Harta Haram Bisa Disucikan Dengan Zakat 2,5 Persen?

Jun 24, 2026 07:59 AM - 1 hari yang lalu 1477

Kincai Media , JAKARTA -- Hukum dasar korupsi di dalam Islam adalah haram. Alquran pun dengan tegas melarang kita untuk menyantap kekayaan dengan jalan yang batil. "Dan janganlah (sebagian) Anda menyantap kekayaan sebagian yang lain di antara Anda dengan jalan batil dan (janganlah) Anda membawa (urusan) kekayaan itu kepada pengadil agar Anda dapat menyantap sebagian dari kekayaan barang orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal Anda mengetahui" (QS al-Baqarah [2]: 188).

Sebaliknya, amal merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Zakat tidak bisa dikesampingkan lantaran berkarakter wajib. Di dalam Alquran, Allah menyebut perintah amal beriringan dengan perintah shalat sebanyak 82 kali. "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah berbareng orang-orang yang rukuk" (QS al-Baqarah: 43).

Shaleh Al Fauzan dalam Fiqih Sehari-hari menjelaskan, tanggungjawab amal dimaksudkan demi kebaikan manusia itu sendiri. Zakat menjadi sarana untuk menyucikan dan menjaga harta.

Tak hanya itu, amal pun berfaedah sebagai sarana penghambaan kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, "Ambillah amal dari sebagian kekayaan mereka, dengan amal itu Anda membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya angan Anda itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS at-Taubah:103).

Meski amal berfaedah untuk menyucikan kekayaan seseorang, perihal itu tidak berfaedah bahwa amal seseorang sah saat dikeluarkan dari kekayaan yang haram. Keharaman itu dilihat baik dari sifatnya maupun langkah mendapatkan kekayaan tersebut. Rasulullah SAW pun mengatakan, infak yang berasal dari kekayaan haram tidak bakal menjadikan pahala.

"Barang siapa yang mengumpulkan kekayaan dari langkah yang haram kemudian dia bersedekah darinya, maka dia tidak mendapatkan pahala apa pun, apalagi dia tetap menanggung dosa dari kekayaan haram tersebut" (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah).

Pendapat Imam al-Qurthubi sebagaimana dikutip dari kitab Fathu al-Baari menjelaskan bahwa infak alias amal dari kekayaan haram tidak diterima. Alasannya, kekayaan haram pada hakikatnya bukan merupakan kewenangan miliknya. Dengan demikian, pemilik kekayaan haram dilarang menasarufkan kekayaan tersebut dalam corak apa pun.

Selengkapnya