Harta Bersama Dalam Nikah Siri

Jun 10, 2026 11:00 AM - 6 jam yang lalu 266

Pernikahan siri (pernikahan yang sah secara syariat, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama) menyimpan sejumlah persoalan serius, salah satunya soal kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Ketika rumah tangga retak, siapakah yang berkuasa atas kekayaan yang telah dibangun bersama? Bagaimana Islam memandangnya?

Nikah siri: Sah secara syariat, namun tidak diakui negara

Menurut kebanyakan ulama, pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat (adanya wali, dua saksi, ijab qabul, dan mahar) adalah sah secara syariat. Namun tanpa pencatatan resmi, negara tidak mengakuinya. Konsekuensinya, istri dan anak-anak tidak mempunyai kekuatan norma untuk menuntut kewenangan mereka di pengadilan, termasuk kewenangan atas kekayaan berbareng (gono-gini).

Di sinilah dua sistem norma berjumpa dan kerap bertabrakan: norma positif Indonesia (UU Perkawinan No. 1/1974) mensyaratkan pencatatan, sementara fikih Islam tidak mensyaratkannya sebagai syarat keabsahan. Meskipun demikian, ustadz kontemporer banyak yang menegaskan bahwa pencatatan adalah tanggungjawab administratif yang krusial demi menjaga kewenangan wanita dan menolak kemudaratan.

Harta berbareng dalam pandangan fikih

Islam tidak mengenal istilah “harta gono-gini” secara definitif dalam literatur klasik. Namun, prinsip keadilan dalam kepemilikan kekayaan sangat ditekankan. Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat tentang status kekayaan suami-istri:

Mayoritas fuqaha dari ajaran Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali beranggapan bahwa janji nikah tidak otomatis mencampurkan kepemilikan kekayaan suami-istri. Masing-masing tetap mempunyai kewenangan kepemilikan independen atas hartanya. [1] Istri mempunyai kekayaan sendiri dan suami mempunyai hartanya. Namun, jika istri ikut berkontribusi (baik secara langsung maupun melalui pengabdiannya dalam rumah tangga yang memungkinkan suami bekerja), maka ada dasar untuk menyatakan bagian dari kekayaan tersebut berasas prinsip syirkah (perkongsian).

Donasi Kincai Media

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ

“Dan janganlah Anda menyantap kekayaan di antara Anda dengan langkah yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi landasan bahwa mengambil kekayaan tanpa kewenangan (termasuk menguasai hasil jerih payah berbareng tanpa memberi bagian kepada yang berhak) adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Prinsip syirkah dan kewenangan istri

Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullāh dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa syirkah antara suami dan istri dalam kekayaan yang diusahakan berbareng adalah sah dan diakui. Jika istri turut bekerja alias mengelola usaha, dia berkuasa atas bagian yang disepakati. Beliau rahimahullah berkata,“Syirkah antara suami-istri itu boleh, dan hukumnya seperti syirkah antara dua orang asing (bukan mahram).” [2]

Lebih jauh, meski seorang istri hanya mengurus rumah tangga, kontribusi ini secara tidak langsung memungkinkan suami mencari nafkah.

Syekh Abdullah bin Bayyah rahimahullāh dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa kekayaan yang diperoleh suami-istri selama pernikahan kudu dibagi secara setara ketika terjadi perpisahan, berasas prinsip menghilangkan kezaliman (raf’ul al-mazhlimah) dan menjaga maqashid syariah, ialah perlindungan kekayaan (hifzh al-mal) dan jiwa (hifzh al-nafs). [3]

Hak anak dalam nikah siri

Anak hasil pernikahan siri adalah bagian dari nasab orang tuanya, lantaran pernikahan siri di mata kepercayaan adalah pernikahan yang sah. Berdasarkan nasab tersebut, anak berkuasa mendapatkan kewenangan waris, hibah harta, serta hak-hak lainnya. Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ

“Dan tanggungjawab ayah memberi makan dan busana kepada para ibu dengan langkah yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Alternatif hibah sebagai jalan keluar

Solusi terbaik tentu saja adalah mencegah masalah ini sejak awal dengan mencatatkan pernikahan. Namun jika sudah terlanjur terjadi pernikahan siri, maka hibah dapat menjadi pengganti untuk memberikan kewenangan kepada anak dari pernikahan siri. Dalam Islam, pemberian hibah kekayaan kepada anak hasil pernikahan siri adalah sah.

Namun, ada ketentuan yang kudu diperhatikan:

Pertama: Besaran porsi hibah yang dapat diberikan maksimal 1/3 (sepertiga) dari kekayaan pribadi yang dimiliki pemberi hibah.

Kedua: Jika kekayaan yang dihibahkan merupakan harta berbareng (gono-gini), maka kudu ada persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Atau penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, alias — jika perlu — melalui jalur itsbat nikah di Pengadilan Agama adalah jalan yang lebih maslahat. Islam mendorong penyelesaian sengketa dengan langkah yang baik, sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh ada ancaman dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)

Kesimpulan

Islam sangat menjunjung keadilan dalam kekayaan dan perlindungan hak-hak lemah — termasuk istri dan anak dalam pernikahan siri. Harta yang diperoleh berbareng kudu dibagi secara setara berasas prinsip syirkah. Hak anak atas nafkah dan warisan tidak gugur meski pernikahan tidak tercatat. Langkah paling bijak adalah mencatatkan pernikahan agar kewenangan semua pihak terlindungi, baik di hadapan Allah maupun di hadapan hukum.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Status Hukum Pernikahan Online via Aplikasi dan Situs Web

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Lihat Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab (9: 333), Badā’iʿ as-Ṣanā’iʿ (7: 231), Asy-Syarḥ al-Kabīr bersama Hasyiyah ad-Dasuqi (3: 2), dan Al-Mughnī (4: 513).

[2] Al-Mughni, 5: 12.

[3] Sina’at al-Fatwa wa Fiqh al-Aqalliyyat, hal. 214.

Selengkapnya