Bolehkah Aqiqah Anak Dilaksanakan Setelah Dewasa?

Bincang Syariah Jun 17, 2026 02:00 PM 51111
Bolehkah Aqiqah Anak Dilaksanakan Setelah Dewasa?Bolehkah Aqiqah Anak Dilaksanakan Setelah Dewasa?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana norma aqiqah yang baru dilaksanakan setelah seseorang dewasa? Apakah tetap diperbolehkan dan sah menurut syariat? Terima kasih.

Tanya Ustadz

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Terima kasih atas pertanyaannya kepada redaksi Tanya Ustadz Bincang Syariah.

Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam praktiknya, aqiqah umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana yang dianjurkan dalam sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW.

Namun demikian, para ustadz menjelaskan bahwa penyelenggaraan aqiqah tidak terbatas hanya pada hari ketujuh. Jika lantaran suatu argumen aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada waktu tersebut, maka tetap diperbolehkan dilakukan setelahnya, termasuk ketika anak telah beranjak dewasa.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:

وصرح الشافعية والحنابلة : انه لو ذبح قبل السابع او بعده أجزأه

Artinya: “Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan aqiqah dilakukan sebelum hari ketujuh alias setelahnya, maka aqiqah tersebut tetap sah.”

Ia juga menukil pendapat sebagian ustadz Hanabilah:

واختار جماعة من الحنابلة : ان للشخص ان يعق عن نفسه استحبابا. ولا تختص العقيقة بالصغر فيعق الاب عن المولود ولو بعد بلوغه لانه لا أخر لوقتها

Artinya: “Sebagian ustadz Hanabilah beranggapan bahwa seseorang dianjurkan mengaqiqahi dirinya sendiri. Aqiqah tidak hanya dikhususkan pada masa kanak-kanak. Karena itu, seorang ayah tetap disunnahkan mengaqiqahi anaknya meskipun telah baligh, karena waktu penyelenggaraan aqiqah tidak mempunyai pemisah akhir tertentu.”

Berdasarkan keterangan tersebut, andaikan seorang anak belum diaqiqahi ketika kecil, maka kesunnahan aqiqah pada dasarnya belum gugur. Orang tua yang mempunyai keahlian tetap dianjurkan melaksanakan aqiqah untuk anaknya meskipun anak tersebut telah dewasa.

Apabila orang tua tidak bisa alias telah meninggal dunia, maka sebagian ustadz membolehkan apalagi menganjurkan anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri ketika telah mempunyai kemampuan. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah riwayat dan pandangan para ustadz yang memandang bahwa tujuan aqiqah tetap dapat diwujudkan meskipun dilakukan setelah usia dewasa.

Dengan demikian, aqiqah yang dilaksanakan setelah seseorang dewasa hukumnya diperbolehkan dan tetap sah menurut pendapat banyak ulama. Bahkan, selama belum pernah diaqiqahi, pelaksanaannya tetap berbobot sebagai ibadah sunnah yang dianjurkan.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya