Perlu diketahui bahwasanya norma fikih yang dituliskan oleh para ulama, tidak serta merta para ustadz tersebut menuliskannya di dalam kitab-kitab mereka tanpa ada landasan apapun. Namun, norma fikih dituliskan oleh para ustadz dibangun di atas dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunah.
Sehingga setiap norma fikih yang ada perlu dilihat terlebih dahulu, dari manakah sumbernya? Apakah berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunah? Jika tidak, maka norma tersebut sangat berkuasa untuk ditolak. Mengingat norma fikih bukanlah dalil yang kudu diterima. Kaidah fikih hanya sebagai pelengkap dan metode penalaran suatu hukum, bukan dalil yang tidak bisa dibantah dan tidak bisa ditolak.
Untuk itu, mengetahui tentang dalil dari setiap norma sangatlah penting. Hal ini sebagai asas untuk memahami norma tersebut sekaligus membantu dalam memahami permasalahan-permasalahan fikih yang ada.
Dalil-dalil dari norma ini
Dalil-dalil dari norma ini adalah sebagai berikut [1]:
Dalil dari Al-Qur’an
Pertama:
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا يَتَّبِعُ اَكۡثَرُهُمۡ اِلَّا ظَنًّا ؕ اِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡــًٔا ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌۢ بِمَا يَفۡعَلُوۡنَ
“Dan kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan. Sesungguhnya dugaan itu tidak sedikit pun berfaedah untuk mencapai kebenaran. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36)
Di antara penafsiran dzan (dugaan kuat) pada ayat ini adalah suatu keadaan yang tidak mengetahui prinsip dan kebenaran sesuatu. Keadaan ini bermuara pada keraguan dan ketidakyakinan, dan ayat ini menunjukkan bahwasanya keadaan ragu tidak dapat menggantikan perihal yang pasti dan yakin. Sehingga jika berjumpa antara ragu dan yakin, keraguan tidak bakal bisa untuk melawan suatu perihal yang pasti dan yakin. Hukum bakal tetap pada sesuatu yang sudah diyakini.
Kedua:
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا لَهُمۡ بِهٖ مِنۡ عِلۡمٍؕ اِنۡ يَّتَّبِعُوۡنَ اِلَّا الظَّنَّۚ وَاِنَّ الظَّنَّ لَا يُغۡنِىۡ مِنَ الۡحَـقِّ شَيۡـًٔـاۚ
“Dan mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran.” (QS. An-Najm:28)
Pada ayat ini, dzan ditafsirkan dengan makna al-wahm (dugaan yang sangat lemah). Dan adakalanya, al-wahm disebutkan dengan adz-dzan al-faasid (persangkaan yang rusak/keliru). Ayat ini menjelaskan bahwasanya al-wahm karena kelemahannya tidak dapat menggantikan kebenaran sedikitpun. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-wahm jika berhadapan dengan perihal yang yakin, maka tidak bakal kuat untuk melawannya. Sehingga norma kembali kepada keyakinan.
Al-Imam As-Sam’ani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab tafsirnya,
أَيْ: لَا يَنُوبُ عَلَى الْحَقِّ أَبَدًا
“(Persangkaan yang rusak) tidak dapat menggantikan kebenaran selama-lamanya.” [2]
Dalil dari As-Sunah
Pertama:
Hadis tentang seseorang yang diadukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya dia dibayang-bayangi emosi seolah-olah dia mendapati sesuatu (batal) di dalam salatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيْحاً
“Janganlah dia membatalkan salatnya, sampai dia mendengar bunyi alias mencium bau.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata tentang sabda ini,
وَهَذَا الحَدِيْثُ أَصْلٌ مِنْ أُصُوْلِ الإِسْلَامِ وَقَاعِدَةٌ عَظِيْمَةٌ مِنْ قَوَاعِد الفِقْهِ، وَهِيَ أَنَّ الأَشْيَاءَ يُحْكَمُ بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُوْلِهَا، حَتَّى يُتيقَّنَ خِلَافُ ذَلِك، وَلَا يَضُرّ الشَّكُ الطَّارِئُ عَلَيْهَا
“Hadis ini merupakan salah satu pokok dari pokok-pokok Islam, salah satu norma yang agung di antara norma fikih. Yaitu: bahwa segala sesuatu dihukumi tetap berada pada asalnya, sampai diyakini ada yang menyelisihi (mengubah) perihal tersebut. Dan keraguan yang baru datang tidaklah merusak status norma asal tersebut.” [3]
Kedua:
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئاً فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ : أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتاً أَوْ يَجِدَ رِيحاً.
“Jika seseorang di antara kalian merasakan sesuatu di dalam perutnya, lampau dia merasa ragu apakah ada yang keluar darinya alias tidak, maka janganlah sekali-kali dia keluar dari masjid sampai dia mendengar bunyi alias mencium bau.” (HR. Muslim)
Ketiga:
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ
“Jika salah seorang kalian ragu di dalam salatnya, lampau dia tidak mengetahui sudah berapa rakaat dia salat, tiga alias empat rakaat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan menetapkan norma di atas jumlah rakaat yang diyakini.” (HR. Muslim)
Dalil ijma’ (kesepakatan)
Para ustadz telah bermufakat untuk mengamalkan norma ini, kendati para ustadz berbeda pada sebagian perincian norma ini. Al-Qarrafi rahimahullah berkata,
فَهَذِهِ قَاعِدَةٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا وَهِيَ أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ يُجْعَلُ كَالْمَعْدُومِ الَّذِي يُجْزَمُ بِعَدَمِهِ
“Ini adalah norma yang disepakati, ialah bahwa segala sesuatu yang diragukan keberadaannya, maka dia dihukumi seperti sesuatu yang tidak ada, yang telah dipastikan ketidakadaannya.” [4]
Inilah dalil-dalil norma ini secara naql.
Dalil akal
Adapun dalil secara logika bahwa di keadaan manapun, perihal yang diyakini pasti lebih kuat dibandingkan perihal yang tetap ragu-ragu. Sehingga secara logika tidak mungkin kepercayaan yang kuat dapat dihilangkan dengan keraguan yang lemah sifatnya.
Contoh penerapan kaidah
Di antara contoh penerapan norma ini adalah [5]:
– Jika ada seseorang yang percaya dia sudah dalam keadaan suci (berwudu), kemudian dia ragu apakah sudah ber-hadats ataukah belum, maka dia dihukumi sebagai orang yang tetap dalam keadaan suci. Hal ini lantaran percaya tidak bisa dilawan dengan keraguan.
– Jika telah tetap dan pasti seseorang itu mempunyai utang, kemudian kita ragu apakah dia sudah bayar alias belum, maka utang tetap berlaku.
– Seorang laki-laki menikahi wanita dengan janji yang sah. Kemudian pada suatu hari dia ragu, apakah dia sudah mentalak istrinya ataukah belum. Maka, pernikahannya tetap melangkah pada asalnya, dan tidak jatuh talak.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
[Selesai]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Depok, 12 Zulhijah 1447/ 29 Mei 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Kincai Media
Catatan kaki:
[1] Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah, hal. 105-108.
[2] Tafsir As-Sam’ani, 5: 297.
[3] Syarh Shahih Muslim, 4: 49.
[4] Anwaarul Buruq, 1: 111.
[5] Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah, hal. 170.
Referensi:
As-Sam‘ānī, Abū Al-Muzhaffar Manṣūr bin Muḥammad. Tafsīr Al-Qur’ān. Riyadh: Dār al-Waṭan, 1418 H/1997 M.
An-Nawawī, Abū Zakariyyā Muḥyī Ad-Dīn Yahyā bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin Al-Hajjāj. Beirut: Dār Iḥyā’ At-Turāṡ Al-‘Arabī, 1392 H/1972 M.
Al-Qarāfī, Abū Al-‘Abbās Syihāb Ad-Dīn Aḥmad bin Idrīs. Anwār Al-Burūq fī Anwā’ Al-Furūq. Beirut: ‘Ālam Al-Kutub.
Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah Al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.
Al-Ghazziy, Muhammad Shidqi bin Ahmad. Al-Wajiz fi Idaahi Qawa’id Al-Fiqhi Al-Kulliyah. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1422 H/2002M.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·