Hukum Memagari Kuburan Keluarga Menurut Mazhab Syafi'iTanya Ustadz
Bagaimanakah hukumnya membangun kijing (pariasan) di atas kuburan serta gimana norma memagari kuburan dengan tembok, jika kuburan tersebut berada di atas tanah milik pribadi?
Jawaban
Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, sering dijumpai kuburan yang dibangun kijing, diberi semen, apalagi dipagari dengan tembok. Praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan mengenai status hukumnya menurut hukum Islam, terutama andaikan makam tersebut berada di atas tanah milik pribadi.
Berdasarkan fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama, mengutip pendapat ustadz ajaran Syafi’i, norma membangun kuburan alias mendirikan gedung di atasnya pada dasarnya adalah makruh andaikan dilakukan di atas tanah milik sendiri dan tidak ada kebutuhan yang mendesak. Kemakruhan ini didasarkan pada adanya larangan dalam sabda Nabi SAW mengenai pembangunan di atas kuburan.
Namun, andaikan terdapat kebutuhan alias maslahat tertentu, seperti untuk melindungi kuburan dari gangguan hewan buas, mencegah pembongkaran makam, alias menghindari kerusakan akibat banjir dan longsor, maka kemakruhan tersebut tidak berlaku.
Keterangan ini dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin sebagai berikut:
فِي إعَانَةِ الطَّالِبِينَ مَا نَصُّهُ: (وَكُرِهَ بِنَاءٌ لَهُ) أَيْ لِلْقَبْرِ (أَوْ عَلَيْهِ)؛ لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ بِلَا حَاجَةٍ، كَخَوْفِ نَبْشٍ، أَوْ حَفْرِ سَبُعٍ، أَوْ هَدْمِ سَيْلٍ. وَمَحَلُّ كَرَاهَةِ الْبِنَاءِ إذَا كَانَ فِي مِلْكِهِ. فَإِنْ كَانَ بِنَاءُ نَفْسِ الْقَبْرِ بِغَيْرِ حَاجَةٍ كَمَا مَرَّ، أَوْ نَحْوُ قُبَّةٍ عَلَيْهِ فِي مَقْبَرَةٍ مُسَبَّلَةٍ أَوْ مَوْقُوفَةٍ، حَرُمَ وَهُدِمَ وُجُوبًا؛ لِأَنَّهُ يُضَيِّقُ عَلَى النَّاسِ بَعْدَ انْحِقَاقِ الْمَيِّتِ. وَقَالَ الْبُجَيْرَمِيُّ: وَاسْتُثْنِيَ بَعْضُهُمْ قُبُورَ الْأَنْبِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَنَحْوِهِمْ.
Artinya: “Dimakruhkan membangun gedung untuk kuburan alias di atas kuburan lantaran adanya larangan yang sahih mengenai perihal tersebut andaikan dilakukan tanpa kebutuhan. Misalnya lantaran cemas kuburan dibongkar, digali hewan buas, alias rusak diterjang banjir. Kemakruhan membangun kuburan ini bertindak andaikan makam tersebut berada di tanah miliknya sendiri.
Apabila pembangunan kuburan alias gedung seperti kubah dilakukan tanpa kebutuhan di area pemakaman umum alias tanah wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dibongkar lantaran mempersempit lahan pemakaman bagi kaum Muslimin.
Al-Bujairimi menyebut bahwa sebagian ustadz memberikan pengecualian terhadap makam para nabi, syuhada, orang-orang saleh, dan yang semisal mereka.” (Sayyid Abu Bakar Ad-Dimyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 146).
Berdasarkan keterangan di atas, norma membangun kijing alias memagari kuburan dengan tembok yang berada di atas tanah milik pribadi hukumnya makruh, selama tidak ada kebutuhan yang mendesak. Adapun jika terdapat argumen yang dibenarkan syariat, seperti menjaga makam dari kerusakan alias gangguan tertentu, maka perihal tersebut diperbolehkan.
Berbeda halnya andaikan pembangunan tersebut dilakukan di area pemakaman umum alias tanah wakaf. Dalam kondisi ini, para ustadz menegaskan keharamannya lantaran dapat mengurangi dan mempersempit kewenangan masyarakat untuk memanfaatkan lahan pemakaman yang tersedia.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·