Hukum Membaca Shalawat Saat Khatib Menyebut Nama Nabi MuhammadKincai Media – Ketika khatib Jumat menyebut nama Rasulullah Muhammad alias para sahabat dalam khutbahnya, tidak jarang sebagian jamaah spontan mengucapkan shalawat alias membaca radhiyallahu ‘anhu dengan bunyi yang terdengar oleh orang di sekitarnya. Praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan: apakah boleh membaca shalawat saat khatib menyebut nama nabi Muhammad dalam khutbah jumat?
Menurut Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyati dalam kitab I’anah Thalibin, sebagaimana dikutip dalam Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya, bahwa norma membaca shalawat saat Khatib menyebut nama Nabi Muhammad adalah ibadah yang disunahkan.
Lebih jauh, demikian pula membaca taraddli (ucapan radhiyallahu ‘anhu) ketika nama sahabat disebutkan. Simak keterangan Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi berikut:
وَيُسَنُّ لِسَامِعِ ذِكْرِ النَّبِيِّ ﷺ صَلَاةٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Disunahkan bagi orang yang mendengar penyebutan nama Nabi ﷺ untuk membaca shalawat atas beliau.”
Anjuran tersebut didasarkan pada banyak sabda sahih yang menyatakan rekomendasi umat Islam untuk bershalawat ketika nama Rasulullah disebutkan. Bahkan sebagian ustadz beranggapan hukumnya wajib. Namun menurut pendapat yang menjadi pegangan (mu’tamad) dalam ajaran Syafi’i, hukumnya tetap sunah.
Bolehkah Diucapkan dengan Suara Keras?
Lebih lanjut, dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan bahwa membaca shalawat dengan bunyi yang terdengar tetap diperbolehkan selama tidak berlebihan.
Simak keterangan berikut:
وَرَفْعُ صَوْتٍ بِهَا لَا يَفُحُشُ
Artinya: “Boleh mengeraskan bunyi ketika membaca shalawat, selama tidak berlebihan.”
Para ustadz kemudian merinci hukumnya menjadi beberapa keadaan:
- Sunah, andaikan shalawat alias taraddli diucapkan dengan bunyi yang wajar dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Makruh, andaikan bunyi yang dikeluarkan terlalu keras alias berlebihan, namun belum sampai mengganggu orang lain.
- Haram, andaikan bunyi tersebut menimbulkan tasywisy, ialah mengganggu konsentrasi jamaah lain yang sedang mendengarkan khutbah.
Keterangan lengkapnya sebagai berikut:
فَإِنْ فَحُشَ كُرِهَ حَيْثُ لَا تَشْوِيشَ، وَإِلَّا حَرُمَ
Artinya: “Jika bunyi itu berlebihan maka hukumnya makruh selama tidak menimbulkan gangguan. Namun andaikan menimbulkan gangguan (tasywisy), maka hukumnya haram.”
Hukum Taraddli Ketika Nama Sahabat Disebut
Hukum yang sama bertindak ketika jamaah mengucapkan radhiyallahu ‘anhu saat khatib menyebut nama para sahabat Nabi.
Di kitab I’anatut Thalibin dijelaskan:
وَمِثْلُ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ ﷺ التَّرَضِّي عَنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عِنْدَ ذِكْرِهِمْ
Artinya: “Hukum yang sama dengan membaca shalawat atas Nabi ﷺ adalah membaca taraddli untuk para sahabat ketika nama mereka disebut.”
Selanjutnya dijelaskan:
فَيُسَنُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِهِ رَفْعًا لَا يَفُحُشُ، فَإِنْ فَحُشَ كُرِهَ، أَوْ حَرُمَ إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِمَّنْ يَسْتَمِعُ الْخُطْبَةَ
Artinya: “Disunahkan mengeraskan bunyi ketika membacanya selama tidak berlebihan. Jika berlebihan maka makruh, dan menjadi haram andaikan mengganggu orang lain yang sedang mendengarkan khutbah.”
Berdasarkan keterangan ustadz ajaran Syafi’i dalam kitab I’anatut Thalibin, membaca shalawat ketika khatib menyebut nama Rasulullah dan membaca radhiyallahu ‘anhu ketika nama sahabat disebut merupakan ibadah yang disunahkan.
Keterangan lengkapnya sebagai berikut:
فَإِنْ فَحُشَ كُرِهَ حَيْثُ لَا تَشْوِيشَ، وَإِلَّا حَرُمَ
Artinya: “Jika bunyi itu berlebihan maka hukumnya makruh selama tidak menimbulkan gangguan. Namun andaikan menimbulkan gangguan (tasywisy), maka hukumnya haram.”
Hukum Taraddli Ketika Nama Sahabat Disebut
Hukum yang sama bertindak ketika jamaah mengucapkan radhiyallahu ‘anhu saat khatib menyebut nama para sahabat Nabi.
Di kitab I’anatut Thalibin dijelaskan:
وَمِثْلُ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ ﷺ التَّرَضِّي عَنْ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عِنْدَ ذِكْرِهِمْ
Artinya: “Hukum yang sama dengan membaca shalawat atas Nabi ﷺ adalah membaca taraddli untuk para sahabat ketika nama mereka disebut.”
Selanjutnya dijelaskan:
فَيُسَنُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِهِ رَفْعًا لَا يَفُحُشُ، فَإِنْ فَحُشَ كُرِهَ، أَوْ حَرُمَ إِنْ شَوَّشَ عَلَى غَيْرِهِ مِمَّنْ يَسْتَمِعُ الْخُطْبَةَ
Artinya: “Disunahkan mengeraskan bunyi ketika membacanya selama tidak berlebihan. Jika berlebihan maka makruh, dan menjadi haram andaikan mengganggu orang lain yang sedang mendengarkan khutbah.”
Berdasarkan keterangan ustadz ajaran Syafi’i dalam kitab I’anatut Thalibin, norma membaca shalawat saat khatib menyebut nama Nabi Muhammad dan membaca radhiyallahu ‘anhu ketika nama sahabat disebut merupakan ibadah yang disunahkan.
Bahkan mengucapkannya dengan bunyi yang terdengar diperbolehkan selama dilakukan secara wajar. Namun andaikan bunyi tersebut terlalu keras, hukumnya menjadi makruh.
Adapun jika sampai mengganggu kekhusyukan jamaah lain dalam mendengarkan khutbah Jumat, maka hukumnya haram lantaran termasuk tasywisy yang menghalangi orang lain dari mendengarkan khutbah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·