Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan wanita tersebut mempersyaratkan pada saat janji nikah bahwa laki-laki tersebut tidak bakal menikah lagi. Apabila menikah lagi, maka laki-laki tersebut bakal melepaskan (menceraikan) istrinya dengan langkah yang baik (ihsan). Apakah syarat tersebut diperbolehkan?
Jawaban:
Dalam masalah ini, terdapat dua pendapat di antara para ulama. Pendapat yang menurutku sahih, wallahu a’lam, bahwa laki-laki tersebut wajib memenuhi syarat si wanita, dan tidak menikah lagi (tidak poligami); dan andaikan menikah lagi, laki-laki tersebut bakal melepaskan istrinya dari ikatan pernikahan dengan langkah yang baik. Hal ini berasas sabda Nabi shallallahu ‘alahi wasallam,
إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ، مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Sesungguhnya syarat yang paling berkuasa untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (yaitu, pernikahan, pent.).”
Juga lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa di antara tanda (ciri) orang munafik adalah jika berjanji, dia mengingkari. Selain itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memenuhi perjanjian yang dibuat dengan orang-orang musyrik. Adapun hadis,
مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ، وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ
“Setiap syarat yang tidak ada (dasarnya) dalam Kitab Allah, maka syarat itu batil, sekalipun berjumlah seratus syarat.”
Yang tampak menurutku berasas sabda ini, wallahu Ta’ala a’lam, bahwa yang dimaksud adalah syarat yang menyelisihi Kitab Allah dan menyelisihi sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun syarat yang menyebut sebagian perkara yang mubah secara unik dan mewajibkan seseorang untuk melaksanakannya, maka dia kudu menunaikannya. Wallahu a’lam.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang mirip,
عَنْ رَجُلٍ تَزَوَّجَ بِامْرَأَةٍ فَشُرِطَ عَلَيْهِ عِنْدَ النِّكَاحِ أَنَّهُ لَا يَتَزَوَّجُ عَلَيْهَا وَلَا يَنْقُلُهَا مِنْ مَنْزِلِهَا. وَكَانَتْ لَهَا ابْنَةٌ فَشُرِطَ عَلَيْهِ أَنْ تَكُونَ عِنْدَ أُمِّهَا وَعِنْدَهُ مَا تُزَالُ فَدَخَلَ عَلَى ذَلِكَ كُلِّهِ: فَهَلْ يَلْزَمُهُ الْوَفَاءُ؟ وَإِذَا أَخْلَفَ هَذَا الشَّرْطَ؟ فَهَلْ لِلزَّوْجَةِ الْفَسْخُ أَمْ لَا؟
“Tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, lampau ketika janji nikah disyaratkan atasnya bahwa dia tidak boleh menikah lagi (poligami) dan tidak boleh membawanya keluar dari rumahnya. Wanita itu mempunyai seorang putri, lampau disyaratkan pula bahwa putrinya tetap berada berbareng ibunya dan bersamanya selama putrinya tetap ada. Dan laki-laki itu masuk (melangsungkan akad) dengan menerima semua syarat wanita tersebut. Apakah dia wajib memenuhi (mematuhi) syarat-syarat itu? Dan jika dia melanggar syarat tersebut, apakah sang istri mempunyai kewenangan untuk membatalkan (fasakh) pernikahannya alias tidak?”
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab,
فَأَجَابَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ تَصِحُّ هَذِهِ الشُّرُوطُ وَمَا فِي مَعْنَاهَا فِي: مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَد وَغَيْرِهِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَتَابِعِيهِمْ: كَعُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ وَعَمْرِو بْنِ العاص رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وشريح الْقَاضِي وَالْأَوْزَاعِي وَإِسْحَاقَ وَلِهَذَا يُوجَدُ فِي هَذَا الْوَقْتِ صَدَاقَاتُ أَهْلِ الْمَغْرِبِ الْقَدِيمَةِ لَمَّا كَانُوا عَلَى مَذْهَبِ الأوزاعي فِيهَا هَذِهِ الشُّرُوطُ. وَمَذْهَبُ مَالِك إذَا شُرِطَ أَنَّهُ إذَا تَزَوَّجَ عَلَيْهَا أَوْ تَسَرَّى أَنْ يَكُونَ أَمْرُهَا بِيَدِهَا وَنَحْوَ ذَلِكَ: صَحَّ هَذَا الشَّرْطُ أَيْضًا وَمَلَكَتْ الْفُرْقَةُ بِهِ وَهُوَ فِي الْمَعْنَى نَحْوُ مَذْهَبِ أَحْمَد فِي ذَلِكَ؛ لِمَا أَخْرَجَاهُ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: {إنَّ أَحَقَّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ} وَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: مَقَاطِعُ الْحُقُوقِ عِنْدَ الشُّرُوطِ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَسْتَحِلُّ بِهِ الْفُرُوجَ مِنْ الشُّرُوطِ أَحَقَّ بِالْوَفَاءِ مِنْ غَيْرِهِ وَهَذَا نَصٌّ فِي مِثْلِ هَذِهِ الشُّرُوطِ؛ إذْ لَيْسَ هُنَاكَ شَرْطٌ يُوَفَّى بِهِ بِالْإِجْمَاعِ غَيْرَ الصَّدَاقِ وَالْكَلَامِ فَتَعَيَّنَ أَنْ تَكُونَ هِيَ هَذِهِ الشُّرُوطَ. وَأَمَّا شَرْطُ مُقَامِ وَلَدِهَا عِنْدَهَا وَنَفَقَتِهِ عَلَيْهِ: فَهَذَا مِثْلُ الزِّيَادَةِ فِي الصَّدَاقِ وَالصَّدَاقُ يَحْتَمِلُ مِنْ الْجَهَالَةِ فِيهِ – فِي الْمَنْصُوصِ عَنْ أَحْمَد وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ – مَا لَا يَحْتَمِلُ فِي الثَّمَنِ وَالْأُجْرَةِ وَكُلُّ جَهَالَةٍ تَنْقُصُ عَلَى جَهَالَةِ مَهْرِ الْمِثْلِ تَكُونُ أَحَقَّ بِالْجَوَازِ؛ لَا سِيَّمَا مِثْلَ هَذَا يَجُوزُ فِي الْإِجَارَةِ وَنَحْوِهَا فِي مَذْهَبِ أَحْمَد وَغَيْرِهِ: إنْ اسْتَأْجَرَ الْأَجِيرَ بِطَعَامِهِ وَكُسْوَتِهِ وَيُرْجَعُ فِي ذَلِكَ إلَى الْعُرْفِ. فَكَذَلِكَ اشْتِرَاطُ النَّفَقَةِ عَلَى وَلَدِهَا يُرْجَعُ فِيهِ إلَى الْعُرْفِ بِطَرِيقِ الْأَوْلَى. وَمَتَى لَمْ يُوفِ لَهَا بِهَذِهِ الشُّرُوطِ فَتَزَوَّجَ وَتَسَرَّى: فَلَهَا فَسْخُ النِّكَاحِ. لَكِنْ فِي تَوَقُّفِ ذَلِكَ عَلَى الْحَاكِمِ نِزَاعٌ
“Segala puji bagi Allah. Ya, syarat-syarat seperti ini dan yang semakna dengannya adalah sah, menurut ajaran Imam Ahmad dan ustadz lain dari kalangan sahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in, seperti Umar bin al-Khattab, Amr bin al-‘Ash -semoga Allah meridai mereka berdua- serta Syuraih al-Qadhi, al-Awza‘i, dan Ishaq. Oleh lantaran itulah, pada masa dulu terdapat mahar-mahar kaum Maghrib (Maroko) terdahulu, ketika mereka tetap mengikuti ajaran al-Awza‘i, yang di dalamnya terdapat syarat-syarat seperti ini.
Adapun menurut ajaran Malik, jika disyaratkan bahwa jika suami menikah lagi atas istrinya alias mengambil budak wanita (tasarrā), maka urusan (hak talak) berada di tangan istri, alias syarat-syarat semisalnya, maka syarat itu juga sah, dan istri berkuasa melakukan fasakh (pembatalan nikah) lantaran syarat tersebut. Dan dari sisi makna, pendapat ini mendekati ajaran Ahmad.
Hal ini berasas sabda yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Syarat yang paling berkuasa untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (dalam pernikahan).”
Dan Umar bin al-Khattab berkata, “Pemutusan hak-hak adalah berasas syarat-syarat.”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan syarat-syarat yang mengenai dengan sesuatu yang menghalalkan hubungan suami-istri sebagai syarat yang paling berkuasa dipenuhi dibanding syarat lainnya. Ini merupakan nash yang jelas mengenai syarat-syarat seperti ini, lantaran tidak ada syarat lain yang disepakati (ijma’) untuk wajib dipenuhi selain mahar dan ucapan (akad). Sehingga dapat dipastikan bahwa syarat-syarat inilah yang dimaksud.
Adapun syarat mengenai tinggalnya anak wanita istri bersamanya dan nafkah anak itu atas suami, maka syarat ini kedudukannya seperti tambahan pada mahar. Dan mahar itu sendiri menurut riwayat dari Ahmad, yang juga ajaran Abu Hanifah dan Malik, boleh mengandung ketidakjelasan yang tidak dibolehkan dalam nilai jual ataupun bayaran sewaan. Setiap ketidakjelasan yang lebih ringan dari ketidakjelasan mahr al-mithl (mahar standar) lebih layak untuk dibolehkan. Terlebih lagi syarat seperti ini juga dibolehkan dalam janji sewa-menyewa menurut ajaran Ahmad dan lainnya, misalnya seseorang menyewa pekerja dengan hadiah makanan dan pakaiannya, dan dalam perihal itu dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan masyarakat).
Demikian pula syarat bahwa nafkah anak wanita itu menjadi tanggungan suami, maka perihal itu lebih utama untuk dikembalikan kepada ‘urf. Dan kapan saja suami tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, lampau dia menikah lagi alias mengambil budak perempuan, maka istri berkuasa melakukan fasakh (membatalkan pernikahan). Namun, apakah fasakh tersebut kudu melalui keputusan hakim, terdapat perbedaan pendapat.”
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga ditanya,
عَمَّنْ شَرَطَ أَنَّهُ لَا يَتَزَوَّجُ عَلَى الزَّوْجَةِ وَلَا يَتَسَرَّى وَلَا يُخْرِجُهَا مِنْ دَارِهَا أَوْ مِنْ بَلَدِهَا. فَإِذَا شَرَطَتْ عَلَى الزَّوْجِ قَبْلَ الْعَقْدِ وَاتَّفَقَا عَلَيْهَا وَخَلَا الْعَقْدُ عَنْ ذِكْرِهَا: هَلْ تَكُونُ صَحِيحَةً لَازِمَةً يَجِبُ الْعَمَلُ بِهَا كَالْمُقَارَنَةِ أَوْ لَا؟
“Tentang seorang wanita yang mensyaratkan kepada suaminya bahwa dia tidak boleh menikah lagi atas dirinya, tidak boleh mengambil budak wanita (tasarrī), dan tidak boleh mengeluarkannya dari rumahnya alias dari kotanya.
Jika dia (istri) menetapkan syarat itu kepada suami sebelum akad, dan keduanya menyepakatinya, tetapi janji nikah dilakukan tanpa menyebut syarat-syarat tersebut, apakah syarat-syarat itu dianggap sah dan mengikat, serta wajib diamalkan sebagaimana andaikan disebutkan dalam akad, alias tidak?”
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab,
الْحَمْدُ لِلَّهِ، نَعَمْ تَكُونُ صَحِيحَةً لَازِمَةً إذَا لَمْ يُبْطِلَاهَا حَتَّى لَوْ قَارَنَتْ عَقْدَ الْعَقْدِ. هَذَا ظَاهِرُ مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْإِمَامِ مَالِك وَغَيْرِهِمَا فِي جَمِيعِ الْعُقُودِ وَهُوَ وَجْهٌ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ: يُخَرَّجُ مِنْ مَسْأَلَةِ ” صَدَاقِ السِّرِّ وَالْعَلَانِيَةِ ” وَكَذَا يَطْرُدُهُ مَالِكٌ وَأَحْمَد فِي الْعِبَادَاتِ؛ فَإِنَّ النِّيَّةَ الْمُتَقَدِّمَةَ عِنْدَهُمَا كَالْمُقَارَنَةِ. وَفِي مَذْهَبِ أَحْمَد قَوْلٌ ثَانٍ: أَنَّ الشُّرُوطَ الْمُتَقَدِّمَةَ لَا تُؤَثِّرُ. وَفِيهِ قَوْلٌ ثَالِثٌ وَهُوَ الْفَرْقُ بَيْنَ الشَّرْطِ الَّذِي يُجْعَلُ غَيْرَ مَقْصُودٍ كَالتَّوَاطُؤِ عَلَى أَنَّ الْبَيْعَ تَلْجِئَةٌ لَا حَقِيقَةَ لَهُ وَبَيْنَ الشَّرْطِ الَّذِي لَا يُخْرِجُهُ عَنْ أَنْ يَكُونَ مَقْصُودًا كَاشْتِرَاطِ الْخِيَارِ وَنَحْوِهِ. وَأَمَّا عَامَّةُ نُصُوصِ أَحْمَد وَقُدَمَاءِ أَصْحَابِهِ وَمُحَقِّقِي الْمُتَأَخِّرِينَ: عَلَى أَنَّ الشُّرُوطَ وَالْمُوَاطَأَةَ الَّتِي تَجْرِي بَيْنَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ قَبْلَ الْعَقْدِ إذَا لَمْ يَفْسَخَاهَا حَتَّى عَقَدَا الْعَقْدَ فَإِنَّ الْعَقْدَ يَقَعُ مُقَيَّدًا بِهَا وَعَلَى هَذَا جَوَابُ أَحْمَد فِي مَسَائِلِ الْحِيَلِ فِي الْبَيْعِ وَالْإِجَارَةِ وَالرَّهْنِ وَالْقَرْضِ وَغَيْرِ ذَلِكَ. وَهَذَا كَثِيرٌ مَوْجُودٌ فِي كَلَامِهِ وَكَلَامِ أَصْحَابِهِ تَضِيقُ الْفَتْوَى عَنْ تَعْدِيدِ أَعْيَانِ الْمَسَائِلِ. وَكَثِيرٌ مِنْهَا مَشْهُورٌ عِنْدَ مَنْ لَهُ أَدْنَى خِبْرَةٍ بِأُصُولِ أَحْمَد وَنُصُوصِهِ؛ لَا يَخْفَى عَلَيْهِ ذَلِكَ. وَقَدْ قَرَّرْنَا دَلَائِلَ ذَلِكَ مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ السَّلَفِ وَأُصُولِ الشَّرِيعَةِ فِي مَسْأَلَةِ التَّحْلِيلِ
“Segala puji bagi Allah. Ya, syarat-syarat seperti itu dihukumi sah dan mengikat selama keduanya tidak membatalkannya (sebelum akad), meskipun syarat tersebut tidak disebutkan berbarengan dengan akad.
Ini adalah pendapat yang jelas dalam ajaran Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan selain keduanya dalam seluruh jenis akad. Dan ini juga merupakan salah satu pendapat dalam ajaran Syafi‘i, yang diambil dari pembahasan tentang ‘mahar rahasia dan mahar terang-terangan’. Demikian pula Malik dan Ahmad menempuh norma ini dalam masalah ibadah; ialah bahwa niat yang dibuat sebelumnya kedudukannya seperti niat yang berbarengan dengan penyelenggaraan ibadah.
Dalam ajaran Ahmad terdapat pendapat kedua: bahwa syarat-syarat yang dibuat sebelumnya (sebelum akad) tidak berpengaruh. Dan terdapat pendapat ketiga: ialah membedakan antara syarat yang tidak dimaksudkan sungguh-sungguh, seperti kesepakatan bahwa suatu jual beli hanyalah talji’ah (pura-pura, tidak nyata), dengan syarat yang tetap disebut syarat yang dimaksudkan, seperti syarat khiyar (hak memilih) dan semisalnya.
Adapun kebanyakan nash Imam Ahmad, para ustadz terdahulu dari kalangan pengikutnya, serta para peneliti dari ustadz muta’akhkhirin menunjukkan bahwa syarat dan kesepakatan yang terjadi antara dua pihak sebelum akad, selama tidak dibatalkan hingga janji dilakukan, maka janji itu jatuh sebagai janji yang terikat dengan syarat tersebut.
Atas dasar inilah jawaban Imam Ahmad dalam permasalahan-permasalahan hiyal (rekayasa akad) dalam jual beli, sewa, gadai, utang, dan selainnya. Hal ini banyak sekali terdapat dalam perkataan beliau dan perkataan para sahabat beliau (ulama Hanbali); namun terlalu banyak untuk disebutkan satu per satu dalam fatwa ini.
Banyak di antara masalah tersebut terkenal di kalangan orang yang mempunyai sedikit saja pengetahuan tentang kaidah-kaidah Imam Ahmad dan nash-nash beliau; tidak samar baginya tentang masalah ini. Dan kami telah menjelaskan dalil-dalil masalah tersebut dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘ ustadz salaf, dan prinsip-prinsip hukum dalam pembahasan tentang masalah ‘tahlil’ (nikah tahlil).”
Siapa saja yang memperhatikan akad-akad yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alihi wasallam dan selain beliau, seperti janji bai‘at yang terjadi antara beliau dan kaum Anshar pada malam Aqabah, serta janji Hudaibiyah yang terjadi antara beliau dan Quraisy pada tahun Hudaibiyah, dan selainnya, bakal mengetahui bahwa mereka telah sepakat terlebih dulu dengan syarat-syarat tertentu, kemudian mereka melakukan janji dengan lafaz yang berkarakter umum.
Demikian pula, nash-nash Al-Qur’an dan Sunnah yang memerintahkan untuk menunaikan akad-akad, perjanjian, syarat-syarat, serta larangan dari berkhianat, menipu, dan mengingkari syarat, semuanya mencakup perihal ini secara jelas dan tegas. Karena mahir bahasa dan kebiasaan (‘urf) sepakat bahwa penamaan dan makna (suatu janji alias perjanjian) sesuai dengan perihal tersebut.”
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 2
***
@Unayzah, KSA; 20 Jumadil akhir 1447/ 10 Desember 2025
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, hal. 112-115.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·