Bolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh? Ini Penjelasan Ulama

Bincang Syariah Jul 23, 2026 03:31 PM 6913
Bolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh? Ini Penjelasan UlamaBolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh? Ini Penjelasan Ulama

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, gimana sebenarnya norma tidur setelah shalat Subuh? Sebagian orang mengatakan tidur setelah Subuh tidak baik lantaran bisa menghilangkan keberkahan rezeki. Apakah betul hukumnya haram?

Jawaban


Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Tidur setelah shalat Subuh merupakan persoalan yang sering dipertanyakan di tengah masyarakat. Sebagian ulama memang menyebut bahwa tidur pada waktu tersebut kurang baik secara etika dan dapat menghilangkan keberkahan, tetapi tidak sampai pada norma haram.

Dalam Islam, waktu pagi, khususnya setelah shalat Subuh hingga terbit matahari, merupakan waktu yang mempunyai keistimewaan tersendiri. Rasulullah SAW pernah berdoa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu paginya.”

Hadis ini menjadi salah satu dasar bahwa waktu pagi merupakan waktu yang penuh keberkahan. Karena itu, para ustadz menganjurkan umat Islam agar memanfaatkan waktu tersebut dengan beragam kebaikan kebaikan, seperti berdzikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, alias melakukan kegiatan yang bermanfaat.

Di antara ustadz yang memberikan perhatian terhadap kebiasaan tidur pagi adalah sahabat Zubair bin Awwam RA. Diriwayatkan bahwa beliau melarang anak-anaknya tidur setelah Subuh:

كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح (وهو النوم في الصباح)

Artinya: “Zubair bin Awwam melarang anak-anaknya tidur di pagi hari (yakni tidur setelah Subuh).”

Hal serupa juga disebutkan oleh Syekh Abdul Ra’uf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir. Beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendatangi rumah putrinya, Sayyidah Fatimah RA, pada waktu pagi. Saat itu Fatimah sedang tidur. Nabi kemudian membangunkannya seraya bersabda:

وفي خبر أن المصطفى صلى الله عليه وسلم أتى فاطمة وهي نائمة فقال: قومي فاشهدي رزقك

Artinya:“Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW mendatangi Fatimah yang sedang tidur. Beliau bersabda: ‘Bangunlah dan saksikanlah rezekimu.’” (Imam al-Munawi, Faidhul Qadir, juz 5, hlm. 16)

Menurut Syekh al-Munawi, kebiasaan Rasulullah SAW setelah shalat Subuh adalah berdzikir dan beristighfar hingga mentari terbit. Setelah itu, beliau menjalani kegiatan dan mencari karunia Allah.

Lalu, apakah tidur setelah Subuh betul-betul haram?

Jawabannya: tidak. Para ustadz tidak menghukuminya sebagai sesuatu yang haram. Imam Abu Muhammad al-Qayrawani menjelaskan dalam kitab al-Fawakih ad-Dawani bahwa Imam Malik pernah ditanya mengenai norma tidur setelah shalat Subuh. Beliau menjawab:

وسئل مالك عن النوم بعد صلاة الصبح فقال ما أعلمه حراما

Artinya: “Imam Malik ditanya tentang tidur setelah shalat Subuh. Beliau menjawab: Aku tidak mengetahui perihal itu sebagai sesuatu yang haram.” (Imam Abu Muhammad al-Qayrawani, al-Fawakih ad-Dawani ‘ala Risalah Ibn Abi Zayd al-Qayrawani, jilid I, hlm. 307)

Dengan demikian, seseorang yang tidur setelah Subuh tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan haram. Terlebih jika ada argumen tertentu, seperti seseorang yang bekerja pada malam hari, mempunyai kondisi tubuh yang memerlukan istirahat, alias ada kebutuhan lainnya.

Namun, jika seseorang menjadikan tidur setelah Subuh sebagai kebiasaan tanpa kebutuhan, sementara dia meninggalkan kegiatan yang lebih utama, maka perihal itu dinilai kurang baik dari sisi adab.

Habib Zain bin Smith dalam kitab Fawaid al-Mukhtarah menyebutkan:

النوم بعد الصبح يذهب بركة الرزق والعمر لأن بركة هذه الأمة فى البكور وهو بعد صلاة الفجر إلى طلوع الشمس

Artinya: “Tidur setelah Subuh dapat menghilangkan keberkahan rezeki dan umur, lantaran keberkahan umat ini terdapat pada waktu pagi, ialah setelah shalat Subuh hingga terbit matahari.”(Habib Zain bin Smith, Fawaid al-Mukhtarah, hlm. 590)

Maksud dari keterangan tersebut bukan berfaedah setiap orang yang tidur setelah Subuh pasti kehilangan rezeki. Namun, para ustadz mau mengingatkan bahwa waktu pagi adalah waktu yang sangat berharga. Mengisinya dengan ibadah, belajar, bekerja, alias kegiatan positif lainnya merupakan corak ikhtiar untuk mendapatkan keberkahan.

Imam Ibnul Qayyim juga mengingatkan dalam kitab Zadul Ma‘ad bahwa tidur setelah Subuh dapat memberikan akibat kurang baik bagi tubuh dan mengurangi semangat seseorang dalam menjalani aktivitas. Beliau tidak menyatakan larangan mutlak, tetapi mengingatkan agar seorang Muslim tidak menyia-nyiakan waktu yang penuh keberkahan.

Kesimpulannya, tidur setelah shalat Subuh hukumnya tidak haram, tetapi meninggalkannya lebih utama andaikan tidak ada kebutuhan. Seorang Muslim dianjurkan memanfaatkan waktu pagi dengan dzikir, doa, mencari ilmu, bekerja, dan beragam kegiatan yang mendatangkan manfaat.

Pesan Rasulullah SAW kepada Sayyidah Fatimah RA:

قومي فاشهدي رزقك

Artinya: “Bangunlah dan jemputlah rezekimu.”

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberkahan sering kali datang berbareng usaha, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam memanfaatkan waktu yang Allah berikan. Wallahu a‘lam.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya