Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai ‘illat riba pada emas dan perak. Pendapat yang terkuat adalah pendapat dari Syekhul Islam Ibnu Taimiyah serta siswa beliau, Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, bahwa ‘illat dalam emas dan perak adalah muthlaqu ats-tsamaniyyah (sebagai nilai dan perangkat tukar secara mutlak).
Dari standar ‘illat ini, maka segala yang digunakan sebagai perangkat tukar secara mutlak, masuk dalam kategori kekayaan alias komoditas ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hal ini di antara perihal yang sangat krusial untuk diketahui.
Berangkat dari pembahasan ‘illat riba pada resah dan perak, dapat diketahui dengan jelas beberapa pertanyaan yang sering terlontarkan.
- Mengapa tidak boleh ada lebih dalam tukar-menukar uang?
- Apakah boleh menukar duit secara tidak kontan?
- Apakah boleh menukar duit dengan langkah transfer lampau mengambil bentuk uangnya nanti?
- Apakah boleh mengatasnamakan jasa alias biaya admin dalam tukar menukar uang?
Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Jawaban secara umum dari keempat pertanyaan di atas adalah disebabkan ‘illat pada duit adalah ‘illat pada emas dan perak. Mudahnya, standar norma yang ada pada duit menyesuaikan standar norma yang ada pada emas dan perak. Sehingga segala yang bertindak pada emas dan perak, bertindak pula pada uang. Apa saja yang bertindak pada emas dan perak ketika ditukar?
- Harus tunai, tidak boleh ada penundaan;
- Harus sama takaran, tidak boleh ada lebih;
- Jika berbeda jenis, maka boleh berbeda takaran;
- Tidak boleh ada tambahan “tersembunyi”.
Keempat poin di atas, belaku pada segala jenis uang. Sehingga dengan berdasarkan keempat poin di atas, dapat terjawabkan keempat pertanyaan di atas.
Mengapa tidak boleh ada lebih dalam tukar menukar uang?
Sebagaimana pada emas dan perak, ketika emas ditukar dengan emas, tidak boleh ada lebih; ketika perak ditukar dengan perak pun tidak boleh ada lebih dan kudu setara. Sebagaimana dalam sabda ‘Ubadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ كَيْلًا بِكَيْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ كَيْلًا بِكَيْلٍ
“Emas dengan emas kudu sama dalam timbangan, perak dengan perak kudu sama dalam timbangan, gandum dengan gandum kudu sama dalam takaran, sya’ir dengan sya’ir kudu sama dalam takaran.” (HR. Al-Baihaqi dan disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah)
Dalam sabda lain, dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعيرُ بالشَّعيرِ، والتَّمرُ بالتَّمرِ، والمِلْحُ بالمِلْحِ: مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زاد أوِ ازداد فقد أَرْبى؛ الآخِذُ والمُعْطِي فيه سواءٌ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kudu serupa (nominal dan takaran), kudu dibayarkan secara kontan, peralatan siapa yang menambah alias meminta tambahan, maka dia telah melakukan riba, yang mengambil dan memberi sama saja.” (HR. Muslim no. 1584)
Hal serupa juga bertindak pada uang, ketika duit ditukar dengan uang, maka tidak boleh ada lebih dan kudu sama nominalnya. Apa sebabnya? Sebabnya lantaran ‘illat pada duit sama seperti ‘illat pada emas dan perak. Yaitu, sebagai nilai dan perangkat tukar.
Mirisnya, praktek-praktek seperti ini tetap sering terjadi dan banyak yang menggandrungi di tengah-tengah masyarakat. Ketika lebaran tiba, uang-uang pecahan mini begitu dicari; terlihat di pinggir jalan orang-orang yang menawarkan jasa penukaran duit dengan adanya syarat, ialah kudu ada lebih.
Menguntungkan dan menggiurkan memang. Disinyalir ketika lebaran tiba, jasa penukaran duit di pinggir jalan meraup untung yang sangat fantastis. Pertransaksi, terdapat biaya tambahan yang kudu dibayarkan sebesar 10%. Seumpama, ada yang mau menukar satu juta rupiah, maka dia kudu bayar satu juta seratus ribu rupiah; jika lima juta, dia kudu bayar sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah. Bagaimana jika sepuluh juta? Dua puluh juta? Dan seterusnya. Bisa dibayangkan kelipatan yang diperoleh dari hasil transaksi riba.
Kendati di sisi lain ada yang tidak mengambil untung sebanyak itu. Misalnya, seperti penukaran satu juta rupiah kemudian diberikan duit pecahan sebesar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah. Lima puluh ribu dianggap sebagai biaya jasa alias admin. Ketahuilah, segala tukar menukar duit yang terdapat “tambahan”, maka bertindak padanya norma riba. Dan inilah yang dinamakan dengan riba fadhl.
Apakah boleh menukar duit secara tidak kontan?
Tidak diperbolehkan menukar duit secara tidak kontan. Sebagaimana telah jelas dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mensyaratkan pada transaksi komoditas ribawi ketika sama jenisnya,
يَدًا بيَدٍ
“Tangan berjumpa dengan tangan (harus dibayarkan secara kontan).”
Lalu, gimana jika tidak kontan? Maka masuk pada riba nasi’ah. Hendaknya perihal ini jangan dianggap remeh, “Kan teman”, “Kan tetap sesama saudara.” Riba tetaplah riba. Dan ini yang dinamakan dengan riba nasi’ah.
Apakah boleh menukar duit dengan langkah transfer, lampau mengambil bentuk uangnya nanti?
Jawaban pertanyaan ini, sama dengan pertanyaan kedua. Tidak boleh menukar duit dengan langkah transfer yang kemudian kelak diambil fisiknya. Tentu para pembaca sudah bisa menjawab, kenapa tidak diperbolehkan? Karena ada tenggang waktu dalam penyerahan dan ini merupakan riba nasi’ah.
Apakah boleh mengatasnamakan jasa alias biaya admin dalam tukar menukar uang?
Mengatasnamakan jasa alias biaya admin dalam tukar menukar uang, tak ubahnya seperti “pengelabuan riba”. Dinamakan jasa alias biaya admin, namun sejatinya perihal ini tetap biaya tambahan dalam tukar menukar. Jangan sampai tertipu dengan “penamaan” yang diberikan.
Hakikat dari transaksinya adalah transaksi ribawi, diganti penamaan agar terlihat lebih legal dan samar-samar antara riba alias tidaknya. Sehingga jawabannya, tidak diperbolehkan adanya jasa alias biaya admin.
Kecuali, jika kita memang menyuruh seseorang untuk pergi menukarkan uang. Kita sampaikan kepadanya, “Tolong tukarkan uang, ini ada dua puluh ribu untukmu.” Inilah yang dinamakan dengan jasa.
Akan tetapi, jika bentuknya adalah biaya tambahan dari penukaran duit yang berkarakter persenan; yang dampaknya, semakin besar nominal penukaran, maka semakin besar untung yang diperoleh, maka ini bukanlah biaya admin alias jasa, namun justru inilah riba yang sesungguhnya.
Solusi
Jika memang Anda butuh untuk menukar duit dengan uang, maka berikut solusinya:
- Pastikan tidak ada biaya tambahan;
- Penukaran kudu dilakukan secara tunai;
- Lakukan penukaran pada lembaga alias lembaga resmi seperti bank, koperasi, dan sebagainya. Tetap dengan berpegang pada kedua poin di atas.
Pembahasan ini di antara faedah dari memahami tentang ‘illat dalam riba. Sehingga terjauhkanlah segala keharaman yang terdapat pada transaksi tukar-menukar ataupun transaksi-transaksi lainnya.
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 10
***
Depok, 23 Syawal 1447/ 11 April 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
English (US) ·
Indonesian (ID) ·