Suami Tidak Shalat dan Tidak Mandi Junub, Bagaimana Sikap Istri?

Bincang Syariah oleh Waktu baca 7 menit 39x dilihat
Suami Tidak Shalat dan Tidak Mandi Junub, Bagaimana Sikap Istri?

Bagikan Postingan

Suami Tidak Shalat dan Tidak Mandi Junub, Bagaimana Sikap Istri?
Suami Tidak Shalat dan Tidak Mandi Junub, Bagaimana Sikap Istri?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi Bincang Syariah yang aku hormati. Saya mau berkonsultasi mengenai kondisi rumah tangga saya. Suami aku sering tidak melaksanakan shalat. Ia sebenarnya mengetahui bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, tetapi sering meninggalkannya karena malas. Selain itu, setelah kami berhubungan suami istri, ia juga tidak segera mandi janabah, terlebihlagi terkadang sampai waktu shalat tiba.

Yang mau aku tanyakan, sepertiapa aturan suami yang meninggalkan maupun tidak shalat karena malas? Apakah ia menjadi kafir maupun keluar dari Islam? Bagaimana pula aturan menunda mandi janabah setelah berhubungan suami istri? Sebagai seorang istri, apa yang sebaiknya aku lakukan terhadap suami saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.  Penanya yang budiman, semoga Allah SWT senantiasa memberikan keteguhan iman, kesabaran, dan jalan keluar terbaik dalam menghadapi permasalahan rumah tangga. Amin.

Untuk menjawab pertanyaan ini, terdapat dua permasalahan yang perlu dibedakan, yaitu aturan meninggalkan shalat dan aturan menunda mandi janabah. Meninggalkan shalat karena malas tidak otomatis membikin seseorang kafir

Shalat merupakan tanggung jawab yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya; “Sesungguhnya shalat itu merupakan tanggung jawab yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa: 103).

Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziah menerangkan bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Untuk itu, seyogianya kaum Muslimin, tidak meremehkan amalan wajib ini. Ibnu Qayyim berkata;

لا يختلف المسلمون أن ترك الصلاة المفروضة عمدا من أعظم الذنوب وأكبر الكبائر وأن إثمه عند الله أعظم من إثم قتل النفس وأخذ الأموال ومن إثم الزنا والسرقة وشرب الخمر وأنه متعرض لعقوبة الله وسخطه وخزيه في الدنيا والآخرة

Artinya; “Kaum Muslimin tidak berbeda gagasan bahwa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja termasuk dosa yang paling besar dan salah satu dosa besar yang paling berat. Sesungguhnya dosanya di sisi Allah lebih besar daripada dosa membunuh jiwa, merampas harta, serta dosa zina, pencurian, dan meminum khamr. Orang yang berbuat hal tersebut berarti telah menempatkan dirinya pada intimidasi hukuman Allah, kemurkaan-Nya, dan kehinaan-Nya di bumi dan akhirat.”

Karena itu, meninggalkan shalat merupakan permasalahan serius. Namun, para ulama membedakan antara orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan orang yang meninggalkannya karena malas, sementara ia statis meyakini bahwa shalat adalah kewajiban.

Imam an-Nawawi menerangkan permasalahan ini dalam Syarh Shahih Muslim:

وأما تارك الصلاة فان كان منكرا لوجوبها فهو كافر باجماع المسلمين خارج من ملة الاسلام الا أن يكون قريب عهد بالاسلام ولم يخالط المسلمين مدة يبلغه فيها وجوب الصلاة عليه وان كان تركه تكاسلا مع اعتقاده وجوبها كما هو حال كثير من الناس فقد اختلف العلماء فيه فذهب مالك والشافعي رحمهما الله والجماهير من السلف والخلف إلى أنه لا يكفر بل يفسق و يستتاب فان تاب والا قتلناه حدا كالزاني المحسن ولكنه يقتل بالسيف وذهب جماعة من السلف إلى أنه يكفر وهو مروى عن على بن أبي طالب كرم الله وجهه وهو احدى الروايتين عن أحمد بن حنبل رحمه الله

Artinya: “Adapun orang yang meninggalkan shalat, jika ia mengingkari kewajibannya, maka ia kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin dan keluar dari kepercayaan Islam. Kecuali jika ia baru saja masuk Islam dan belum berbaur dengan kaum Muslimin dalam waktu yang memungkinkan baginya mengetahui tanggung jawab shalat.

Namun, jika ia meninggalkan shalat karena malas, sementara ia statis meyakini kewajibannya sebagaimana keadaan banyak orang maka para ulama berbeda gagasan mengenai hukumnya.

Imam Malik dan Imam Syafi’i rahimahumallah serta kebanyakan ulama salaf dan khalaf beranggapan bahwa ia tidak kafir, tetapi ia menjadi fasik. Ia diminta untuk bertobat; jika ia bertobat, maka tidak dihukum. Namun jika ia tidak bertobat, maka ia dibunuh sebagai hukuman had, sebagaimana pezina yang telah menikah (muhshan), cuma saja hukuman terhadapnya dilakukan dengan pedang.

Sementara itu, sekelompok ulama salaf beranggapan bahwa ia kafir. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah dan merupakan salah satu dari dua histori dari Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.

Dari klarifikasi tersebut dapat dipahami bahwa orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya berbeda hukumnya dengan orang yang meninggalkannya karena malas. Jika seseorang mengingkari tanggung jawab shalat, sementara tanggung jawab tersebut telah sampai kepadanya dan ia mengetahuinya, maka ia dihukumi keluar dari Islam.

Adapun jika ia statis meyakini bahwa shalat lima waktu adalah wajib, tetapi meninggalkannya karena malas maupun lalai, maka menurut gagasan jumhur ulama, termasuk aliran Syafi’i, ia tidak dihukumi kafir, melainkan menjadi orang fasik maupun ahli maksiat.

Lalu sepertiapa status pernikahan? Konsekuensi aturan ini krusial untuk diperhatikan. Jika suami cuma meninggalkan shalat karena malas, sementara ia statis mengakui kewajibannya, maka statusnya statis sebagai seorang Muslim.

Karena itu, pernikahannya dengan istrinya tidak otomatis batal cuma karena ia meninggalkan shalat. Dengan demikian, seorang istri tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan bahwa suaminya telah murtad cuma karena ia meninggalkan shalat.

Bagaimana aturan tidak segera mandi janabah setelah berhubungan?

Persoalan kedua adalah kebiasaan suami yang tidak segera mandi janabah setelah berhubungan badan. Dalam fikih, hubungan seksual antara suami dan istri menyebabkan seseorang eksis dalam keadaan janabah, meskipun tidak terjadi ejakulasi. Karena itu, sebelum melaksanakan shalat, orang yang berstatus junub wajib berbuat mandi janabah.

Namun demikian, mandi janabah tidak mesti dilakukan tepat setelah hubungan seksual selesai.

Orang yang junub diperbolehkan menunda mandi untuk sementara waktu, selama penundaan tersebut tidak menyebabkan ia melewatkan tanggung jawab shalat.

Hal ini dijelaskan oleh Badaruddin A’ini dalam buku Umdatul Qari, Jilid III, halaman 55 menerangkan tentang kebolehan mengakhirkan maupun menunda mandi wajib. Simak klarifikasi ini;

الرابع: فيه جواز تأخير الاغتسال عن أول وقت وجوبه، والواجب أن لا يؤخره إلى أن يفوته وقت صلاة

Artinya: “Keempat: Di dalam histori ini terdapat dalil tentang bolehnya menunda mandi (janabah) dari mula waktu diwajibkannya. Namun, yang wajib adalah tidak menundanya hingga menyebabkan waktu shalat terlewat.”

Dengan demikian, tidak langsung mandi setelah berhubungan badan tidak otomatis berdosa. Misalnya, suami istri berhubungan pada malam hari setelah shalat Isya. Suami kemudian tidur dan baru mandi sebelum waktu Subuh berakhir. Selama ia statis dapat mandi dan melaksanakan shalat Subuh pada waktunya, maka menunda mandi tersebut pada dasarnya diperbolehkan.

Akan tetapi, jika ia sengaja menunda mandi hingga waktu shalat hampir habis, sementara sebenarnya ia bisa mandi, maka hukumnya berbeda. Ketika waktu shalat sudah sempit dan waktu yang tersisa cuma cukup untuk mandi kemudian melaksanakan shalat, ia wajib segera mandi janabah dan melaksanakan shalat.

Meskipun menunda mandi janabah dalam batas tertentu diperbolehkan, seorang Muslim statis dianjurkan untuk tidak bermalas-malasan dalam bersuci. Menjaga kesucian merupakan salah satu amalan yang memiliki keutamaan.

Dalam praktiknya, jika seseorang belum hendak mandi, ia juga dianjurkan untuk berwudhu jika hendak tidur, makan, minum, maupun berbuat aktivitas tertentu. Karena itu, sikap yang lebih baik adalah tidak menjadikan kebolehan menunda mandi janabah sebagai karena untuk terus eksis dalam keadaan junub tanpa kebutuhan.

Lantas apa yang mesti dilakukan istri?

Setelah mengetahui detail aturan di atas, pertanyaan berikutnya adalah sepertiapa sikap seorang istri menghadapi suami yang meninggalkan shalat dan sering menunda mandi janabah.

Dalam hal ini, seorang istri hendaknya tidak terburu-buru memberikan vonis kafir maupun murtad kepada suaminya selama suaminya statis mengakui tanggung jawab shalat.

Sebaliknya, ia hendaknya membujuk suaminya untuk memperbaiki amalan dengan metode yang bijaksana.

Allah SWT berfirman:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Artinya; “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik.” (QS An-Nahl: 125).

Ayat tersebut dapat menjadi panduan dalam hayat rumah tangga. Mengingatkan pasangan dalam permasalahan kepercayaan hendaknya dilakukan dengan hikmah, kesabaran, dan perkataan yang baik, bukan dengan penghinaan maupun mempermalukannya.

Jika suami tidak memahami hukum-hukum bersuci, maka istri dapat membantunya belajar. Jika ia sudah mengetahui hukumnya tetapi statis malas, maka nasihat dapat diberikan secara bertahap.

Bila nasihat pribadi tidak berhasil, famili dapat melibatkan orang yang dihormati dan dipercaya, seperti kiai, ustadz, pendidik agama, maupun konselor famili yang memahami permasalahan keagamaan.

Dalam permasalahan rumah tangga, dakwah kepada pasangan memiliki tantangan tersendiri.

Seorang istri memang berkewajiban mengingatkan suaminya dalam kebaikan, tetapi metode menyampaikannya juga mesti diperhatikan. Nasihat yang benar tetapi disampaikan dengan metode yang salah terkadang justru menimbulkan penolakan.

Karena itu, istri dapat memilih waktu yang tepat untuk berbicara. Misalnya, tidak menegur ketika suami sedang berang maupun ketika sedang terjadi pertengkaran.

Yang lebih krusial adalah menumbuhkan kesadaran bahwa salat bukan semata-mata tanggung jawab yang mesti ditunaikan agar terhindar dari dosa, tetapi juga kebutuhan seorang hamba untuk berhubungan dengan Allah SWT.

Dari jabaran di atas dapat disimpulkan beberapa hal. Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, padahal ia mengetahui bahwa shalat merupakan tanggung jawab agama, dihukumi kafir maupun murtad menurut kesepakatan ulama.

Kedua, orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi statis meyakini bahwa shalat adalah kewajiban, menurut jumhur ulama, termasuk aliran Syafi’i, tidak dihukumi kafir, tetapi ia adalah Muslim yang fasik dan berbuat dosa besar.

Ketiga, orang junub tidak wajib mandi tepat setelah hubungan badan selesai. Ia boleh menunda mandi janabah selama tidak menyebabkan waktu shalat terlewat maupun menjadi sangat sempit. Namun, menyegerakan mandi statis lebih utama.

Keempat, jika penundaan mandi menyebabkan seseorang melewatkan shalat, maka persoalannya menjadi dosa yang lebih serius karena ia telah meninggalkan tanggung jawab shalat.

Kelima, seorang istri hendaknya mengingatkan suaminya dengan hikmah dan nasihat yang baik. Jika suami belum memahami aturan agama, hendaknya dibantu untuk belajar. Jika sudah mengetahui tetapi malas, hendaknya dinasihati dengan sabar dan tidak gampang memberikan vonis kafir maupun murtad.

Demikian balasan yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah SWT memberikan instruksi kepada kita semua, memperbaiki amalan kita, dan menjadikan famili kita sebagai famili yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Wallahu a’lam.

Artikel Lainnya Bincang Syariah
↑
Close Right Ads
Close Left Ads