Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Terlebih Dahulu?

Bincang Syariah Aug 09, 2026 08:54 PM 1003
Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Terlebih Dahulu?Apakah Shalat Tahajud Harus Tidur Terlebih Dahulu?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, apakah shalat tahajud kudu dilakukan setelah tidur terlebih dahulu? Bagaimana jika seseorang belum tidur, tetapi mau melaksanakan shalat malam? Apakah shalat tersebut tetap disebut tahajud?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Shalat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Shalat ini termasuk bagian dari qiyâm al-lail alias shalat malam. Namun, tahajud mempunyai pengertian unik yang membedakannya dari shalat malam secara umum.

Salah satu perbedaannya berangkaian dengan tidur. Dalam pengertian yang dijelaskan sejumlah ulama, tahajud adalah shalat malam yang dilakukan setelah seseorang tidur terlebih dahulu.

Imam Qurthubi dalam kitab al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an menjelaskan bahwa kata tahajud secara bahasa berasal dari:

هجد – يهجد – تهجدًا

yang berfaedah bangun dari tidur alias meninggalkan tidur.

Karena itu, tidur menjadi salah satu unsur yang membedakan antara shalat tahajud dan qiyâm al-lail secara umum.

Imam Qurthubi menjelaskan:

والتهجد التيقظ بعد رقدة، فصار اسمًا للصلاة؛ لأنه ينتبه لها، فالتهجد القيام إلى الصلاة من النوم، قال: معناه الأسود، وعلقمة، وعبد الرحمن بن الأسود، وغيرهم، وروى إسماعيل بن إسحاق القاضي من حديث الحجاج بن عمر صاحب النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: أيحسب أحدكم إذا قام من الليل كله أنه قد تهجد! إنما التهجد الصلاة بعد رقدة ثم الصلاة بعد رقدة ثم الصلاة بعد رقدة. كذلك كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: “Tahajud berfaedah bangun dari tidur setelah sempat beristirahat (tidur sejenak). Karena seseorang bangun untuk melaksanakannya, maka kata tahajud kemudian menjadi nama bagi shalat malam itu sendiri. Jadi, tahajud adalah bangun dari tidur untuk melaksanakan shalat.”

Makna tersebut dijelaskan oleh Al-Aswad, ‘Alqamah, Abdurrahman bin Al-Aswad, dan lainnya. Imam Isma‘il bin Ishaq al-Qadhi juga meriwayatkan dari Al-Hajjaj bin ‘Amr, salah seorang sahabat Nabi, bahwa dia berkata:

“Apakah salah seorang di antara kalian mengira bahwa jika dia bangun sepanjang malam lampau shalat, maka itu sudah disebut tahajud? Sesungguhnya tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur, kemudian shalat lagi setelah tidur, lampau shalat lagi setelah tidur. Demikianlah shalat Rasulullah.” (Imam Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an, Beirut: Dâr al-Fikr, t.t., Juz X, hlm. 308).

Dari penjelasan Imam Qurthubi tersebut, dapat dipahami bahwa tahajud secara unik adalah shalat malam yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat yang dilakukan sebelum tidur tetap merupakan ibadah sunnah dan termasuk qiyâm al-lail, tetapi tidak disebut tahajud dalam pengertian khusus.

Penjelasan serupa disampaikan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab at-Talkhîsh al-Habîr. Beliau menyebutkan:

قوله : “التهجد يقع على الصلاة بعد النوم ، وأما الصلاة قبل النوم ، فلا تسمى تهجدا”. رواه ابن أبي خيثمة من طريق الأعرج ، عن كثير بن العباس ، عن الحجاج بن عمرو؛ قال : يحسب أحدكم إذا قام من الليل يصلي حتى يصبح أنه قد تهجد ، إنما التهجد أن يصلي الصلاة بعد رقدة ، ثم الصلاة بعد رقدة ، وتلك كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: “Ucapannya: ‘Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, maka itu tidak disebut tahajud.’ Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah melalui jalur Al-A‘raj, dari Katsir bin Al-‘Abbas, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr.

Ia berkata: ‘Apakah salah seorang dari kalian mengira bahwa jika dia bangun malam dan shalat hingga pagi, maka dia telah bertahajud? Sesungguhnya tahajud itu adalah shalat yang dilakukan setelah tidur, kemudian tidur lagi dan bangun untuk shalat setelah tidur. Itulah shalat Rasulullah.’” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Habîr, Juz II, hlm. 36).

Keterangan Ibnu Hajar ini menunjukkan bahwa shalat malam sebelum tidur tetap sah sebagai ibadah sunnah. Hanya saja, penyebutan yang tepat adalah qiyâm al-lail, bukan tahajud dalam pengertian khusus.

Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada sah alias tidaknya shalat. Seseorang yang belum tidur kemudian melaksanakan shalat malam tetap melakukan ibadah yang dianjurkan. Perbedaannya terletak pada istilah dan pengertian unik dari tahajud.

Hal ini krusial dipahami, terutama bagi orang yang merasa susah bangun pada sepertiga malam terakhir. Jika cemas tidak dapat terbangun setelah tidur, melaksanakan shalat malam sebelum tidur tetap menjadi pilihan yang baik. Shalat tersebut tetap merupakan kebaikan saleh dan termasuk qiyâm al-lail.

Sementara itu, bagi orang yang bisa tidur terlebih dulu kemudian bangun untuk melaksanakan shalat, dia dapat melaksanakan tahajud sesuai dengan pengertian yang dijelaskan oleh para ulama.

Anjuran mengenai tahajud juga disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah Anda sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isrâ’: 79).

Ayat tersebut menunjukkan rekomendasi melaksanakan tahajud sebagai ibadah tambahan pada malam hari.

Dengan demikian, shalat tahajud dalam pengertian unik dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. Adapun shalat malam yang dilakukan sebelum tidur tetap sah sebagai ibadah sunnah dan termasuk qiyâm al-lail, tetapi tidak disebut tahajud secara khusus.

Bagi yang bisa bangun setelah tidur, tentu dapat melaksanakan tahajud. Namun, bagi yang cemas tidak dapat bangun pada malam hari, tidak perlu meninggalkan shalat malam. Melaksanakannya sebelum tidur tetap merupakan kebaikan saleh yang dianjurkan. Wallahu a‘lam.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya