Larang Pejabat Ambil Keuntungan, Cara Umar Bin Abdul Aziz Atasi Kesenjangan

Jun 10, 2026 05:47 PM - 1 jam yang lalu 56

Nama lengkapnya Umar bin Abdul Aziz bin Marwan bin Hakam bin Abul ‘Ash bin Umayyah adalah salah satu khalifah Bani Umayyah (717-720 M), dia adalah cicit dari Umar bin Khattab dari jalur ibunya.

Sebelum menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz pernah menjadi gubernur di Madinah. Umar bin Abdul Aziz merupakan sosok yang alim, beradab baik dan juga setara dalam pemerintahannya. Atas perihal tersebut, beliau dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin yang kelima.

Ketika terpilih sebagai khalifah, ada beberapa reformasi krusial yang dilakukan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Pertama, melakukan redistribusi pendapatan dan kekayaan. Umar bin Abdul Aziz menyadari bahwa kesenjangan ekonomi muncul sebagai akibat buruknya pengedaran kekayaan.

Umar bin Abdul Aziz menginginkan kebijakan yang memberikan keadilan bagi orang miskin dan orang terzalimi. Para pejabat negara dilarang untuk mengambil untung atas kekayaan umat. Aset pejabat yang didapatkan dengan langkah kejam dikembalikan kepada pemiliknya alias ke baitulmal jika tidak diketahui pemiliknya.

Umar bin Abdul Aziz gencar membujuk orang kaya untuk berbagi dengan para fakir miskin hingga mereka mencapai had al-kifayah (kadar kecukupan). Dalam perihal ini, Umar bin Abdul Aziz memberikan teladan yang sangat baik dalam pemisahan kekayaan negara dan kekayaan pribadi, serta menyedekahkan sebagian besar hartanya untuk masyarakat.

Kedua, Umar bin Abdul Aziz memastikan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan penegakan hukum, pembangunan infrastruktur,

Ketiga, Umar bin Abdul Aziz melakukan reformasi perpajakan alias sumber kas negara. Dalam perihal pajak atas tanah negara (kharaj), Umar bin Abdul Aziz melarang jual beli atas tanah kharaj, di mana khalifah sebelumnya membolehkan penjualan tanah tersebut (harga jual masuk ke kas baitulmal).

Selengkapnya