Bulan Muharam merupakan bulan yang mulia. Allah Jalla wa ‘Ala menisbatkan bulan tersebut kepada diri-Nya. Disebutkan dalam sebuah sabda yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفضَلُ الصِّيامِ بَعدَ رَمَضانَ شَهرُ اللهِ المُحَرَّمُ
“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Allah al–Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)
Penisbatan bulan Muharam kepada Allah menunjukkan keistimewaan dan keagungannya. Karena tidaklah Allah Ta’ala menisbatkan sesuatu dari makhluk-Nya kepada diri-Nya selain disebabkan oleh keistimewaannya. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ وَيَخْتَارُ
“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.” (QS. Al-Qashash: 68)
Hal ini sebagaimana penyebutan Baitullah (Rumah Allah) bagi Kakbah dan Naqatullah (Unta Allah) bagi unta betina Nabi Shalih ‘alaihissalam.
Disebabkan agungnya bulan ini, hendaknya kita mengetahui hukum-hukum yang berangkaian dengannya. Di antaranya:
Bulan Muharam termasuk bulan-bulan haram
Yaitu bulan-bulan ketika Allah mengharamkan peperangan terjadi di dalamnya serta kesalahan dan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih berat dan besar nilainya. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman di dalam Al-Quran,
إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِعِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) kepercayaan yang lurus, maka janganlah Anda menganiaya diri Anda dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)
Bulan-bulan haram yang dimaksudkan pada ayat di atas adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab.
Qatadah rahimahullah berkata tentang firman-Nya (yang artinya), “Maka janganlah Anda menganiaya diri dalam bulan yang empat itu”; bahwa perbuatan aniaya di bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dari kezaliman yang dilakukan di bulan selainnya. Meskipun kezaliman dalam setiap keadaan adalah besar, tetapi Allah membesarkan sebagian urusan-Nya sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 204-205)
Patut diketahui bahwa perbuatan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan haram itu adalah lebih besar ukurannya di sisi Allah dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Namun, dosa tersebut tidak dilipatgandakan secara jumlah. Hak ini lantaran Allah Ta’ala berfirman,
مَن جَآءَ بِٱلْحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰٓ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Barangsiapa membawa kebaikan yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160)
Dan sebagaimana perbuatan maksiat pada bulan-bulan haram diperberat nilainya, maka demikian pula dengan kebaikan kebaikan.
Berdasarkan perihal ini, juga dapat kita ketahui bahwa nilai suatu dosa bakal menjadi lebih berat jika dilakukan pada bulan haram dan di tanah haram (Mekah dan Madinah). Sebagaimana ketaatan yang dilakukan pada bulan haram dan di tanah haram lebih besar nilainya dibandingkan dengan selainnya.
Dan Allah Ta’ala telah mengisyaratkan kondisi seperti ini dalam firman-Nya,
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِىِّ مَن يَأْتِ مِنكُنَّ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ يُضَٰعَفْ لَهَا ٱلْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا
“Hai istri-istri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan biadab yang nyata, niscaya bakal dilipatgandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. Dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 30)
Para ustadz mengatakan bahwa bulan yang paling utama dari keempat bulan haram adalah bulan Muharam. Wahb bin Jarir meriwayatkan dari Qurah bin Khalid dari Hasan, dia berkata,
إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه
“Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan haram dan menutupnya dengan bulan haram. Sehingga tidak ada bulan dalam setahun yang lebih agung di sisi Allah setelah bulan Ramadan, kecuali bulan Muharam. Bulan ini disebut juga Syahrullahil Asham dikarenakan saking tingginya nilai kesuciannya.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 34)
Keutamaan berpuasa sunah di bulan Muharam
Dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah di bulan Muharam. Sebagaimana disebutkan pada sabda yang telah lalu, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أفضَلُ الصِّيامِ بَعدَ رَمَضانَ شَهرُ اللهِ المُحَرَّمُ
“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadan adalah puasa di bulan Allah Al–Muharam.” (HR. Muslim no. 1163)
Memperbanyak puasa sunah pada bulan ini dapat dilakukan setiap hari ataupun pada sebagian harinya saja.
Adapun riwayat yang menyebut bahwa tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa selain di bulan Syakban, para ustadz menanggapi masalah ini dengan mengatakan bahwa puasa sunah itu ada dua macam:
Pertama: Puasa sunah mutlak. Puasa sunah absolut yang paling utama untuk dilakukan adalah pada bulan-bulan haram, terutama bulan Muharam.
Kedua: Puasa sunah yang mengiringi puasa Ramadan, baik sebelum maupun sesudah Ramadan. Puasa sunah seperti ini bukan termasuk puasa sunah mutlak, tetapi dia mengikuti puasa Ramadan. Seperti berpuasa di bulan Syakban dan puasa enam hari di bulan Syawal.
Di bulan yang spesial ini (Muharam), hendaklah kita antusias untuk menjalankan ibadah puasa yang notabene merupakan ibadah unik yang juga dinisbatkan kepada Allah. Sebagaimana disebutkan di dalam sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
الصوم لي وأنا أجزي به يدع شهوته واكله وشربه من أجلي
“Puasa itu untuk–Ku dan Aku yang bakal membalasnya. Ia meninggalkan syahwatnya, makanan, dan minumannya lantaran diri–Ku” (HR. Muslim no. 1151)
Di antara kaum salaf yang berpuasa terus-menerus selama bulan-bulan haram adalah Ibnu ‘Umar, Hasan al-Bashri, dan selainnya.
Keutamaan puasa Asyura
Secara khusus, sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk berpuasa di bulan Muharam, terutama pada hari Asyura alias pada tanggal 10 Muharam. Karena disebutkan di dalam sebuah sabda yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa pada hari Asyura. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يكفر السنة الماضية
“Puasa itu menghapus dosa setahun yang lalu.”
Dalam riwayat yang lain,
وصيام يوم عاشوراء أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله
“Dan puasa hari Asyura, saya berambisi kepada Allah untuk mengampuni dosa satu tahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 196, 197, 1162)
Berkaitan dengan pensyariatan puasa Asyura, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati empat keadaan:
Keadaan pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakannya di Mekah, namun tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakannya.
Keadaan kedua: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah dan menyaksikan kaum Yahudi berpuasa di hari Asyura dan mengagungkannya, beliau pun melaksanakan puasa di hari itu dan memerintahkan para sahabat untuk ikut berpuasa. Sampai-sampai para ustadz berbeda pendapat, apakah sebelum diwajibkannya puasa Ramadan, puasa hari Asyura tersebut hukumnya wajib ataukah sunah muakkadah (sunah yang ditekankan pelaksanaannya). Hal ini lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan dan memotivasi pelaksanaannya, sampai-sampai kaum muslimin memerintahkan anak-anak mereka yang tetap mini untuk ikut berpuasa pada hari tersebut.
Keadaan ketiga: Ketika diwajibkannya puasa Ramadan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi menekankan para sahabat untuk berpuasa pada hari Asyura. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
فلما نزلت فريضة شهر رمضان كان رمضان هو الذي يصومه فترك يوم عاشوراء فمن شاء صامه ومن شاء أفطره
“Tatkala turun perintah wajibnya berpuasa di bulan Ramadan, Nabi berpuasa di bulan Ramadan dan meninggalkan puasa Asyura. Hal ini menunjukkan siapa yang mau berpuasa pada hari itu, maka silakan dia berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak ingin, maka silahkan dia tidak berpuasa.” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no.1125)
Keadaan keempat: Pada akhir hayatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk tidak hanya berpuasa pada hari Asyura, ialah tanggal 10 Muharam, namun juga pada tanggal 9-nya. Hal ini bermaksud untuk menyelisihi Ahli Kitab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari Asyura dan memerintahkannya, para sahabat berkata,
يا رسول الله ، إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى
“Wahai Rasulullah, hari tersebut diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فإذ كان العام المقبل – إن شاء الله – صمنا اليوم التاسع
“Apabila berjumpa dengan tahun depan, insyaallah kita bakal berpuasa pada hari kesembilan.”
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
فلم يأت العام المقبل حتى توفي رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Rasulullah wafat sebelum berjumpa dengan tahun setelahnya.”
Dalam sebuah riwayat,
لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع
“Jika saya tetap ada hingga tahun depan, maka saya bakal betul-betul puasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim no. 1134)
Maka tingkatan terbaik dalam melaksanakan puasa Asyura adalah berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam.
Di antara kaum salaf yang tetap berpuasa pada hari Asyura walaupun dalam kondisi safar adalah Ibnu ‘Abbas, Abu Ishak as-Sabi’i dan az-Zuhri. Az-Zuhri berkata,
رمضان له عدة من أيام أخر وعاشوراء يفوت
“Puasa Ramadan dapat diganti di hari yang lain. Sedangkan Asyura, jika hilang, maka dia hilang.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 52)
Demikian beberapa norma mengenai bulan Muharam yang dapat penulis paparkan. Semoga Allah memudahkan kita untuk beragama kepada-Nya dengan sebaik-baiknya di bulan yang mulia ini dan semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada kekasih tercinta, Rasulullah, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabat beliau, juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan ihsan hingga hari kiamat.
Baca juga: ‘Asyura Membuka Kedok Syi’ah
***
Penulis: Annisa Auraliansa
Artikel Kincai Media
Referensi:
Kajian Keutamaan Bulan Muharam, Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA.
Katsir, Ibnu. Shahih Tafsir Ibnu Katsir. (Terjemahan: Tim Pustaka Ibnu Katsir). Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir.
Al-Hanbali, Ibnu Rajab. Lathaiful Ma’arif. Maktabah Syamilah.
Al-Hanbali, Ibnu Rajab. Lathaiful Ma’arif. (Terjemahan: Yusuf Sidiq). Sukoharjo: Al-Qowam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·