Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu: Bolehkah dan Apa Syaratnya?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan membaca Al-Qur’an ketika belum berwudhu? Misalnya sedang berada di kantor atau sedang bepergian, atau sedang mengulang hafalan lewat ponsel.
Selain itu, bagaimana jika sedang dalam proses berwudhu namun belum menyelesaikannya—contohnya sudah membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, tetapi belum membasuh kedua kaki—apakah pada kondisi itu seseorang boleh memegang mushaf Al-Qur’an? Mohon penjelasan beserta dasar pandangan para ulama.
Jawaban
Walaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Membaca Al-Qur’an termasuk ibadah yang sangat dianjurkan. Karena itu penting memahami ketika bacaan itu diperbolehkan tanpa wudhu dan kapan menyentuh mushaf mensyaratkan keadaan suci.
Para ulama kebanyakan menyatakan bahwa membaca atau mengulang Al-Qur’an bagi orang yang sedang berhadas kecil (belum berwudhu) dibolehkan selama ia tidak menyentuh mushaf secara langsung. Pendapat ini menjadi rujukan praktis bagi banyak fuqaha dari berbagai mazhab.
Beberapa ulama kontemporer menegaskan hal ini. Misalnya Syekh Dr. Ali Jum’ah menyatakan dalam keterangan beliau:
لاَمَانِعَعَشَرْعًا مِنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ بِغَيْرِ وُضُوءٍ مَعَ عَدَمِ مَسِّ الْمُصْحَفِ؛ عَمَلًا بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾
Artinya: “Tidak ada halangan secara hukum membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu selama tidak menyentuh mushaf,” merujuk pada firman Allah Ta’ala: ‘Tidak ada yang menyentuhnya selain orang-orang yang disucikan.’ (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Berdasarkan penjelasan tersebut, kegiatan seperti mengulang hafalan lewat ponsel, mendengarkan murattal, atau membaca tafsir dari layar elektronik diperbolehkan walau belum berwudhu, asalkan tidak menyentuh mushaf fisik menurut ketentuan fikih.
Menyentuh Mushaf Mensyaratkan Suci
Berbeda dengan sekadar membaca, hampir semua ulama sepakat bahwa menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an mensyaratkan suci dari hadas kecil. Dengan kata lain, orang yang belum menyempurnakan wudhunya tidak boleh memegang mushaf sampai wudhunya tuntas.
Dalam kitab Safînatun Najâh, Habib Salim bin Abdullah Al-Hadhrami menegaskan beberapa hal terkait orang yang batal wudhu:
مَنْ انْتَقَضَ وُضُوءُهُ حَرُمَ عَلَيْهِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الصَّلَاةُ، وَالطَّوَافُ، وَمَسُّ الْمُصْحَفِ، وَحَمْلُهُ
Artinya: “Orang yang batal wudhunya haram melakukan empat perkara: shalat, thawaf, menyentuh mushaf, dan membawa mushaf.”
Bagaimana Jika Wudhu Belum Selesai?
Ada kondisi di mana seseorang baru memulai wudhu, misalnya sudah membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala tetapi belum membasuh kedua kaki. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hingga seluruh rukun wudhu selesai dikerjakan, status hadas kecil belum hilang. Oleh karenanya menyentuh mushaf pada tahap wudhu yang belum lengkap masih tidak diperbolehkan.
Keterangan serupa tercantum dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menjelaskan bahwa orang yang berhadas belum boleh memegang mushaf kecuali setelah menyempurnakan wudhunya; ada catatan bahwa satu pendapat dalam mazhab Hanafi memperbolehkan menyentuh mushaf dengan anggota badan yang sudah dibasuh.
Dengan demikian, menurut pendapat jumhur ulama, seseorang hanya boleh memegang mushaf jika seluruh rukun wudhu sudah dilaksanakan, termasuk membasuh kedua kaki.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirangkum beberapa ketentuan praktis:
- Membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu bagi orang yang berhadas kecil dibolehkan selama tidak menyentuh mushaf fisik.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an mensyaratkan berada dalam keadaan suci dari hadas kecil (wudhu sempurna).
- Jika seseorang sedang berwudhu tetapi belum menyelesaikan seluruh rukun wudhu, ia belum diperbolehkan menyentuh mushaf karena status sucinya belum tuntas.