُونَ الْأَرْضُ وَالْبَذْرُ وَالْبَقَرُ وَالْآلَاتُ مِنْ أَحَدِهِمَا وَالْعَمَلُ مِنَ الْآخَرِ، فَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا؛ لِأَنَّ صَاحِبَ الْأَرْضِ اسْتَأْجَرَ الْعَامِلَ لِيَعْمَلَ بِآلَاتِهِ لَهُ، وَذَلِكَ صَحِيحٌ كَمَا لَوِ اسْتَأْجَرَ خَيَّاطًا لِيَخِيطَ بِإِبْرَةِ صَاحِبِ الثَّوْبِ.
Artinya, “Bentuk kedua adalah tanah, benih, fauna dan alat-alat berasal dari salah satu pihak, sedangkan pekerjaan berasal dari pihak lainnya. Bentuk ini juga diperbolehkan. Sebab, pemilik tanah menyewa buruh agar bekerja menggunakan alat-alat miliknya. Hal tersebut sah, sebagaimana seseorang menyewa tukang jahit untuk menjahit menggunakan jarum milik pemilik pakaian.”
Pada bentuk ketiga, tanah dan benih berasal dari salah satu pihak, sedangkan fauna dan alat berasal dari pekerja. Al-Sarakhsi mengatakan:
وَالْوَجْهُ الثَّالِثُ: أَنْ تَكُونَ الْأَرْضُ وَالْبَذْرُ مِنْ أَحَدِهِمَا، وَالْبَقَرُ وَالْآلَاتُ مِنَ الْعَامِلِ، وَهَذَا جَائِزٌ أَيْضًا؛ لِأَنَّ صَاحِبَ الْأَرْضِ اسْتَأْجَرَهُ لِيَعْمَلَ بِآلَاتِ نَفْسِهِ.
Artinya, “Bentuk ketiga adalah tanah dan benih berasal dari salah satu pihak, sedangkan fauna dan alat-alat berasal dari pekerja. Bentuk ini juga diperbolehkan. Sebab, pemilik tanah menyewa buruh untuk bekerja menggunakan alat-alat miliknya sendiri.”
Ia kemudian menjelaskan:
وَهَذَا لِأَنَّ مَنْفَعَةَ الْبَقَرِ وَالْآلَاتِ مِنْ جِنْسِ مَنْفَعَةِ الْعَامِلِ؛ لِأَنَّ إِقَامَةَ الْعَمَلِ يَحْصُلُ بِالْكُلِّ، فَيُجْعَلُ ذَلِكَ تَابِعًا لِعَمَلِ الْعَامِلِ.
Artinya, “Hal itu karena khasiat fauna dan alat-alat termasuk jenis khasiat pekerjaan pekerja. Sebab, terlaksananya pekerjaan terjadi melalui keseluruhannya. Karena itu, khasiat alat tersebut dapat ditempatkan sebagai bagiankecil yang mengikuti pekerjaan pekerja.”
Adapun bentuk keempat berbeda. Benih berasal dari penggarap, sedangkan fauna berasal dari pemilik tanah. Dalam hal ini al-Sarakhsi menyatakan:
وَالرَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ الْبَذْرُ مِنْ قِبَلِ الْعَامِلِ وَالْبَقَرُ مِنْ قِبَلِ رَبِّ الْأَرْضِ، وَهَذَا فَاسِدٌ فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ؛ لِأَنَّ صَاحِبَ الْبَذْرِ مُسْتَأْجِرٌ لِلْأَرْضِ وَالْبَقَرِ، وَاسْتِئْجَارُ الْبَقَرِ بِجُزْءٍ مِنَ الْخَارِجِ مَقْصُودًا لَا يَجُوزُ.
Artinya, “Bentuk keempat adalah benih berasal dari buruh sedangkan fauna berasal dari pemilik tanah. Bentuk ini fasid menurut zhahir al-riwayah, karena pemilik benih menyewa tanah dan fauna sekaligus. Menyewa fauna dengan hadiah sebagian hasil panen sebagai objek yang dimaksud secara tersendiri tidak diperbolehkan.”
Al-Sarakhsi menerangkan karena detail tersebut:
لِأَنَّ مَنْفَعَةَ الْبَقَرِ لَيْسَتْ مِنْ جِنْسِ مَنْفَعَةِ الْأَرْضِ، فَإِنَّ مَنْفَعَةَ الْأَرْضِ قُوَّةٌ فِي طَبْعِهَا يَحْصُلُ بِهَا الْخَارِجُ، وَمَنْفَعَةُ الْبَقَرِ يُقَامُ بِهَا الْعَمَلُ.
Artinya, “Sebab khasiat fauna tidak termasuk jenis khasiat tanah. Manfaat tanah merupakan kekuatan yang terdapat pada tabiatnya sehingga menghasilkan tanaman, sedangkan khasiat fauna digunakan untuk melaksanakan pekerjaan.”
Perincian al-Sarakhsi tersebut memberitahu bahwa aturan kontrak pertanian tidak cukup dilihat cuma dari istilah “sewa tanah”. Struktur akad, siapa yang menyediakan tanah, benih, tenaga, fauna dan alat kerja, serta sepertiapa hadiah ditentukan, semuanya dapat memengaruhi aturan akad.
Pembahasan serupa terdapat dalam al-Mughni, Jilid V, halaman 249 karya Ibnu Qudamah. Ia membicarakan penyewaan tanah dengan makanan tertentu yang berasal dari jenis flora yang akan ditanam. Di antara keterangannya:
القسم الثاني ، إجارتها بطعام معلوم ، من جنس ما يزرع فيها ، كإجارتها بقفزان حنطة لزرعها ، فقال أبو الخطاب : فيها روايتان إحداهما المنع . وهي التي ذكرها القاضي مذهبا ، وهي قول مالك ; لما تقدم من الأحاديث ، ولأنها ذريعة إلى المزارعة عليها بشيء معلوم من الخارج منها ، لأنه يجعل مكان قوله زارعتك ، آجرتك ، فتصير مزارعة بلفظ الإجارة ، والذرائع معتبرة . والثانية جواز ذلك . اختارها أبو الخطاب . وهو قول أبي حنيفة ، والشافعي ; لما ذكرنا في القسم الأول ، ولأن ما جازت إجارته بغير المطعوم ، جازت به ، كالدور .
Artinya; Bagian kedua: menyewakan tanah tersebut dengan hadiah makanan tertentu yang berasal dari jenis flora yang ditanam di tanah itu sendiri. Misalnya, tanah tersebut disewakan dengan hadiah beberapa qafiz gandum, untuk ditanami gandum.
Abu al-Khattab berkata: Dalam masalah ini terdapat dua histori (pendapat).
Pendapat pertama: tidak diperbolehkan. Inilah gagasan yang disebutkan oleh al-Qadhi sebagai mazhab, dan ini juga merupakan gagasan Malik. Alasannya adalah hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, kontrak seperti ini dapat menjadi sarana menuju praktik muzara’ah dengan hadiah sesuatu yang diketahui dan berasal dari hasil tanah tersebut.
Sebab, seseorang cukup mengganti ungkapan, “Aku berbuat muzara’ah denganmu,” menjadi, “Aku menyewakan tanah ini kepadamu.” Dengan demikian, pada hakikatnya kontrak tersebut menjadi muzara’ah tetapi menggunakan lafaz ijarah (sewa-menyewa). Sementara itu, sarana yang dapat mengantarkan kepada sesuatu yang dilarang juga diperhitungkan dalam hukum.
Pendapat kedua: diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Abu al-Khattab. Ini juga merupakan gagasan Abu Hanifah dan al-Syafi’i. Dalilnya adalah sebagaimana yang telah kami sebutkan pada bagiankecil pertama. Selain itu, sesuatu yang sah untuk disewakan dengan hadiah kecuali makanan, maka sah pula disewakan dengan hadiah makanan, sebagaimana halnya rumah-rumah.
Keterangan tersebut memberitahu adanya perbedaan gagasan ulama. Sebagian mempersoalkan bentuk sewa seperti itu karena dikhawatirkan menjadi jalan menuju bentuk muzara‘ah yang dilarang, sementara terdapat pula gagasan yang membolehkannya, antara lain gagasan yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah dan al-Syafi‘i. Ibnu Qudamah juga membahas penyewaan tanah dengan bagiankecil tertentu dari hasil, seperti sepertiga maupun seperempat, dan mencatat adanya perbedaan gagasan dalam masalah tersebut.
Karena itu, sewa tanah dengan duit tunai yang nominalnya sudah pasti tidak tepat disamakan begitu saja dengan sewa tanah yang imbalannya berupa bagiankecil dari hasil pertanian. Keduanya dapat memiliki pembangunan kontrak yang berbeda.
Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, Jilid 10, halaman 150 juga memberikan klarifikasi ketika membahas histori Rafi‘ bin Khadij. Ia mengatakan:
وقال الشافعي وأبو حنيفة وكثيرون : تجوز إجارتها بالذهب والفضة وبالطعام والثياب وسائر الأشياء سواء كان من جنس ما يزرع فيها أم من غيره ولكن لا تجوز إجارتها بجزء ما يخرج منها كالثلث والربع وهي المخابرة
Artinya: Imam al-Syafi‘i, Abu Hanifah, dan banyak ulama lainnya beranggapan bahwa boleh menyewakan tanah dengan hadiah emas, perak, makanan, pakaian, dan beragam barang lainnya, baik hadiah tersebut berasal dari jenis flora yang ditanam di tanah itu maupun dari jenis yang bukan ditanam di tanah tersebut. Namun, tidak boleh menyewakan tanah dengan hadiah sebagian dari hasil tanah itu sendiri, seperti sepertiga maupun seperempat dari hasilnya. Praktik semacam ini disebut mukhābarah.
Dalam konteks masa kini, emas dan perak dalam keterangan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembayaran yang nilainya diketahui. Dengan demikian, sewa tanah dengan nominal duit yang jelas sejak mula memiliki alas kebolehan dalam gagasan ulama yang disebutkan al-Nawawi.
Agar Akad Sewa Tanah Tidak Menimbulkan Sengketa
Jika penduduk hendak berbuat sewa tanah untuk pertanian, hal pertama yang perlu diperjelas adalah tanah yang menjadi objek akad. Lokasi, luas dan batas tanah sebaiknya diketahui oleh kedua pihak.
Dalam praktik sekarang, kejelasan tersebut dapat dituangkan dalam kontrak dengan mencantumkan alamat maupun letak tanah, luas tanah, batas-batasnya, dan jika diperlukan angka sektor maupun arsip yang berhubungan dengan tanah tersebut.
Al-Buhuti dalam Kasyyaf al-Qina‘ menerangkan mengenai aturan menyewakan tanah untuk pertanianadalah diperbolehkan. Ia mengatakan berikut:
(و) تصح إجارة أرض معينة (برؤية. لأن الأرض لا تنضبط بالصفة لزرع كذا من برا وقطن ونحوهما) أو غرس (معلوم كمشمش) أو بناء معلوم (كدار) وصفها بلا خلاف (أو) إجارتها الزرع ما شاء أو لغرس ما شاء أو لبناء ما شاء (كأجرتك لتزرع ما شئت)، أو أجرها (لغرس) ويسكت، أو لبناء أو زرع ويسكت أو أجره الأرض وأطلق بأن لم يعين زرعاً ولا غرساً ولا بناء (وهي تصلح للزرع وغيره) فتصح الإجارة في جميع هذه الصور للعلم بالمعقود عليه، قال الشيخ تقي الدين : إن أطلق، أو قال انتفع بها ما شئت فله زرع وغرس وبناء ويأتي له تتمة
Artinya; (Dan) sah menyewakan tanah tertentu dengan melihatnya secara langsung. Hal ini karena kondisi tanah tidak dapat dijelaskan secara tepat cuma dengan sifat-sifatnya, untuk keperluan menanam flora tertentu, seperti gandum, kapas, dan sejenisnya, maupun untuk menanam pohon tertentu, seperti pohon aprikot, maupun untuk mendirikan bangunan tertentu, seperti rumah, yang sifat-sifatnya dijelaskan. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat.
Atau tanah tersebut disewakan untuk menanam apa saja yang dikehendaki penyewa, maupun untuk menanam pohon apa saja yang dikehendakinya, maupun untuk mendirikan bangunan apa saja yang dikehendakinya. Misalnya, pemilik berkata, “Aku menyewakan tanah ini kepadamu untuk Anda tanami apa saja yang Anda kehendaki.”
Atau ia menyewakannya untuk ditanami pepohonan, kemudian tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut; maupun untuk membangun maupun bercocok tanam dan ia pun tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut. Atau ia menyewakan tanah tersebut secara mutlak, yaitu tidak menentukan jenis tanaman, pepohonan, maupun bangunan tertentu, sementara tanah tersebut memang layak digunakan untuk bercocok tanam maupun keperluan lainnya.
Maka, kontrak sewa (ijarah) sah dalam seluruh bentuk tersebut, karena objek akadnya telah diketahui.
Syekh Taqiyuddin berkata: Jika kontrak tersebut dilakukan secara mutlak, maupun pemilik berkata, “Manfaatkanlah tanah ini sesuka kamu,” maka penyewa berkuasa menggunakannya untuk bercocok tanam, menanam pepohonan, dan mendirikan bangunan. Dan akan disebutkan bahasan lanjutannya.
Selain objek tanah, jangka waktu sewa juga mesti diketahui. Misalnya enam bulan, satu tahun, dua musim tanam, maupun jangka waktu tertentu yang dapat dipastikan. Hal ini krusial karena dalam kontrak ijarah, khasiat yang menjadi objek kontrak mesti diketahui batas waktunya.
Nilai sewa juga sebaiknya disebutkan secara jelas. Misalnya, “Tanah seluas 2.000 meter persegi disewakan selama satu tahun dengan harga Rp20 juta.” Bentuk seperti ini lebih jelas dibandingkan kalimat, “Nanti bayar sesuai hasil panen,” jika mekanisme pembayaran tersebut tidak dirumuskan secara jelas dalam akad.
Penggunaan tanah juga dapat disepakati sejak awal. Misalnya, tanah disewakan untuk ditanami padi. Kesepakatan semacam ini menjadi krusial jika jenis flora tertentu berpotensi memengaruhi kondisi tanah. Al-Buhuti juga membahas kebolehan menyewakan tanah untuk flora tertentu maupun penggunaan lain yang dibolehkan selama khasiat yang menjadi objek kontrak diketahui.
Yang juga perlu dihindari adalah menentukan bagiankecil hasil berdasarkan letak tertentu. Misalnya pemilik tanah berkata, “Saya sewakan sawah ini, tetapi seluruh padi yang tumbuh di bagiankecil dekat sungai menjadi milik saya.”
Model seperti ini memiliki permasalahan yang sama dengan praktik yang dijelaskan dalam histori Rafi‘ bin Khadij, karena bagiankecil yang ditentukan belum tentu menghasilkan panen.
Berbeda halnya jika sejak mula kedua pihak memang membikin kontrak muzara‘ah. Misalnya, pemilik tanah menyerahkan tanah untuk ditanami padi dan kedua pihak sepakat bahwa hasil panen dibagi 50 persen untuk pemilik tanah dan 50 persen untuk penggarap.
Dalam kontrak semacam ini, hasil panen memang menjadi bagiankecil dari pembangunan akad. Namun pembagian hasil mesti dinyatakan dalam nisbah yang jelas dan proporsional, bukan menentukan “100 kilogram pertama untuk pemilik tanah” maupun “hasil dari petak sebelah kanan untuk pemilik tanah”.
Untuk itu, menyewakan tanah untuk pertanian pada dasarnya diperbolehkan jika dilakukan melalui kontrak ijarah yang memenuhi ketentuan syariat. Bentuk yang paling jelas adalah tanah diketahui, masa sewanya diketahui, harga sewanya ditentukan, penggunaan tanah disepakati, dan hak serta tanggung jawab kedua pihak dijelaskan sejak awal.
Dasar kebolehan tersebut antara lain klarifikasi Rafi‘ bin Khadij bahwa sesuatu yang diketahui dan terjamin tidak menjadi masalah, serta keterangan Imam al-Nawawi bahwa Imam al-Syafi‘i, Abu Hanifah dan banyak ulama membolehkan menyewakan tanah dengan emas dan perak.
Pada saat yang sama, penduduk perlu membedakan antara ijarah dan muzara‘ah. Sewa tanah dengan duit yang nominalnya jelas tidak otomatis sama hukumnya dengan kerja sama pertanian yang imbalannya berupa bagiankecil hasil panen.
Dalam permasalahan kedua ini terdapat detail dan perbedaan gagasan ulama. Karena itu, bentuk kontrak sebaiknya ditentukan secara jelas sejak mula agar tidak terjadi gharar dan perselisihan di kemudian hari.