Menanggapi penolakan tersebut, Ketua MUI Buya Gusrizal Gazahar mengatakan bahwa semestinya ormas-ormas tersebut memahami sikap ustadz dengan jernih.
"Langkah yang diambil oleh MUI itu semestinya mereka lihat sebagai tugas keulamaan dalam menjaga kemashlahatan umat lantaran kemudharatan yang ditimbulkan oleh perbuatan itu (LGBT), sangat jelas adanya," kata Buya Gusrizal kepada Republika, Rabu (24/6/2026)
Ulama bergelar Datuak Palimo Basa menerangkan, tuntunan syari'at yang menjadi pedoman sikap ulama, bukan lagi mahallul ikhtilaf (ranah perbedaan pendapat), lantaran dalil yang menunjukkan kekejian perbuatan LGBT itu merupakan nash Alquran yang pasti.
Perhatikan firman Allah SWT dalam Surat al-A'raf Ayat 80 dan Surat al-Naml Ayat 54.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ
(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berbicara kepada kaumnya, “Apakah Anda mengerjakan perbuatan biadab yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum Anda di bumi ini (QS Al-A‘raf Ayat 80)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ وَاَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
(Ingatlah kisah) Lut ketika dia berbicara kepada kaumnya, “Mengapa Anda mengerjakan perbuatan keji, padahal Anda mengetahui (kekejiannya)? (QS An-Naml Ayat 54)
Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dalam shahih al-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Ibnu Abbas sangat tegas dalam pelarangan perbuatan tersebut dan penetapan balasan pelakunya.
"Dua sumber ajaran Islam itulah yang menjadi sandaran ijma para ustadz semenjak dulu dalam menetapkan bahwa perbuatan itu biadab dan terlarang," ujar Buya Gusrizal.
Buya Gusrizal menegaskan, kebencian kepada kemaksiatan yang dilarang oleh hukum merupakan akibat keagamaan seseorang. Kemudian dari timbangan syari'at di atas, lahirlah sikap tidak bisa ditawar dari para ulama. Ini tentu tidak terlepas dari analisa terhadap akibat yang bakal ditimbulkan oleh perbuatan LGBT itu jika dibiarkan merajalela.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·